DPRD dan Bupati Blora menyepakati dua Raperda penting yakni Pertanggungjawaban APBD 2024 dan Perubahan APBD 2025. Sinergi eksekutif-legislatif.
Dalam suasana serius dan penuh tanggung jawab, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora bersama Pemerintah Kabupaten Blora menyepakati dua rancangan peraturan daerah penting. Rapat paripurna tersebut digelar dalam dua sesi pada Sabtu, 5 Juli 2025, di Gedung DPRD Blora.
Dua Raperda Disetujui Bersama
Raperda pertama yang disepakati adalah Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2024. Sedangkan yang kedua adalah Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2025.
Sebelum mencapai tahap persetujuan, masing-masing Raperda telah melalui tahapan penyampaian pandangan fraksi-fraksi dan jawaban dari Bupati Blora. Akhirnya, dalam rapat paripurna tersebut, dilakukan penandatanganan berita acara sebagai bentuk kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif.
Bupati Arief: Ini Bukti Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel
Bupati Blora, H. Arief Rohman, menyambut baik tercapainya kesepakatan dua Raperda tersebut. Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini menjadi bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel.
“Alhamdulillah, hari ini kita telah menyelesaikan satu tahap penting dalam pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024. Penandatanganan bersama ini menunjukkan bahwa prosesnya berlangsung secara transparan dan kolaboratif,” ujar Bupati Arief.
Ia menjelaskan bahwa setelah disepakati, Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 akan disampaikan kepada Gubernur untuk evaluasi lebih lanjut.
“Jika nanti telah dinyatakan sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan, maka kami akan melakukan penyempurnaan bersama DPRD sebelum ditetapkan menjadi Perda,” lanjutnya.
Perubahan APBD 2025 Segera Diproses Sesuai Edaran Kemendagri
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Arief juga menandatangani persetujuan bersama terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Ia menyebut proses ini sebagai bentuk keseriusan bersama dalam menyesuaikan arah kebijakan pembangunan daerah.
“Kita menyusun Perubahan APBD 2025 berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/640/SJ. Semua ini bisa terlaksana karena kerja sama yang solid antara DPRD dan Pemkab Blora,” terang Arief.
Raperda ini juga akan diajukan kepada Gubernur untuk dievaluasi. Setelah itu, Pemerintah Kabupaten Blora bersama DPRD akan menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut.
“Kami berharap proses penyusunan Perda Perubahan APBD 2025 dapat segera selesai. Dengan begitu, program dan kegiatan pembangunan yang telah dirancang bisa segera dijalankan,” tegas Bupati.
Bupati Sampaikan Apresiasi Kepada DPRD
Menutup pernyataannya, Bupati Arief Rohman mengungkapkan rasa terima kasih atas dukungan dan sinergi dari DPRD Kabupaten Blora.
“Kami ucapkan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Blora atas kerja sama yang baik ini,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa hubungan harmonis antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci terciptanya pemerintahan yang efektif.
“Semoga sinergi dan koordinasi ini terus terjaga, demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Blora,” pungkasnya.
PAW Anggota DPRD Juga Digelar
Selain pembahasan dua Raperda, rapat paripurna juga dirangkai dengan pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Blora masa jabatan 2024–2029.
Dalam momen tersebut, Bupati Blora turut mengucapkan selamat kepada Asrofin, S.E., yang resmi menggantikan H. Ketut Kunarwo dari Fraksi PKB.
“Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Blora mengucapkan selamat bertugas kepada Ibu Asrofin, S.E. Semoga bisa langsung bersinergi dan menjalankan tugas sebaik-baiknya di DPRD Blora,” ucap Arief Rohman.