BLORA – Gerak cepat Tim Resmob Satreskrim Polres Blora yang dipimpin Katim Resmob Bripka Dwi Wahyudi Puji Susanto,SH, bersama Unit Reskrim P...
BLORA – Gerak cepat Tim Resmob Satreskrim Polres Blora yang dipimpin Katim Resmob Bripka Dwi Wahyudi Puji Susanto,SH, bersama Unit Reskrim Polsek Todanan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di sebuah rumah warga Desa Ngumbul, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora. Seorang pria berinisial M (30), warga Kecamatan Todanan, berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Kasus pencurian tersebut menimpa UA (23), warga Kecamatan Todanan. Peristiwa bermula pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 21.00 WIB saat orang tua korban pulang membeli onderdil diesel menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hijau hitam.
Sepeda motor kemudian diparkirkan di ruang tamu rumah dalam kondisi terkunci.
Keesokan harinya, Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 06.00 WIB, seluruh penghuni rumah berangkat bekerja. Sebelum meninggalkan rumah, saksi memastikan seluruh pintu telah terkunci. Namun, kunci cadangan rumah disimpan di bawah cangkul yang berada di samping pintu depan.
Saat kembali ke rumah sekitar pukul 17.15 WIB, korban dan orang tuanya mendapati sepeda motor telah hilang dari tempat semula. Diduga pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang kosong untuk melancarkan aksinya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta.
Penyelidikan Intensif Berujung Penangkapan Pelaku
Mendapat laporan dari korban, Tim Resmob Satreskrim Polres Blora yang dipimpin Katim Resmob bersama Unit Reskrim Polsek Todanan langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan. Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan para saksi, serta informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku.
Tak membutuhkan waktu lama,kurang dari 1x 24 jam pelaku berinisial M (30) berhasil diamankan. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga berhasil menemukan sepeda motor milik korban beserta sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana pencurian.
Motor Korban Berhasil
Diamankan, Polisi Sita Barang Bukti
Wakapolres Blora Kompol Slamet Riyanto, S.H., M.H. membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat dan sinergi Tim Resmob Satreskrim Polres Blora bersama Unit Reskrim Polsek Todanan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
"Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial M beserta barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana pencurian," ujar Kompol Slamet Riyanto.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit sepeda motor Honda Vario warna hijau hitam milik korban, satu unit telepon genggam Infinix Smart 8 warna Shiny Gold, uang tunai sisa hasil kejahatan sebesar Rp227.000, dua buah kunci sepeda motor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCKB), serta satu lembar surat keterangan perjanjian utang dari perusahaan pembiayaan.
Kasat Reskrim Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Blora untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Kasat Reskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin, S.H. mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Ia mengingatkan agar tidak menyimpan kunci cadangan di tempat yang mudah ditemukan serta memastikan seluruh akses rumah telah terkunci sebelum ditinggalkan.
"Jangan memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan. Pastikan rumah dalam keadaan aman dan hindari menyimpan kunci cadangan di lokasi yang mudah ditebak," tegas AKP Zaenul Arifin.