Instalasi yang tidak laik operasi berpotensi menyebabkan sengatan listrik, yang bisa membahayakan nyawa manusia.
Di era di mana listrik menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari, keselamatan dalam penggunaannya menjadi hal utama. PLN (Perusahaan Listrik Negara) telah mengingatkan betapa pentingnya memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) dalam pemasangan listrik sebagai salah satu langkah pencegahan terhadap kebakaran yang bisa disebabkan oleh masalah kelistrikan.
Pada Jumat (15/9/2023), Manager PLN ULP Blora, Setiyo Karminto, dengan tegas menyuarakan urgensi SLO dalam konferensi persnya. Ia menjelaskan bahwa SLO adalah sebuah sertifikat yang diterbitkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik yang ditunjuk oleh Pemerintah. Sertifikat ini bertujuan untuk melakukan inspeksi kelaikan operasi atas instalasi listrik yang terpasang di bangunan pelanggan listrik.
SLO menjadi bukti konkret bahwa instalasi listrik di suatu bangunan telah memenuhi standar keamanan dan dapat dioperasikan dengan aman. Hal ini menjadi sangat penting karena PLN hanya bertanggung jawab sampai pada pengaman atau MCB (Miniature Circuit Breaker) yang terpasang pada kWh meter milik PLN. Instalasi listrik setelah itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab pelanggan.
Bagi calon dan pelanggan listrik PLN, memiliki Sertifikat Laik Operasi adalah suatu kewajiban. Ini merupakan salah satu syarat utama agar listrik PLN dapat disambungkan ke bangunan pelanggan. Tanpa SLO, pelanggan berisiko dikenakan sanksi. Keberadaan SLO menjadi penanda bahwa instalasi listrik telah memenuhi persyaratan keamanan, dan melanggar aturan ini dapat mengakibatkan berbagai risiko, termasuk terjadinya Sengatan Listrik.
"Instalasi yang tidak laik operasi berpotensi menyebabkan sengatan listrik, yang bisa membahayakan nyawa manusia. Dan yang lebih merugikan lagi adalah bila terjadi kebakaran. Instalasi yang cacat atau tidak memenuhi standar dapat menjadi penyebab kebakaran yang dapat merugikan harta benda dan nyawa," ungkap Setiyo Karminto.
Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Pasal 44 ayat (4), dengan tegas menyatakan bahwa setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki SLO. Hal serupa diatur dalam Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, Pasal 45 ayat (1), dan Pasal 46 ayat (1).
PLN juga melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat tentang pentingnya SLO dan keselamatan kelistrikan. Mereka mengadakan pertemuan di tingkat kecamatan atau desa, berkomunikasi dengan pemerintah daerah, dan mengirimkan surat resmi ke kantor desa dan lurah untuk disampaikan kepada masyarakat.
Selain itu, PLN juga menghimbau agar setiap kali terjadi perubahan dalam instalasi listrik di rumah pelanggan PLN, SLO harus diperbarui. Hal ini dilakukan agar instalasi listrik tetap sesuai dengan standar keamanan, memberikan keamanan bagi pelanggan dan lingkungan sekitarnya.
Tak hanya itu, diingatkan pula oleh Setiyo Karminto bahwa pemakaian listrik ilegal merupakan tindakan yang merugikan negara, masyarakat, dan sangat berbahaya terhadap keselamatan umum. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap aturan-aturan ini menjadi kunci dalam menjaga keselamatan dan kenyamanan dalam penggunaan listrik.