Dampak dari pernikahan dini ini dapat menyebabkan KDRT, kesehatan dari ibu maupun dari anak yang menyebabkan stunting juga.
Mahasiswa KKN Program Studi HKI (Hukum Keluarga Islam) Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri Kudus, memberikan Sosialisasi stop stunting dengan pencegahan pernikahan dini di Balai Desa Dologan,Japah Pada sabtu 16/9/23.
Kegiatan Sosialisasi ini termasuk dalam program kerja individu mahasiswa tersebut, yang ditujukan kepada ibu ibu PKK dan anggota PIK-R, kegiatan sosialisasi ini mendapatkan respon positif dari masyarakat.
Acara ini diselenggarakan guna menambah wawasan dan pengetahuan kepada seluruh peserta sosialisasi khususnya Ibu-Ibu PKK beserta Balita Dan Anggota PIK-R Desa Dologan.
"Karena maraknya pernikahan dini yang ada di Desa Dologan harapan kami dengan adanya sosialisasi ini bisa memberikan wawasan kepada masyarakat Desa Dologan khususnya para remaja"Ungkap Ahmad Khoirul Ketua Pelaksana.
Acara sosialisasi yang di mulai pada pukul 15.00-17.00 ini menghadirkan 3 Narasumber yaitu Ibu Bidan Desa Dologan, Mahasiswa Prodi HKI, dan Perwakilan ibu PKK yang turut menambahkan wawasan terkait kejadian yang terjadi di lapangan.
Ibu Suprihatin selaku narasumber menyampaikan materi tangkis stunting sebelum genting, sebelum menyampaikan materi pihaknya mengajak peserta untuk bernyanyi terlebih dahulu agar materi yang diberikan menarik.
Ibu Suprihatin juga menekankan upaya pencegahan stunting dengan teknik Akupresur, yakni teknik yang bertujuan untuk mengatasi rasa sakit, mengurangi stres, kegelisahan, depresi dan ketegangan.
Adapun Alfi Mahasiswa prodi HKI sekaligus pemateri juga memaparkan terkait dampak dari pernikahan dini dan upaya dalam pencegahan pernikahan dini.
"Adapun dampak dari pernikahan dini ini dapat menyebabkan KDRT, kesehatan dari ibu maupun dari anak yang menyebabkan stunting juga, tak hanya itu karena tingginya angka pernikahan yang tak tercatat di Blora ini, maka saya juga menyampaikan bahwa sebaiknya jangan melakukan nikah siri, mendingan langsung nikah yang tercatat oleh negara saja karena nikah siri itu merugikan bagi istri dan anaknya karena sang istri tidak dikatakan istri sah menurut hukum dan bila terjadi perceraian maka tidak mendapatkan harta Gono gini. Begitu pula sang anak menurut hukum dia tidak mendapatkan hak waris dan nasab dari sang ayah," tuturnya.