BLORA – Jajaran Polsek Ngawen bersama Polres Blora mengamankan proses eksekusi sebuah rumah di Desa Berbak, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blor...
BLORA – Jajaran Polsek Ngawen bersama Polres Blora mengamankan proses eksekusi sebuah rumah di Desa Berbak, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Rabu (7/10/2026). Eksekusi sempat diwarnai perlawanan ketika termohon tidak bersedia meninggalkan rumah yang menjadi objek eksekusi.
Pengamanan Eksekusi Lelang
Kapolsek Ngawen AKP Umbaran Wibowo, S.H. mengatakan, kehadiran kepolisian merupakan bagian dari pengamanan proses eksekusi lelang yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Blora.
“Pada intinya, kami dari jajaran Polsek Ngawen maupun Polres Blora bersama-sama melaksanakan kegiatan pengamanan terhadap proses eksekusi lelang,” ujar AKP Umbaran.
Termohon Sempat Bertahan
Dalam proses tersebut, termohon eksekusi sempat menolak meninggalkan lokasi. Situasi ini membuat petugas perlu melakukan penanganan ekstra agar tidak berkembang menjadi kericuhan.
Menurut Kapolsek, petugas tidak langsung mengambil tindakan represif. Polisi memilih melakukan pendekatan secara persuasif kepada termohon.
“Memang sempat ada perlawanan ketika termohon eksekusi ini tidak mau meninggalkan rumah. Namun bisa kita bantu, kita lakukan pendekatan dan kita bantu untuk bersedia meninggalkan lokasi eksekusi,” jelasnya.
Pendekatan Persuasif Jadi Kunci
Pendekatan yang dilakukan petugas akhirnya membuat termohon bersedia meninggalkan lokasi. Setelah itu, proses eksekusi dilanjutkan oleh juru sita Pengadilan Negeri Blora.
Petugas kemudian melakukan pengosongan rumah dan mengeluarkan barang-barang dari dalam bangunan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan eksekusi.
Eksekusi Berjalan Kondusif
AKP Umbaran menegaskan, pengamanan dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian eksekusi berjalan tertib serta mencegah terjadinya gangguan keamanan.
Dengan pengamanan dan pendekatan persuasif, proses eksekusi akhirnya dapat berjalan tanpa hambatan berarti. Situasi di lokasi tetap aman dan kondusif.