Pelaku diancam pasal 23 juncto pasal 103 UU RI No 18 Th 2013 tentang Pencegahan dan Perusakan hutan, juga Pasal 55 Ayat 1 ke 1e KUHP.
Polres Blora berhasil melakukan penangkapan terhadap dua puluh pria yang terlibat dalam perusakan lingkungan dengan modus pembalakan liar di Wilayah Hutan Desa Brabowan, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora. Kejadian ini menjadi perhatian karena telah menyebabkan kerugian besar bagi lingkungan dan negara.
Kapolres Blora AKBP Agus Puryadi, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Supriyono, S.H., M.H., menjelaskan kronologi kejadian dan peran para tersangka dalam kegiatan ilegal tersebut.
Kronologinya, pada Senin, (31/7/ 2023), sekitar pukul 00.44 WIB, petugas Polres Blora mendapatkan informasi tentang aktivitas pembalakan liar yang sedang berlangsung di Kawasan Hutan Petak 4099a RPh Gagakan BKPH Ledok KPH Cepu. Petugas segera merespons laporan tersebut dengan menggelar operasi dan berhasil menangkap dua puluh orang yang terlibat.
Peran Para Tersangka
Dalam aksinya, para tersangka terbagi dalam beberapa peran yang berbeda. Beberapa di antaranya melakukan intimidasi terhadap petugas, ada yang bertindak sebagai sopir kendaraan yang digunakan untuk membawa hasil pembalakan, dan ada juga yang secara langsung terlibat dalam tindakan penebangan pohon.
Hasil investigasi menyebutkan bahwa jenis kayu yang paling banyak ditebang adalah Kayu Sonokeling. Sebanyak tiga pohon Kayu Sonokeling berhasil ditebang dan dipotong kecil-kecil menjadi sekitar 13 batang, dengan volume total mencapai sekitar 3,41 meter kubik. Kerugian yang ditimbulkan akibat pembalakan ini diperkirakan mencapai 46.826.280 Rupiah.
Konsekuensi Hukum
AKP Supriyono menyampaikan bahwa para pelaku akan dikenakan pasal berat atas tindakan mereka. Selain pasal 23 juncto pasal 103 UU RI No 18 Th 2013 tentang Pencegahan dan Perusakan hutan, para pelaku juga akan dijerat dengan Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah minimal 1 tahun penjara hingga maksimal 10 tahun penjara, atau denda minimal 500 juta hingga maksimal 5 miliar Rupiah.
Kasat Reskrim Polres Blora menambahkan bahwa dua puluh pria yang diamankan berasal dari tiga kabupaten berbeda. Sebagian dari mereka berasal dari Kabupaten Bojonegoro, ada juga yang dari Kabupaten Blora, dan Kabupaten Tuban.
Peranan Polres Blora Dukung Upaya Pelestarian Lingkungan
Penangkapan terhadap dua puluh pembalak liar di Wilayah Hutan Desa Brabowan, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora menjadi momen tentang peran Polres Blora untuk mengambil bagian menjaga kelestarian hutan dan lingkungan.
Tindakan ilegal seperti pembalakan liar tidak hanya merugikan negara tetapi juga merusak ekosistem alam. Hukuman yang berat bagi para pelaku diharapkan menjadi efek jera bagi siapa pun yang berpikir untuk melakukan tindakan serupa. (AW)