Ketua Bapemperda DPRD Blora dorong percepatan Perbup RPID pasca audiensi masyarakat marginal demi kepastian hukum industri di Kabupaten Blora.
![]() |
| Wajah serius Caksin saat memberikan keterangan pers. |
Kabupaten Blora sedang berada di persimpangan jalan menuju transformasi ekonomi yang lebih modern melalui sektor industri. Harapan besar ini tercermin dalam langkah taktis yang diambil oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Blora yang dikomandoi oleh H. Mochammad Muchklisin, S.Sos., M.Hum. Dalam sebuah momen krusial pasca audiensi dengan Aliansi Masyarakat Marginal Blora pada Kamis, 12 Februari 2026, pria yang akrab disapa Caksin ini melemparkan sebuah kritik sekaligus solusi yang sangat fundamental bagi masa depan Cepu Raya dan sekitarnya.
Caksin menyoroti keberadaan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) yang telah ditetapkan sejak tahun 2023 namun hingga kini masih terasa seperti "macan kertas" yang belum memiliki taring. Masalah utamanya terletak pada skala aturan yang masih bersifat makro sehingga belum bisa menyentuh wilayah teknis yang dibutuhkan oleh para pelaku usaha di lapangan.
Kekosongan Regulasi yang Menghambat Akselerasi
Dalam kacamata sosiologi hukum dan strategi pembangunan daerah, keberadaan Perda tanpa Peraturan Bupati (Perbup) sebagai petunjuk teknis ibarat memiliki mobil mewah tanpa kunci starter. Caksin menegaskan bahwa Perbup tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten sangat mendesak untuk segera disusun karena aturan inilah yang akan membagi tahapan pembangunan hingga tahun 2042 ke dalam tiga fase yang lebih terukur.
Tanpa adanya detail teknis mengenai zonasi wilayah dan prosedur yang jelas, para investor maupun pelaku industri lokal akan merasa gamang. Ketidakpastian hukum adalah musuh utama investasi yang sehat, dan Blora tidak boleh membiarkan potensi besarnya terhambat hanya karena urusan administratif yang belum tuntas di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sinergi OPD dan Kepastian Hukum bagi Investor
Proses penyusunan aturan ini memang bukan perkara mudah karena melibatkan koordinasi lintas sektor antara Dinas Tenaga Kerja hingga Bappeda. Namun, Caksin mengingatkan bahwa ini adalah Pekerjaan Rumah (PR) besar yang harus diselesaikan beriringan dengan tindak lanjut Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) melalui Perbup RDTR (Rencana Detail Tata Ruang).
Dengan adanya payung hukum yang detail, Blora akan mengirimkan sinyal positif kepada dunia luar bahwa daerah ini sangat siap menyambut industri. Bukan hanya sekadar soal lahan, tapi soal bagaimana industri tersebut bisa tumbuh selaras dengan nilai-nilai kemanusiaan dan kesejahteraan masyarakat lokal, sesuai dengan visi pembangunan manusia seutuhnya yang berlandaskan Pancasila.
Langkah Nyata Menuju Evaluasi Cepat
Audiensi dengan Aliansi Masyarakat Marginal menjadi momentum penting bagi Bapemperda untuk kembali menekan pedal gas. Caksin berkomitmen untuk segera merapatkan barisan dengan komisi terkait di DPRD guna mengevaluasi sejauh mana progres penyusunan Perbup ini. Harapannya, dalam waktu dekat, hambatan birokrasi bisa terkikis sehingga industri di Blora tidak lagi berjalan di ruang gelap tanpa panduan yang jelas.
Mari kita kawal bersama kebijakan ini agar industrialisasi di Blora tidak hanya membawa mesin dan pabrik, tetapi juga membawa martabat dan kesejahteraan bagi seluruh warga.
