Musdeslub Pemberhentian Kepala Desa Blora, Wiwik Suhendro Terbukti Lakukan Tindak Asusila

SHARE:

Kepala Desa Sendangharjo, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Wiwik Suhendro, resmi diberhentikan dari jabatannya setelah terbukt...

Kepala Desa Sendangharjo, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Wiwik Suhendro, resmi diberhentikan dari jabatannya setelah terbukti melakukan tindak asusila. Keputusan tersebut diumumkan oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sendangharjo, Yuli Siswo Purnomo, berdasarkan keputusan Bupati Blora.

Keputusan Pemberhentian Berdasarkan Keputusan Bupati

Pada tanggal 19 Juli 2024, Bupati Blora mengeluarkan keputusan pemberhentian terhadap Kepala Desa Sendangharjo, Wiwik Suhendro. Pengumuman ini disampaikan oleh Yuli Siswo Purnomo di Balai Desa Sendangharjo pada hari Senin, 22 Juli 2024. Menurut Yuli, pemberhentian ini dilakukan karena Wiwik Suhendro tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, terutama dalam kapasitasnya sebagai kepala desa.

Pelanggaran Moral dan Etika oleh Kepala Desa

Wiwik Suhendro, yang telah memimpin Desa Sendangharjo selama satu setengah tahun, terbukti melakukan tindak asusila dengan salah satu perangkat desanya sendiri. "Selama menjabat, Wiwik melakukan tindak asusila dengan perangkat desa yang menjabat sebagai kepala dusun. Mereka bahkan tinggal serumah sebelum menikah siri," ungkap Yuli. Namun, Wiwik tidak meminta izin kepada dinas terkait saat melangsungkan pernikahan siri tersebut, yang semakin memperburuk citranya di mata masyarakat.

Pada Musdeslub Sebelumnya, Warga Desa Menuntut Pemberhentian Kades

Pada pertengahan Mei 2024, ratusan warga Desa Sendangharjo menggelar Musyawarah Desa Luar Biasa (Musdeslub) di Balai Desa untuk menuntut pemberhentian Wiwik Suhendro. Mereka merasa jengah dengan perilaku Kades yang tidak mencerminkan moral dan etika yang baik. Selain itu, warga juga mempertanyakan hilangnya aset sepeda motor dinas kades.

Proses Musdeslub dan Rekomendasi Pemberhentian

Musdeslub yang digelar pada 13 Mei 2024 dihadiri oleh tokoh masyarakat, BPD, Ketua RT, dan RW setempat. Namun, baik Kades Wiwik Suhendro maupun perangkat desa yang diduga terlibat dalam pernikahan siri, tidak hadir dalam musyawarah tersebut. Dalam Musdeslub tersebut, Berita Acara Musdeslub yang berisi dugaan pelanggaran Kades ditandatangani oleh Ketua BPD Yuli Siswo Purnomo dan jajarannya. Hasil Musdeslub tersebut kemudian direkomendasikan kepada Bupati Blora untuk segera menindaklanjuti dan memberhentikan Kades dan perangkat desa terkait.

Pengumuman Pemberhentian di Balai Desa

Pembacaan surat keputusan pemberhentian Wiwik Suhendro dilakukan di Balai Desa Sendangharjo dan dihadiri oleh lebih dari 50 warga masyarakat. Namun, Wiwik Suhendro tidak hadir dalam pembacaan keputusan tersebut. "Pak Kades tidak hadir karena beliau sudah diberhentikan sejak 19 Juli kemarin. Suratnya diberikan langsung kepada beliau, sementara BPD hanya mendapatkan tembusan," jelas Yuli.

Reaksi Masyarakat dan Pentingnya Keteladanan Pemimpin Desa

Pemberhentian Wiwik Suhendro mendapat dukungan penuh dari masyarakat Desa Sendangharjo yang merasa kecewa dengan perilaku Kades yang tidak mencerminkan keteladanan. "Moralitas seorang pemimpin sangat penting. Masyarakat geram dengan perilaku Kades yang sudah memiliki keluarga, namun masih menjalin hubungan dengan perangkat desa yang juga sudah berkeluarga," tambah Yuli.

