Anggota DPR RI Komisi IX, Edy Wuryanto , mengingatkan para pengelola sumur minyak tua di Kabupaten Blora agar tidak abai terhadap hak dan ke...
Anggota DPR RI Komisi IX, Edy Wuryanto, mengingatkan para pengelola sumur minyak tua di Kabupaten Blora agar tidak abai terhadap hak dan kewajiban pekerja. Menurutnya, kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas di wilayah ini harus dijalankan dengan memperhatikan norma-norma ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“Kami di Komisi IX mengurusi soal tenaga kerja. Hak-hak antara pemberi kerja dan pekerja harus berjalan dengan baik. Pemberi kerja wajib memberikan upah sesuai dengan UMK. Wajib!” tegas Edy Wuryanto saat memberikan keterangan pers di Blora, Kamis (20/10).
Politikus PDI Perjuangan itu juga menyoroti pentingnya jaminan sosial tenaga kerja, termasuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Ketenagakerjaan (JKK, JKM, serta JKP). Semua itu, katanya, merupakan bentuk perlindungan dasar bagi para pekerja agar tidak dirugikan saat terjadi risiko kerja.
“Contohnya di pengeboran minyak, sering terjadi kecelakaan kerja yang menyebabkan pekerja meninggal. Kalau gak ada JKK-JKN, pekerja dapat apa?” ujar Edy.
Struktur Upah Harus Diterapkan
Selain soal jaminan sosial, Edy menyoroti lemahnya penerapan struktur dan skala upah di banyak perusahaan, termasuk yang bergerak di sektor energi dan migas rakyat. Menurutnya, sistem pengupahan yang hanya berpatokan pada UMK tidak manusiawi dan bertentangan dengan prinsip kesejahteraan kerja.
“Masak kerja 10 atau 15 tahun tidak ada peningkatan pendapatan? Di negara maju, semakin lama bekerja semakin tinggi gajinya, karirnya pun meningkat,” jelasnya.
Edy menegaskan, pengusaha harus memahami bahwa struktur skala upah merupakan bagian dari regulasi resmi yang wajib dijalankan. Ketika pekerja tetap tidak mendapatkan jenjang karir dan peningkatan gaji yang layak, artinya sistem kerja perusahaan belum berjalan sesuai aturan.
Jangan Eksploitasi Pekerja Sumur Tua
Menyoroti kegiatan pengeboran minyak di wilayah Cepu dan sekitarnya, Edy mengingatkan agar hubungan kerja antara pengelola sumur tua dan pekerjanya tidak melanggar norma ketenagakerjaan.
“Di Blora sekarang sedang giat-giatnya eksplorasi dan eksploitasi sumur-sumur minyak tua. Di situ pasti ada pemberi kerja dan pekerjanya. Kalau hak-hak mereka tidak dipenuhi, itu sama halnya dengan eksploitasi pekerja!” tandasnya.
Edy juga meminta Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blora untuk aktif melakukan advokasi, pendampingan, dan pengawasan agar hak dan kewajiban antara pengusaha dan pekerja di sektor migas rakyat bisa berjalan seimbang.
“Dinas Tenaga Kerja harus ikut mengadvokasi hak dan kewajiban antara pemberi kerja dan pekerja, baik di perusahaan besar, menengah, maupun kecil,” tutupnya.
