64 kungker dengan uang harian yang diduga fiktif dengan total kerugian negara capai Rp 625.457.450,-
Kejaksaan Negeri Blora telah mengambil langkah tegas dengan menetapkan Ir. BS, mantan Ketua DPRD Blora periode 2014-2019, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi kunjungan kerja (Kungker) yang terindikasi fiktif. Kajari Blora, Haris Hasbullah, mengungkapkan bahwa dalam penanganan kasus ini, tim penyidik Kejaksaan Negeri Blora berhasil mengidentifikasi 64 Kungker luar daerah yang dilakukan oleh pimpinan dan anggota dewan yang ternyata tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pada hari Selasa, 17 Oktober 2023, Kejaksaan Negeri Blora mengeluarkan surat perintah penahanan tersangka atas nama Ir. BS, yang pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Blora periode 2014-2019. Selain itu, juga diterbitkan surat perintah penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Kungker keluar daerah oleh pimpinan dan anggota DPRD Blora selama tahun 2014-2019. Haris Hasbullah menjelaskan lebih lanjut dalam konferensi pers di kantor Kejari Blora pada Rabu, (18/10/2023).
Dalam proses penanganan perkara ini, tim Kejaksaan Negeri Blora berhasil mengungkap adanya 64 Kungker pimpinan dewan dan anggota yang tidak sesuai atau dianggap fiktif. Selama pelaksanaan Kungker ini, terdapat pengeluaran biaya perjalanan dinas yang seharusnya dibebankan pada APBD Blora, termasuk uang harian, biaya transportasi, penginapan, dan uang representasi.
Terungkap bahwa dalam 64 Kungker yang bersumber dari APBD tersebut, uang harian yang diduga fiktif mencapai kisaran antara Rp 203 hingga Rp 800 ribu per orang, dengan total kerugian negara mencapai sekitar Rp 600 juta. BS, sebagai tokoh utama dalam kegiatan ini, menjadi pihak yang paling bertanggung jawab. Berdasarkan hasil audit BPKP Jawa Tengah, kerugian negara akibat kegiatan ini mencapai Rp 625.457.450.
Haris menjelaskan bahwa setelah penetapan BS sebagai tersangka, tim penyidik akan segera melakukan pemanggilan kepada tersangka untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kendati demikian, apakah tersangka akan ditahan atau tidak, masih menjadi pertimbangan yang akan dinilai secara normatif.
Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko, menambahkan bahwa dalam perkembangan terbaru, tersangka BS sudah mengembalikan sebagian uang yang merupakan akibat dari kerugian negara ini. Namun, penting untuk ditekankan bahwa pengembalian ini dilakukan selama proses penyidikan sedang berlangsung.