Wakil Sekretaris PWNU Jateng: Muktamar Berwenang Bahas dan Ubah AD/ART NU

SHARE:

JOMBANG — Perdebatan mengenai konstitusionalitas Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) perlu ditempatkan dalam kerangka kewenangan Muktamar se...

JOMBANG — Perdebatan mengenai konstitusionalitas Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) perlu ditempatkan dalam kerangka kewenangan Muktamar sebagai forum permusyawaratan tertinggi organisasi.
Wakil Sekretaris Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah masa khidmat 2024–2029, Dr. KH Mohammad Fahsin, menegaskan bahwa pembahasan maupun perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) merupakan bagian dari kewenangan Muktamar.
Menurut Fahsin, terdapat perbedaan mendasar antara mengubah aturan secara sepihak di tengah proses dengan membahas dan mengubah aturan melalui forum resmi Muktamar.

“Yang namanya AD/ART itu dibahas, dirubah dan ditetapkan di Muktamar. Dasarnya ada di ART. Karena itu, kita perlu memberikan ruang kepada Muktamar sebagai forum tertinggi untuk membahas, merubah dan menetapkan aturan organisasi,” ujar Fahsin.
Ia merujuk pada Bab XXIX tentang Ketentuan Penutup Pasal 107 ART NU yang menyatakan bahwa ART hanya dapat diubah dalam forum Muktamar dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Konstitusionalitas Tidak Menutup Ruang Musyawarah

Fahsin menilai persoalan konstitusionalitas tidak semestinya dimaknai sebagai keharusan membekukan seluruh ketentuan organisasi yang berlaku sebelumnya.
Sebaliknya, Muktamar justru memiliki mandat untuk membahas berbagai persoalan mendasar organisasi, termasuk penyempurnaan AD/ART.

“Kalau perubahan dilakukan secara sepihak dan kemudian diberlakukan terhadap proses yang sudah berjalan atau selesai, tentu itu persoalan. Tetapi kalau pembahasan dan perubahan dilakukan melalui forum Muktamar dan diputuskan melalui mekanisme persidangan yang sah, maka itu merupakan bagian dari kewenangan Muktamar,” jelasnya.

Ia mengajak seluruh pihak membedakan prinsip tidak boleh berlaku surut dengan kewenangan Muktamar untuk membahas, mengubah, dan menetapkan aturan baru.
“Semua tentu ingin Muktamar berjalan konstitusional. Tetapi konstitusionalitas jangan dimaknai hanya sebagai menjalankan aturan lama. Muktamar juga memiliki kewenangan untuk membahas, merubah dan menetapkan AD/ART,” katanya.

Menurutnya, karena Muktamar merupakan forum permusyawaratan tertinggi NU, seluruh usulan yang berkaitan dengan masa depan organisasi harus diberi ruang untuk dibahas secara terbuka dalam persidangan.
“Jangan sampai karena alasan konstitusionalitas, ruang musyawarah di Muktamar justru ditutup. Yang harus dijaga adalah prosesnya: terbuka, sah, melalui persidangan dan berdasarkan kemaslahatan jam’iyyah,” tegasnya.

PWNU Jateng Dorong AHWA Dibahas

Dalam konteks mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU, Fahsin mengatakan PWNU Jawa Tengah mendorong agar mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) tetap dibuka untuk dibahas dalam Muktamar.
Menurutnya, gagasan tersebut bukan untuk mengabaikan demokrasi, melainkan bagian dari upaya mencari mekanisme kepemimpinan yang sesuai dengan karakter NU sebagai jam’iyyah keagamaan.
“Kita mendorong agar pemilihan bisa dilakukan melalui AHWA. Pertimbangannya adalah kebaikan dan kemaslahatan NU ke depan,” ujarnya.

Fahsin menjelaskan, tradisi musyawarah dan keulamaan di NU tidak harus selalu disamakan dengan mekanisme one man one vote.
“Demokrasi tidak selalu harus dimaknai one man one vote. NU memiliki tradisi musyawarah yang mempertimbangkan kealiman, integritas, kapasitas, keteladanan dan kemaslahatan,” katanya.

Ia menilai mekanisme AHWA layak dipertimbangkan untuk menjaga agar proses pemilihan kepemimpinan NU tidak bergeser menjadi kontestasi elektoral yang terlalu transaksional.
“Yang kita cari bukan semata-mata siapa yang memperoleh suara terbanyak, tetapi siapa yang paling dipercaya mampu membawa jam’iyyah menuju kebaikan dan kemaslahatan,” ujarnya.

AHWA Bukan Jalan Pintas

Fahsin menegaskan bahwa dorongan terhadap AHWA bukan berarti pihaknya hendak memaksakan satu mekanisme tertentu.
“AHWA bukan jalan pintas untuk memenangkan pihak tertentu. AHWA adalah salah satu pilihan yang perlu dimusyawarahkan. Karena itu, kita serahkan kepada Muktamirin untuk membahas dan memutuskan mekanisme terbaik bagi NU,” katanya.

