Berdasarkan hasil tabulasi internal Tim DPC PKB Blora, PKB berhasil meraih 11 kursi dalam Pemilu Tahun 2024. Pernyataan ini disampaikan oleh...
Berdasarkan hasil tabulasi internal Tim DPC PKB Blora, PKB berhasil meraih 11 kursi dalam Pemilu Tahun 2024. Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Lembaga Pemenangan Pemilu, Mohamad Khamdun, dalam konferensi pers di Kantor DPC PKB Blora pada Rabu (28/2/2029). Menurut M Khamdun, hasil rekapitulasi suara menunjukkan bahwa PKB mendapat 3 kursi dari Daerah Pemilihan 1, 2 kursi dari Dapil 2, 1 kursi dari Dapil 3, 3 kursi dari Dapil 4, dan 2 kursi dari Dapil 5, dengan total 11 kursi.
M Khamdun juga mengungkapkan peningkatan jumlah kursi PKB dari Pemilu 2019 yang hanya mendapatkan 8 kursi. Hasil tabulasi ini menempatkan PKB sebagai partai dengan jumlah kursi terbanyak di DPRD Kabupaten Blora untuk periode 2024-2029, sesuai dengan ketentuan Undang-undang MD3 yang menetapkan bahwa Ketua DPRD berasal dari partai dengan jumlah kursi terbanyak.
"Berdasarkan Undang-undang MD3, itu kan, Ketua DPRD berasal dari Partai dengan perolehan jumlah kursi terbanyak, maka berdasar tabulasi kita ini, PKB akan menjadi Ketua DPRD Blora periode 2024-2029," jelasnya.
Meskipun demikian, M Khamdun menegaskan bahwa penentuan calon Ketua DPRD sepenuhnya menjadi wewenang DPP PKB. DPC hanya memiliki kewenangan untuk mengusulkan tiga nama calon kepada DPP. Keputusan akhir akan ditentukan melalui kajian, fit and proper test, dan pertimbangan lainnya yang menjadi kewenangan DPP.
M Khamdun, juga memberikan informasi mengenai ranking perolehan suara para calon legislatif PKB. Calon legislatif dengan perolehan suara tertinggi adalah Pak Mustopa dari Dapil 4 yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD, diikuti oleh Mas Khilmi Yulanjaya dari Dapil 1, dan Mochamad Muchklisin dari Dapil 1.
"Nanti DPP akan membuat jadwal, kapan DPC-DPC diberikan waktu untuk mengusulkan calon pimpinan DPRD," pungkasnya.