Call Center Tiap Puskesmas Blora mendapatkan apresiasi positif dari Anggota Komisi IX DPR RI.
26 Puskesmas di Blora telah memiliki nomor call center. Hal ini merupakan inisiasi Dinas Kesehatan Kabupaten Blora yang ingin mempermudah masyarakat dalam pelayanan kesheatan sebelum ke fasilitas kesehatan. Langkah ini mendapat apresiasi oleh Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto.
Edy menyatakan bahwa kesehatan merupakan sektor fundamental untuk masyarakat. Upaya untuk memperkuat layanan kesehatan, pemerintah pusat dan daerah perlu kerjasama. “Harus gotong royong agar masyarakatnya sehat dan memberikan pelayanan yang baik serta mudah dijangkau,” ujar legiselator dari Dapil Jawa Tengah III ini.
Undang-Undang no 36/2009 tentang Kesehatan Pasal 6 yang menyatakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas ketersediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Layanan kesehatan tidak selalu kuratif atau pengobatan. Namun juga preventif atau pencegahan. “Puskesmas menjadi fasilitas kesehatan yang dekat dengan masyarakat. Sehingga perlu dimaksimalkan,” ujar Edy.
Gunakan Pendekatan Kekeluargaan
Politisi PDI-Perjuangan tersebut menyinggung dalam Peraturan Menteri Kesehatan no 43/2019 diketahui tugas pokok puskesmas adalah untuk membangun kesehatan di wilayah kerjanya dengan pendekatan keluarga. Dalam tugasnya ini, puskesmas memiliki wewenang yang salah satunya adalah melaksanakan komunikasi, informasi, edukasi, dan pemberdayaan masyarakat. “Dengan adanya call center ini, tugas dan fungsi puskesmas semakin mudah,” kata Edy.
Edy hanya berpesan agar adanya call center ini perlu disosialisasikan. Jangan sampai menjadi program semata yang tidak berjalan. Sehingga fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Blora harus berjalan. Dia juga meminta agar dilakukan evaluasi secara berkala. “Jika ada kendala dari puskemas, misal kekurangan tenaga untuk menjadi call center, maka segera ditangani,” ungkapnya.
Adanya call center ini menurut Edy harusnya berhubungan dua arah. Artinya tidak hanya masyarakat yang menghubungi puskesmas. Adanya call center ini bisa digunakan untuk sosialisasi dari puskesmas. Misalnya terkait vaksinasi Covid-19 dan program kesehatan lainnya. “Jika program ini sudah berhasil, bisa diadopsi untuk faskes di atasnya. Misal setingkat RSUD,” pungkas Edy. (TEW)