Selama tiga hari, program pemutihan pajak di Blora hasilkan Rp 2,5 miliar dari 6.491 kendaraan. Bupati ajak warga manfaatkan hingga 30 Juni 2025.
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 di Kabupaten Blora berhasil menarik antusiasme warga. Dalam tiga hari pelaksanaan pada 8 hingga 10 April 2025, sebanyak 6.491 kendaraan telah dibayarkan pajaknya dengan total pendapatan mencapai Rp 2,5 miliar. Informasi ini disampaikan langsung oleh Bupati Blora, Dr. H. Arief Rohman, saat meninjau pelaksanaan program di UPPD Samsat Blora pada Jumat (11/4/2025).
Perolehan Pajak Mencapai Rp 2,5 Miliar dalam Tiga Hari
Program pemutihan yang digagas oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Gubernur ini memberikan dampak signifikan di Kabupaten Blora. Dalam tiga hari pertama, penerimaan pajak tercatat sebagai berikut:
- Hari pertama: Rp 1.016.228.000
- Hari kedua: Rp 836.482.500
- Hari ketiga: Rp 672.978.500
Total: Rp 2.525.689.000
“Alhamdulillah, selama tiga hari ini antusiasme masyarakat sangat luar biasa,” ujar Bupati Arief Rohman yang akrab disapa Mas Arief.
Ribuan Kendaraan Ikut Program Pemutihan
Menurut data yang dihimpun, sebanyak 6.491 kendaraan bermotor telah melakukan pembayaran pajak melalui program pemutihan. Mas Arief menyampaikan rasa terima kasih atas partisipasi aktif warga Blora.
“Dengan jumlah kendaraan hampir 6 ribu unit selama tiga hari, terus kita dorong semoga nanti bisa akan terus maksimal,” katanya.
Dukungan Penuh Forkopimda dan Strategi Jemput Bola
Kunjungan Bupati tidak dilakukan sendiri. Ia didampingi oleh Wakil Bupati Hj. Sri Setyorini, Forkopimda, Sekretaris Daerah, Plt. Kepala BPPKAD, Kepala UPPD Samsat Blora, perwakilan Jasa Raharja, dan unsur Polres Blora.
Bupati menyatakan bahwa Pemkab Blora mendukung penuh kebijakan Gubernur Jawa Tengah dalam program pemutihan pajak yang berlangsung mulai 8 April hingga 30 Juni 2025.
“Saya dengan Pak Kapolres dan Forkopimda sudah sepakat, kita akan mendukung program Pak Gubernur yang sangat luar biasa ini,” tegasnya.
Untuk memperluas jangkauan, pihaknya akan menerapkan strategi jemput bola melalui pelayanan Samsat keliling dan pendekatan door to door.
Mengatasi Tunggakan Pajak Mencapai Rp 40 Miliar
Mas Arief mengungkapkan bahwa tunggakan pajak kendaraan di Blora mencapai hampir Rp 40 miliar. Oleh karena itu, program pemutihan ini menjadi kesempatan emas untuk menekan angka tunggakan tersebut.
“Kita akan by name by address. Saya minta Pak Camat dengan Kapolsek dan Danramil ikut menggerakkan masyarakat,” tambahnya.
Pemutihan Pajak sebagai Stimulus Ekonomi dan Kepatuhan
Program pemutihan pajak kendaraan ini merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang bertujuan meringankan beban masyarakat serta mendorong kesadaran membayar pajak. Keringanan ini diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus menggenjot pendapatan daerah.
Penutup: Ajak Warga Manfaatkan Program Hingga 30 Juni 2025
Dengan hasil signifikan di awal pelaksanaan, Pemkab Blora optimistis capaian penerimaan akan terus meningkat. Pemerintah mengimbau masyarakat yang belum memanfaatkan program ini agar segera datang ke Samsat atau layanan keliling terdekat sebelum 30 Juni 2025.
“Jangan sia-siakan kesempatan ini, ayo bayar pajak sekarang, tanpa denda,” pesan Bupati.
Perluas Sosialisasi Melalui Media Hingga Turun ke Desa-Desa
Pemkab Blora akan terus memperluas sosialisasi melalui media, tokoh masyarakat, dan pelayanan langsung ke desa-desa. Harapannya, tunggakan pajak bisa ditekan secara signifikan, dan penerimaan daerah meningkat guna mendukung pembangunan.