BLORA – Koordinasi lintas wilayah kembali menunjukkan perannya dalam mendukung penanganan perkara kepolisian. Tim Resmob Satreskrim Polres B...
BLORA – Koordinasi lintas wilayah kembali menunjukkan perannya dalam mendukung penanganan perkara kepolisian. Tim Resmob Satreskrim Polres Blora mengamankan empat warga negara asing (WNA) asal Iran dan Pakistan di wilayah Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, terkait dugaan tindak pidana pencurian yang dilaporkan terjadi di Bali.
Pengamanan tersebut dilakukan atas koordinasi dan permintaan langsung dari Polres Gianyar, Bali. Setelah diamankan, keempat WNA tersebut kemudian diserahkan kepada Tim Polres Gianyar untuk dibawa ke Bali guna menjalani proses hukum sesuai perkara yang dilaporkan.
Berawal dari Laporan Polisi di Bali
Katim Resmob Polres Blora Ipda Dean Yudha Pradana menjelaskan, tindakan pengamanan dilakukan setelah pihaknya menerima koordinasi dan perintah dari Polres Gianyar berkaitan dengan Laporan Polisi atas dugaan tindak pidana pencurian.
Peristiwa yang menjadi dasar penanganan tersebut dilaporkan terjadi pada 17 September 2026 sekitar pukul 17.36 WITA di wilayah Bali.
“Yang mendasari kami melakukan tindakan tersebut adalah adanya perintah langsung dan koordinasi dari Polres Gianyar terkait laporan polisi atas dugaan tindak pidana pencurian yang dilakukan empat WNA di Bali,” jelas Ipda Dean.
Diamankan di Cepu
Menindaklanjuti koordinasi tersebut, Tim Resmob Polres Blora melakukan pengamanan terhadap keempat WNA pada Selasa sekitar pukul 22.00 WIB di wilayah Cepu.
Proses pengamanan berlangsung aman dan kondusif. Tidak terjadi perlawanan maupun gangguan keamanan selama kegiatan berlangsung.
“Alhamdulillah semuanya berjalan lancar dan tidak ada perlawanan,” ujar Ipda Dean.
Setelah diamankan, Resmob Polres Blora melakukan langkah awal sesuai kebutuhan koordinasi, sambil menunggu kedatangan Tim Polres Gianyar untuk melanjutkan proses penanganan terhadap keempat WNA tersebut.
Sinergi Antarwilayah untuk Mendukung Penegakan Hukum
Pengamanan ini menjadi bagian dari koordinasi antarsatuan kepolisian dalam menangani perkara yang berkaitan dengan lebih dari satu wilayah hukum.
Komunikasi antara Resmob Polres Blora dan Polres Gianyar terus dilakukan hingga proses penjemputan dan penyerahan keempat WNA tersebut.
“Proses koordinasi berjalan baik. Tim dari Polres Gianyar juga menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya atas bantuan yang diberikan Resmob Polres Blora sehingga kegiatan tersebut dapat berjalan dengan baik,” kata Ipda Dean.
Penanganan Perkara Dilanjutkan Polres Gianyar
Polres Blora menegaskan bahwa langkah pengamanan dilakukan berdasarkan koordinasi dan permintaan dari Polres Gianyar selaku satuan yang menangani perkara tersebut.
Selanjutnya, keempat WNA diserahkan kepada Tim Polres Gianyar untuk dibawa ke Bali dan menjalani proses hukum sesuai Laporan Polisi yang telah diterbitkan.
Selama proses pengamanan di wilayah Blora, tidak ditemukan hal lain di luar perkara yang menjadi dasar koordinasi dengan Polres Gianyar.
Ketika Koordinasi Menjadi Kekuatan
Penanganan perkara lintas wilayah membutuhkan komunikasi, kecepatan, dan kerja sama antarsatuan. Dalam konteks tersebut, koordinasi bukan sekadar prosedur, tetapi menjadi bagian penting untuk memastikan setiap langkah kepolisian tetap berada dalam koridor kewenangan dan aturan hukum.
Apa yang dilakukan Resmob Polres Blora juga menjadi gambaran bahwa pelayanan kepolisian tidak berhenti pada batas wilayah administrasi. Ketika diperlukan bantuan dan koordinasi untuk kepentingan penegakan hukum, setiap jajaran dapat mengambil peran sesuai tugas dan kewenangannya.
Pada akhirnya, penegakan hukum bukan hanya tentang menangkap seseorang, tetapi tentang memastikan setiap tindakan dilakukan secara terukur, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kasat Reskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin menambahkan, “Sinergi yang baik akan mempersempit ruang bagi pelaku tindak pidana untuk menghindari proses hukum. Bukan dengan tindakan yang berlebihan, melainkan melalui koordinasi, ketepatan langkah, dan kepatuhan terhadap aturan.”