Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS APBD untuk tahun 2023, memiliki dampak besar bagi perkembangan Blora selanjutnya.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora selenggarakan rapat paripurna yang menggambarkan komitmen mereka terhadap perubahan positif dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023.
Dalam rapat ini terjadi penandatanganan Nota Kesepakatan yang mengatur perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Paripurna tersebut berlangsung di pendopo DPRD Blora, pada Sabtu (12/8/2023) dipimpin oleh Ketua DPRD Blora, HM Dasum, SE, M.MA, yang turut didampingi oleh sejumlah Wakil Ketua DPRD.
Hadir pula para petinggi Blora, termasuk Wakil Bupati Blora Tri Yuli Setyowati, ST., MM yang mewakili Bupati Blora H. Arief Rohman, S.IP., M.Si, serta tokoh Forkopimda Blora lain, Anggota DPRD Blora, Sekda Blora Komang Gede Irawadi, SE., M., Si, dan Asisten Setda Blora juga turut hadir pada rapat paripurna tersebut. .
Komitmen untuk Perubahan
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Blora, HM Dasum, SE, M.MA., menegaskan pentingnya pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS tahun 2023 oleh DPRD bersama Pemerintah Daerah. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari mekanisme yang ada, dimana Badan Anggaran bersama TAPD dan Perangkat Daerah telah melalui tahap pembahasan matang.
Hasil dari pembahasan ini akan menjadi dasar penting dalam penyusunan perubahan APBD Kabupaten Blora untuk tahun 2023 beserta semua aspek keuangannya.
Surat Bupati Perlu Persetujuan
Sebelum tiba pada momen penandatanganan, Badan Anggaran DPRD memberikan laporan hasil pembahasan Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023. Laporan tersebut disampaikan dengan jelas oleh juru bicara, M. Mukhlisin, S.Sos,MH. Salah satu poin penting dalam rapat ini adalah surat dari Bupati Blora dengan nomor 900/3464/2023 tanggal 31 Juli 2023.
Surat tersebut berkaitan dengan permohonan persetujuan hibah barang milik daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 331 Ayat 1 huruf a Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, pentingnya persetujuan DPRD dalam pemindah-tanganan tanah untuk pembangunan rumah susun bagi anggota Polres Blora itu menjadi terang benderang.
Penandatanganan sebagai Puncak Persetujuan
Rapat paripurna ini ditutup dengan penandatanganan nota kesepakatan oleh HM Dasum, yang ditandai dengan pengetokan palu. Keputusan ini merupakan hasil dari kerjasama dan diskusi yang matang.
Dengan disetujuinya perubahan KUA dan PPAS untuk tahun 2023 melalui rapat paripurna ini, langkah selanjutnya adalah penandatanganan nota kesepakatan oleh para pihak terkait.
Pemantapan dengan Penandatanganan Resmi
Sesuai dengan redaksional naskah, Sekwan Blora Catur Pambudi Amperawan, S.Sos membacakan nota kesepakatan. Penandatanganan resmi dilakukan secara bergantian oleh Wakil Bupati Blora Tri Yuli Setyowati, yang mewakili Bupati Blora Arief Rohman, dan Pimpinan DPRD. Kehadiran Sekda Blora Komang Gede Irawadi turut menyaksikan momen penting ini.
Acara ini diakhiri dengan sambutan akhir dari Wakil Bupati Blora Tri Yuli Setyowati, yang membacakan pesan dari Bupati Blora Arief Rohman. Mereka menegaskan tekad untuk terus memajukan Kabupaten Blora melalui perencanaan anggaran yang matang dan efektif. (AW)