BLORA – Harapan masyarakat agar sengketa tanah di Desa Sendangharjo segera menemukan titik terang masih belum terjawab. Mediasi yang digelar...
BLORA – Harapan masyarakat agar sengketa tanah di Desa Sendangharjo segera menemukan titik terang masih belum terjawab. Mediasi yang digelar pascapengukuran lapangan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Blora justru belum menghasilkan rekomendasi teknis mengenai batas sah bidang tanah yang dipersoalkan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik, sebab forum mediasi belum menghadirkan seluruh pemilik lahan bersertifikat yang berbatasan langsung dengan tanah milik Ratno. Akibatnya, proses pencocokan data fisik dan data yuridis belum dapat dilakukan secara menyeluruh.
Mediasi Tanpa Titik Terang, Rekomendasi Batas Menggantung
Mediasi yang berlangsung di Balai Desa Sendangharjo dihadiri BPN Kabupaten Blora, penyidik Polres Blora, pemerintah desa, kuasa hukum, pelapor, serta sejumlah warga yang mengetahui riwayat tanah dan keberadaan jalur lori di lokasi sengketa. Namun, forum tersebut belum mampu menjawab pertanyaan paling mendasar, yakni di mana batas sah setiap bidang tanah dan siapa pihak yang secara administratif memiliki hak atas lokasi yang dipersoalkan.
Belum lengkapnya pihak yang dihadirkan membuat hasil mediasi dinilai masih bersifat parsial. Keterangan yang muncul belum dapat diuji melalui pembandingan sertifikat, surat ukur, peta bidang, riwayat peralihan hak, maupun kondisi fisik di lapangan. Publik pun menilai proses ini berputar-putar tanpa kejelasan, sehingga semakin memperkuat kesan mediasi yang "mbulet".
Indikasi Tumpang Tindih dan Kendala Teknis dari Masa Lalu
Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Blora, Haris Sulistyo, mengungkapkan bahwa tanah milik Ratno yang menjadi objek sengketa memiliki luas sekitar 5.100 meter persegi. Sementara data bidang tanah lain yang berbatasan langsung masih belum seluruhnya disampaikan kepada BPN. "Nanti ada penataan batas dari objek bidang tanah Pak Ratno dan sekelilingnya. Masing-masing bermohon ke BPN," kata Haris.
Dalam proses mediasi, BPN juga menemukan adanya indikasi tumpang tindih sertifikat. Permasalahan tersebut diduga dipengaruhi sistem administrasi pertanahan pada masa lalu yang belum didukung teknologi pemetaan dan pengukuran sebagaimana saat ini. "Secara dokumen betul, secara eksisting di lapangan yang menjadi masalah. Jadi era atau zamannya yang berbeda," ujarnya. Meski BPN menyebut sekitar 70 persen pokok persoalan telah terbuka, hingga kini belum ada rekomendasi tertulis maupun kesepakatan batas yang dapat dijadikan dasar penyelesaian hukum.
Penyidik Polres Desak Seluruh Sertifikat Dibuka untuk Menelusuri Sejarah Tanah
Di tengah kebuntuhan mediasi, Kanit III Satreskrim Polres Blora, Ipda Iwan Nugroho, menegaskan bahwa penyelesaian sengketa tidak boleh berhenti pada keterangan lisan semata. Seluruh pemilik lahan yang berbatasan langsung diminta hadir dengan membawa dokumen kepemilikannya. Menurutnya, keterbukaan seluruh dokumen pertanahan menjadi kunci untuk mengetahui sejarah dan legalitas setiap bidang tanah secara terang.
"Dari BPN menganalisis sejarahnya, asal-usulnya dari siapa, balik namanya bagaimana dan belinya dari siapa. Biar nanti jelas," tegas Iwan.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa penyidik membutuhkan kejelasan data fisik dan yuridis sebelum melangkah lebih jauh dalam penanganan dugaan penyerobotan dan perusakan lahan yang telah dilaporkan ke Polres Blora. Tanpa pembukaan seluruh sertifikat yang berbatasan langsung, proses hukum berpotensi tersendat dan tidak berpijak pada fakta administratif yang utuh.
Penantian Publik atas Ketegasan Penataan Batas
Kebuntuan mediasi yang masih berlangsung membuat publik kini menaruh harapan kepada BPN agar segera melakukan penataan batas secara menyeluruh dan menghadirkan seluruh pihak terkait. Sebab tanpa kejelasan batas dan keterbukaan seluruh sertifikat yang berbatasan langsung, penyelesaian sengketa berpotensi terus berputar tanpa kepastian, sementara proses hukum yang sedang berjalan juga terancam berjalan lambat.
Kini, masyarakat menunggu langkah konkret agar sengketa tanah di Sendangharjo tidak terus menjadi persoalan yang "mbulet", melainkan memperoleh kepastian hukum yang terang, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dikonfirmasi Terpisah, Jumat (10/7/2026)
Ketika dikonfirmasi terpisah oleh awak media pada Jumat (10/7/2026), Ipda Iwan Nugroho kembali menegaskan komitmennya untuk mengawal proses ini hingga tuntas. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendorong BPN dan seluruh pihak terkait agar segera membuka seluruh dokumen sertifikat yang berbatasan, guna mengungkap fakta hukum yang sebenarnya.
"Kami tidak akan berhenti pada mediasi yang berputar-putar. Kepastian hukum bagi masyarakat adalah harga mati. Seluruh sertifikat harus dibuka, dicocokkan, dan sejarah tanahnya ditelusuri. Itu satu-satunya jalan agar sengketa ini terang benderang," pungkas Ipda Iwan Nugroho.