Ia juga menegaskan keputusan akhir tetap berada di tangan Muktamar sebagai forum tertinggi organisasi.
“Kita tidak sedang mengatakan bahwa AHWA pasti harus diputuskan. Yang kita dorong adalah agar usulan tentang AHWA diberi ruang untuk dibahas secara terbuka, jernih dan konstitusional,” tutur Fahsin.

Menurutnya, perbedaan pandangan mengenai mekanisme kepemimpinan merupakan hal yang wajar dalam tradisi musyawarah NU. Yang terpenting, seluruh pihak tetap menempatkan kepentingan jam’iyyah di atas kepentingan kelompok.
“Muktamar jangan hanya menjadi arena untuk menentukan siapa yang menang dan siapa yang kalah. Muktamar harus menjadi ruang musyawarah untuk menemukan jalan terbaik bagi NU,” pungkasnya.

PWNU Jawa Tengah sebelumnya juga telah menyatakan dukungan terhadap penyelenggaraan Muktamar ke-35 yang jujur, bersih, terbuka, demokratis, dan beradab. Dalam deklarasinya, PWNU Jateng menegaskan penghormatan terhadap AHWA sebagai instrumen kehormatan dan kebijakan ulama serta menolak politik uang, kecurangan, manipulasi, dan penyalahgunaan proses organisasi.

Dengan demikian, dorongan untuk membahas mekanisme pemilihan Ketua Umum melalui AHWA ditempatkan sebagai bagian dari ikhtiar mencari desain kepemimpinan NU yang dinilai paling sesuai dengan karakter jam’iyyah dan kebutuhan organisasi ke depan, bukan sebagai upaya mengubah aturan secara sepihak di tengah proses Muktamar.
Nama

Berita Blora,879,Berita DPRD,76,Berita Jateng,10,Berita Pusat,8,Budaya,47,Desa,30,Download,1,Ekonomi,44,Event,59,geologi,9,gerakan,18,Infrastruktur,46,Investasi,2,Kamtibmas,60,keluarga,4,Kemanusiaan,11,Kesehatan,38,Ketahanan Pangan,11,Korupsi,1,Layanan,9,Lingkungan HIdup,17,Lowongan Kerja,1,Olahraga,19,Opini Blora,27,Pemerintahan,66,Pemuda,8,Pendidikan,90,Perbankan,2,Perempuan,3,Pertambangan,1,pertanahan,1,Pertanian,22,Pilkades Serentak,2,Polhukam,107,Politik,83,Produk,5,Publik Figur,8,religi,4,Sastra,1,Sosial,112,TNI,10,Ulasan Produk,3,umkm,2,Wisata,5,
ltr
item
BLORAWEB: Wakil Sekretaris PWNU Jateng: Muktamar Berwenang Bahas dan Ubah AD/ART NU
Wakil Sekretaris PWNU Jateng: Muktamar Berwenang Bahas dan Ubah AD/ART NU
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhhnvmRj3UzMRifUtXAyexb18zkITr89ZgJuwyrMWhVjzzby0k4gzH1b94Gc6wFHvNyMyAoHwB4QvRIa4YGUvuu67-37bEM30Eth89uZBMnxmgRb-yzXzAY6izdgF60PHsB2Ojv9wGQgxxE_Mc77imUMv7-K1USgwRJnulFvr1BluBYvrF3TrWfEshtoWpd
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhhnvmRj3UzMRifUtXAyexb18zkITr89ZgJuwyrMWhVjzzby0k4gzH1b94Gc6wFHvNyMyAoHwB4QvRIa4YGUvuu67-37bEM30Eth89uZBMnxmgRb-yzXzAY6izdgF60PHsB2Ojv9wGQgxxE_Mc77imUMv7-K1USgwRJnulFvr1BluBYvrF3TrWfEshtoWpd=s72-c
BLORAWEB
https://www.bloraweb.com/2026/08/wakil-sekretaris-pwnu-jateng-muktamar.html
https://www.bloraweb.com/
https://www.bloraweb.com/
https://www.bloraweb.com/2026/08/wakil-sekretaris-pwnu-jateng-muktamar.html
true
8304592902863202145
UTF-8
Muat Semua Berita Berita Tidak Ditemukan LIHAT SEMUA Baca Balas Batal Balas Delete By Home HALAMAN POSTS Lihat Semua REKOMENDASI UNTUK ANDA KATEGORI ARSIP CARI SELURUH BERITA Not found any post match with your request Back Home Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Ming Sen Sel Rab Kam Jum Sab Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Ags Sep Okt Nov Des Baru 1 menit lalu $$1$$ menit lalu 1 jam lalu $$1$$ jam lalu Kemarin $$1$$ hari lalu $$1$$ minggu lalu lebih dari 5 minggu lalu Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content