Ratusan jabatan perangkat desa di Blora masih kosong. PMD ingatkan pelayanan tak boleh lumpuh, sementara DPRD soroti izin Bupati sebagai kunci utama.
Di balik pendopo-pendopo balai desa yang megah dan tersebar di pelosok Kabupaten Blora, sebuah sunyi yang tak biasa tengah menghinggap. Bukan sunyi karena ketiadaan aktivitas, melainkan sunyi yang lahir dari deretan kursi perangkat desa yang hingga kini masih tak bertuan. Kekosongan jabatan ini bukan sekadar urusan administratif yang sepele; bagai tanah beku yang menyumbat pipa pelayanan publik yang seharusnya mengalirkan hak-hak masyarakat tanpa henti.
Memasuki penghujung Januari 2026, misteri kapan kursi-kursi itu akan kembali terisi mulai memicu kasak-kusuk di tingkat akar rumput. Pasalnya, roda pemerintahan desa adalah garda terdepan dalam mewujudkan pembangunan manusia yang seutuhnya—sebuah visi besar yang menuntut kehadiran sosok-sosok kompeten di balik meja pelayanan.
Sinyal Sunyi dari Dinas PMD
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora, Yayuk, memberikan keterangan yang cukup mengejutkan pada Jumat, 30 Januari 2026. Hingga saat ini, belum ada koordinasi resmi dari pemerintah desa manapun terkait rencana pengisian kekosongan tersebut. Padahal, secara fungsional, perangkat desa adalah motor penggerak kebijakan yang bersentuhan langsung dengan denyut nadi warga.
"Belum ada koordinasi terkait pengisian perangkat desa yang kosong," ungkap Yayuk dengan nada yang tegas namun tetap profesional. Meski demikian, ia memberikan catatan merah yang tidak bisa ditawar: kekosongan jabatan tidak boleh menjadi alibi atas lumpuhnya pelayanan. Baginya, kenyamanan warga dalam mengurus administrasi maupun kebutuhan sosial lainnya adalah harga mati yang harus dijaga oleh pemerintah desa, meski dengan personel yang terbatas.
Bola Panas di Tangan Bupati
Di sisi lain gedung parlemen, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Blora, Supardi, memberikan pandangan yang lebih terbuka namun tetap berpegang pada koridor regulasi. Menurutnya, pengisian perangkat desa adalah hak prerogatif kepala desa. Namun, hak tersebut tidaklah absolut. Ada mekanisme perizinan yang berlapis, di mana restu final berada di tangan Bupati Blora.
"Kalau saya ya monggo, itu tergantung bupati izinnya boleh atau tidak," ujar Supardi. Pernyataan ini secara tersirat mengirimkan pesan bahwa ada kalkulasi matang yang harus dilakukan di tingkat eksekutif daerah sebelum pintu rekrutmen dibuka. Izin Bupati bukan sekadar formalitas di atas kertas, melainkan instrumen kendali untuk memastikan bahwa pengisian perangkat desa tidak terjebak dalam kepentingan pragmatis yang justru bisa merusak tatanan desa di masa depan.
Menghindari Jebakan Hukum dan Sosial
Pihak legislatif juga mengingatkan bahwa antusiasme untuk mengisi kekosongan jangan sampai menabrak rambu-rambu hukum. Pengalaman pahit di masa lalu terkait sengketa pengisian perangkat desa harus menjadi pelajaran berharga. Supardi menekankan bahwa ketertiban administratif adalah tameng utama agar proses ini tidak berujung pada persoalan hukum yang melelahkan.
Lebih jauh lagi, secara psikologi sosial, proses pengisian perangkat desa selalu menjadi isu yang sensitif. Jika tidak dikelola dengan transparansi yang tinggi, kekosongan ini bisa memicu spekulasi yang kontraproduktif terhadap stabilitas desa. Oleh karena itu, pengisian perangkat bukan hanya soal mencari orang untuk duduk di kursi kosong, melainkan soal mencari pengabdi yang mampu menjadi jembatan antara kebijakan daerah dengan kebutuhan nyata warga di pelosok Blora.
Pelayanan Publik Sebagai Pertaruhan Akhir
Pada akhirnya, perdebatan mengenai kapan dan bagaimana pengisian ini dilakukan akan bermuara pada satu pertanyaan besar: sejauh mana masyarakat tetap mendapatkan haknya? Pembangunan manusia di wilayah Cepu Raya dan sekitarnya tidak akan berjalan optimal jika unit terkecil pemerintahannya tidak dalam formasi lengkap.
Publik kini menanti langkah berani dari para Kepala Desa dan ketegasan kebijakan dari Bupati Blora. Jangan sampai kursi yang kosong dibiarkan berdebu terlalu lama, karena di setiap kursi yang kosong itu, ada harapan warga yang tertunda pelayanannya.
Kekosongan perangkat desa adalah tanggung jawab kita bersama untuk mengawalnya! Mari pastikan pelayanan di desa Anda tetap berjalan maksimal. Laporkan jika terjadi kendala pelayanan dan dukung proses pengisian perangkat desa yang transparan dan jujur demi kemajuan Blora!