Pemberhentian ini menjadi contoh bagi desa lain agar berani bersikap aktif dalam mengawasi dan menyampaikan aspirasi masyarakat jika terdapat penyelewengan atau pelanggaran yang dilakukan oleh pemimpin desa.

Penegakan Aturan Sesuai Undang-undang

Pemberhentian Wiwik Suhendro ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Negara Republik Indonesia No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur tentang etika dan moralitas seorang kepala desa. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi pemimpin desa lainnya agar selalu menjaga integritas dan moralitas dalam menjalankan tugasnya.

Nama

Berita Blora,581,Berita DPRD,35,Berita Jateng,8,Berita Pusat,6,Budaya,31,Desa,27,Download,1,Ekonomi,25,Event,39,geologi,1,gerakan,7,Infrastruktur,24,Investasi,2,Kamtibmas,9,keluarga,3,Kemanusiaan,4,Kesehatan,38,Ketahanan Pangan,1,Korupsi,1,Layanan,7,Lingkungan HIdup,13,Lowongan Kerja,1,Olahraga,16,Opini Blora,15,Pemerintahan,40,Pemuda,5,Pendidikan,60,Perbankan,1,Perempuan,2,Pertambangan,1,pertanahan,1,Pertanian,17,Pilkades Serentak,2,Polhukam,107,Politik,82,Produk,3,Publik Figur,7,religi,2,Sastra,1,Sosial,63,TNI,9,Ulasan Produk,3,umkm,1,Wisata,5,
ltr
item
BLORAWEB: Musdeslub Pemberhentian Kepala Desa Blora, Wiwik Suhendro Terbukti Lakukan Tindak Asusila
Musdeslub Pemberhentian Kepala Desa Blora, Wiwik Suhendro Terbukti Lakukan Tindak Asusila
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhlVQvPSx7uKkNB0rJVWm4iKxrIi_QWjxZX5Wn3SLPZBYCkRxeOTAjOy-PR-NvB4l7H3uQyZY6QFOj7xZ7SfuEPIO-8a1CgoF8aXuaYmeRmPmhAVQ7OAvyen_wYk7TosEULzOlEFgMnl5mxDMPltTfcf8YlBAmDpsECpy-emzjMjLT2YIeEEw9SIez1zPc/w640-h310/WhatsApp%20Image%202024-07-22%20at%2013.29.30.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhlVQvPSx7uKkNB0rJVWm4iKxrIi_QWjxZX5Wn3SLPZBYCkRxeOTAjOy-PR-NvB4l7H3uQyZY6QFOj7xZ7SfuEPIO-8a1CgoF8aXuaYmeRmPmhAVQ7OAvyen_wYk7TosEULzOlEFgMnl5mxDMPltTfcf8YlBAmDpsECpy-emzjMjLT2YIeEEw9SIez1zPc/s72-w640-c-h310/WhatsApp%20Image%202024-07-22%20at%2013.29.30.jpeg
BLORAWEB
https://www.bloraweb.com/2024/07/musdeslub-pemberhentian-kepala-desa-blora-karena-terbukti-lakukan-tindak-asusila.html
https://www.bloraweb.com/
https://www.bloraweb.com/
https://www.bloraweb.com/2024/07/musdeslub-pemberhentian-kepala-desa-blora-karena-terbukti-lakukan-tindak-asusila.html
true
8304592902863202145
UTF-8
Muat Semua Berita Berita Tidak Ditemukan LIHAT SEMUA Baca Balas Batal Balas Delete By Home HALAMAN POSTS Lihat Semua REKOMENDASI UNTUK ANDA KATEGORI ARSIP CARI SELURUH BERITA Not found any post match with your request Back Home Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Ming Sen Sel Rab Kam Jum Sab Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Ags Sep Okt Nov Des Baru 1 menit lalu $$1$$ menit lalu 1 jam lalu $$1$$ jam lalu Kemarin $$1$$ hari lalu $$1$$ minggu lalu lebih dari 5 minggu lalu Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content