Boyamin Saiman Pemerintah Kabupaten Blora mengadakan Focus Group Discussion (FGD) di Gedung Pertemuan Setda Kabupaten Blora pada hari Sabtu ...
![]() |
Boyamin Saiman |
Pemerintah Kabupaten Blora mengadakan Focus Group Discussion (FGD) di Gedung Pertemuan Setda Kabupaten Blora pada hari Sabtu (1/6/2024) dengan topik "Uji Materi Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat Daerah" terkait Dana Bagi Hasil (DBH) potensi Migas dari Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Blok Cepu. Acara ini bertujuan untuk memperjuangkan peningkatan DBH migas yang diterima oleh Kabupaten Blora.
Upaya Uji Materi Undang-Undang
Bupati Blora, Arief Rohman, dalam sambutannya menyatakan pentingnya memperjuangkan peningkatan DBH migas yang turun dari Rp. 160 miliar pada tahun 2023 menjadi Rp. 125 miliar pada tahun 2024 akibat turunnya lifting minyak dari Blok Cepu. Arief Rohman menyoroti ketidakadilan dalam pembagian DBH migas, di mana Kabupaten Blora yang berbatasan langsung dengan Bojonegoro, lokasi eksplorasi dan eksploitasi Blok Cepu, mendapatkan lebih sedikit dibandingkan dengan kabupaten-kabupaten lain seperti Jombang, Madiun, dan Banyuwangi yang tidak berbatasan langsung dengan area pengolahan migas tersebut.
Advokat Senior Dampingi Pengajuan Judicial Review
Advokat senior Boyamin Saiman, yang telah lama memperjuangkan hak-hak Blora, akan mendampingi pengajuan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Ini adalah kali kedua Bonyamin mengajukan uji materi DBH Migas, setelah upaya pertama pada tahun 2020 ditolak karena masalah legal standing. Kini, dengan dukungan Bupati Arief Rohman sebagai pemohon resmi, Bonyamin optimis akan mendapatkan hasil yang lebih baik.
Boyamin Saiman juga mengungkapkan sejarah panjang perjuangan Blora sejak tahun 2006, saat Exxon Mobil mendapatkan konsesi pengeboran minyak di Blok Cepu. "Alhamdulillah, kami berhasil mendapatkan hak atas participating interest bersama Gubernur Jateng saat itu, Pak Mardiyono. Sekarang kami kembali berjuang untuk keadilan DBH Migas dengan dukungan dari Kementerian Dalam Negeri," ujar Boyamin.
Dukungan dari Praktisi Perminyakan dan Akademisi
Gunawan Hendro S, praktisi perminyakan nasional asal Blora, menyatakan dukungannya dengan memberikan data teknis dan analisis dampak pengelolaan WKP Blok Cepu yang merugikan masyarakat Blora. "Kami siap membantu menyajikan data analisis kami untuk mendukung materi JR ke MK," ujar Gunawan Hendro.
Sementara itu, pengamat ekonomi dan sosial Blora, Kurnia Adi, mengapresiasi langkah Bupati Arief Rohman yang akhirnya menjadi pemohon dalam uji materi ke MK. Ia berharap transisi pemerintahan akan membawa dampak positif bagi Blora. "Untuk keadilan sudah tepat Bupati Arief menjadi pemohon, untuk memenuhi legal standingnya," ujar Kurnia Adi.
Penandatanganan Surat Kuasa Khusus
Setelah sesi dialog, Bupati Blora, didampingi oleh Sekretaris Daerah Komang Gede Irawadi, menandatangani Surat Kuasa Khusus yang menunjuk Bonyamin Saeman dan tim hukumnya sebagai advokat dalam upaya pengajuan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah. Penandatanganan ini disaksikan oleh anggota Komisi C DPRD Blora, pejabat pemerintah, aktivis LSM, dan media.