CEPU – Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Cepu bersama Resmob Polres Blora berhasil menggulung komplotan pemuda pelaku pengeroyokan dan pembac...
CEPU – Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Cepu bersama Resmob Polres Blora berhasil menggulung komplotan pemuda pelaku pengeroyokan dan pembacokan di muka umum. Aksi brutal tersebut dipicu salah sasaran setelah para pelaku menerima tantangan tawuran melalui media sosial Instagram.
Korban diketahui berinisial MR (21), warga Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora. Ia dikeroyok secara brutal hingga mengalami luka-luka di sejumlah bagian tubuh dan kehilangan barang-barang berharganya.
Kapolres Blora Wawan Andi Susanto dalam konferensi pers membenarkan penangkapan tersebut.
Menurutnya, polisi bergerak cepat setelah menerima laporan resmi dari korban.
“Benar, Unit Reskrim Polsek Cepu dipimpin Kapolsek AKP Edi Santosa bersama Tim Resmob Polres Blora berhasil mengamankan para pelaku pada Jumat, 8 Mei 2026. Total ada tujuh orang yang diamankan, terdiri dari dua pelaku dewasa, tiga anak berkonflik dengan hukum (ABH), dan dua orang berstatus saksi,” ujar AKBP Wawan Andi Susanto.
Dua tersangka dewasa yang kini ditahan di Polsek Cepu yakni PDA (18) dan MA (18), keduanya warga Kecamatan Cepu. Sedangkan tiga pelaku di bawah umur berinisial MHNH (14), BS (15), dan RAB (16), penanganannya dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Blora. Polisi juga telah mengantongi identitas dua pelaku lain yang kini masih buron.
Berawal dari Tantangan Tawuran di Instagram
Kapolres menjelaskan, kasus ini bermula pada Sabtu malam, 2 Mei 2026. Salah satu tersangka, MA, menerima pesan tantangan tawuran melalui Instagram dari kelompok lain yang meminta mereka berkumpul di kawasan Perumahan Cepu Asri.
Menanggapi tantangan tersebut, MA lalu mengumpulkan rekan-rekannya. Pada Minggu dini hari, 3 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, kelompok tersebut berkumpul di depan warung ikan asap di Jalan Blora–Cepu, Kelurahan Karangboyo, Kecamatan Cepu untuk menunggu lawannya.
Sekitar pukul 04.30 WIB, korban MR melintas seorang diri menggunakan sepeda motor dari arah timur ke barat.
Para pelaku langsung mengira korban sebagai bagian dari kelompok lawan.
“Korban dipanggil dan dihampiri para pelaku. Tanpa memastikan identitas korban, mereka langsung melakukan pengeroyokan menggunakan tangan kosong dan tendangan berkali-kali,” jelas Kapolres.
Tak hanya menganiaya korban, para pelaku juga merampas helm, ponsel, kaos, hingga jaket hoodie milik korban sebelum kabur meninggalkan lokasi.
Pelaku Kembali ke TKP dan Acungkan Celurit Emas
Usai pengeroyokan pertama, tersangka MA menyadari telepon genggam miliknya hilang di lokasi kejadian. Ia kemudian kembali ke TKP bersama tiga rekannya untuk mencari ponsel tersebut.
Saat kembali ke lokasi, mereka mendapati korban masih dalam kondisi kesakitan sambil menuntun sepeda motor. Korban kemudian kembali diadang dan dituduh mengetahui keberadaan ponsel milik pelaku.
Karena korban mengaku tidak mengetahui keberadaan ponsel tersebut, tersangka MA emosi dan kembali melakukan kekerasan.
“Tersangka MA mengeluarkan sebilah celurit berwarna emas dari balik jaketnya untuk menakut-nakuti korban, kemudian memukul wajah korban sebelum akhirnya pergi meninggalkan lokasi,” tambah AKBP Wawan Andi Susanto.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam pada mata kiri, benjol di kepala, hidung memar dan berdarah, gusi berdarah, serta luka lecet di bagian punggung, perut, dan lutut.
Polisi Amankan Celurit Emas dan Barang Rampasan
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah celurit berwarna emas, satu unit Honda Supra 125, satu unit Honda Beat, serta jaket hoodie, kaos, dan helm milik korban yang sempat dirampas para pelaku.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat 2 KUHPidana tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum.
“Ancaman hukuman untuk pasal ini adalah pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV sebesar Rp200 juta,” tegas Kapolres Blora.