Sebanyak 264 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Blora menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dua tahun dari Bupati Blora, H. ...
Sebanyak 264 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Blora menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dua tahun dari Bupati Blora, H. Arief Rohman. Upacara penyerahan SK tersebut dilaksanakan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora dan disaksikan oleh Forkopimda, Kepala Dinas PMD beserta kabid, serta sejumlah Kepala OPD terkait.
Dalam sambutannya, Bupati Arief Rohman mengucapkan selamat kepada para Kades yang masa jabatannya kini diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun. "Semoga dengan SK perpanjangan ini, para Kades dapat melanjutkan pengabdian mereka kepada bangsa, negara, dan masyarakat desa," ujar Bupati Arief.
Bupati Arief menegaskan bahwa Pemerintah Desa memiliki peran penting sebagai garda terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. "Kepala Desa harus mampu memberikan pelayanan yang cepat, efektif, efisien, serta aspiratif, kreatif, dan inovatif dalam menghadapi situasi dan kondisi masyarakat," tambahnya.
Beliau juga mengharapkan para Kades untuk dapat memberdayakan sumber daya alam dan manusia yang ada di desa, serta mengembangkan potensi kearifan lokal menjadi sumber ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Meskipun desa memiliki otonomi dalam mengatur pemerintahan, Bupati Arief meminta agar program-program desa tetap disinergikan dengan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten. "Saya mengajak para Kepala Desa untuk segera melakukan review RPJMDes yang mencakup kebijakan dan program selama dua tahun ke depan," jelas Bupati Arief.
Bupati Arief memberikan beberapa arahan penting kepada para Kades, antara lain:
- Koordinasi dan Sinkronisasi
Lakukan koordinasi antara kepala desa, perangkat desa, dan masyarakat untuk harmonisasi dan sinkronisasi program. - Pengentasan Kemiskinan dan Stunting
Fokus pada isu pengentasan kemiskinan, stunting, dan anak tidak sekolah melalui program rehabilitasi rumah warga miskin dan perbaikan sanitasi. - Transparansi Anggaran
Pastikan anggaran desa dilaksanakan secara transparan dan sesuai dengan asas kemanfaatan, termasuk program pemberdayaan sesuai karakteristik desa masing-masing. - Pelibatan PKK Desa
Libatkan PKK Desa dalam proses pembangunan untuk memberikan peran kepada perempuan dalam setiap kebijakan pemerintah desa.
Selain penyerahan SK, juga dilakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Desa se-Kabupaten Blora yang diwakili oleh 16 Kepala Desa dengan Kejaksaan Negeri Blora.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Blora, Yayuk Windrati, menjelaskan bahwa perpanjangan masa jabatan Kades ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Bupati Blora Nomor 400.10.2/252/2024 tentang Penyesuaian Masa Jabatan Kepala Desa.
Yayuk Windrati meminta seluruh Kades yang baru menerima SK untuk segera menyesuaikan diri dengan tugas dan fungsinya, menjalin komunikasi yang baik dengan perangkat desa, BPD, dan lembaga desa lainnya, serta segera melaksanakan review RPJMDes.
Menurut data yang diberikan, perpanjangan masa jabatan meliputi:
- 225 Kades yang masa jabatannya berakhir pada 19 September 2025, diperpanjang hingga 19 September 2027.
- 11 Kades yang masa jabatannya berakhir pada 9 Desember 2025, diperpanjang hingga 9 Desember 2027.
- 2 Kades yang masa jabatannya berakhir pada 29 Desember 2027, diperpanjang hingga 29 Desember 2029.
- 18 Kades yang masa jabatannya berakhir pada 17 Agustus 2029, diperpanjang hingga 17 Agustus 2031.
- 8 Kades yang masa jabatannya berakhir pada 11 Oktober 2029, diperpanjang hingga 11 Oktober 2031.
Saat ini, terdapat enam desa di Blora yang dijabat oleh PJ Kepala Desa dan satu desa oleh Pelaksana Tugas Kepala Desa.