Spekulasi Sejarah Kota Cepu

SHARE:

Spekulasi Sejarah Kota Cepu oleh Heri ireng (Redaktur BLORAWEB)

Staatsblad Hindia Belanda yang Menyebutkan Tentang Cepu

Hingga kini asal-usul atau toponimi Kota Cepu kadang jadi pembicaraan, belum sampai ke ranah perdebatan serius di kalangan aktivis Kabupaten Blora. Mungkin dirasa belum penting. Tapi, tak ada salahnya bila kita mencoba mulai bahas pertentangan pendapat tentang toponim Cepu. Dan kita jamin, dengan hasil akhir yang membahagiakan. 

Ada pendapat bahwa bahwa sebutan "Cepu" merupakan akronim "Central Energy Petroleum Unit". Sebutan tersebut ditempelkan pada wilayah Cepu oleh Pemerintah Hindia Belanda.  Sebuah pendapat yang sangat menginspirasi. Pendekatan logis yang digunakan adalah pada saat itu sebuah wilayah yang sekarang bernama Cepu merupakan pusat pengolahan minyak bumi.

Pendapat lain yang lebih sederhana adalah Cepu merupakan akronim dari kata bahasa dalam Jawa, "tumancep ing pupu", dan sebagian pendapat lain mengatakan, "tumancep sak pupu". Kedua-duanya dihubungkan pada cerita tutur tentang mitos kesaktian Sultan Demak Jipang yang sebelumnya bergelar Kanjeng Gusti Pangeran Haryo Penangsang.

Akronim "tumancep ing pupu" didapat dari mitos kesaktian Haryo Penangsang saat menaklukkan para soreng atau tuan tanah yang menganut tarekat Islam Jawa Timuran. Sedangkan "tumancep sak pupu" dihubungkan dengan mitos penemuan kuda "Gagak Rimang" yang akhirnya menjadi tunggangan Haryo Penangsang hingga beliau diceritakan kalah oleh Pasukan Danang Sutowijoyo.

Bisa jadi, salah satu pendapat tersebut benar. Tapi bisa jadi pula semuanya dianggap benar, karena sikap kebhinekaan. Dan kali ini kita coba mencari tahu dengan pendekatan ilmiah sederhana menggunakan metode 'google searching', kita percayakan sama Mbah Google. 

Dan ternyata "UNTUK SEMENTARA" dokumen yang menyebut kata "Tjepoe" atau Cepu dalam ejaan lama ada pada Staatsblad van Nederlandsch-Indie Nomor 119 tanggal 13 Februari 1907 yang ditandatangani J.B. VAN HEUTSZ di Bogor tentang Pembasan Lahan Dengan Paksa untuk Perbaikan Jalan. 

Berikut ini bunyi Keputusan Pemerintah Hindia Belanda tersebut :

STAATSBLAD VAN NEDERLANDSCH-INDIE 

No. 119. ONTEIGENING. REMBANG. Onteigening ten name van den Staat van de bezitsrechten op eenige stuken grond, gelegen in het gehucht Batokkan, be noodigd voor het verberen van den bestaanden desaweg, verbindende de heerendienstwegen Tjepoe-Gianti en Padangan-Kasiman.

IN NAAM DER KONINGIN!

DE GOUVERNEUR-GENERAAL VAN NEDERLANDSCH-INDIE.

Den Raad van Nederlandsch-Indie gehoord:

Allen, die deze zullen zien of hooren lezen, Saluut!

doet te weten:

Dat Hij, overwegende dat het algemeen belang de onteigening vordert van de bezitsrechten op eenige stukken grond, benoodigd voor het verbeteren van den bestaanden desaweg, verbindende de heerendienstwegen Tjepoe-Gianti, afdeeling Blora, en Padangan-Kasiman, afdeeling Bodjonegoro, residentie Rembang;

Lettende op de artikelen 20, 29, 31, 33 en 77 van het Reglement op het beleid der Regeering van Nederlandsch-Indie en op de artikelen 1, 6 en 71 der bepalingen, regelende de onteigening ten algemeenen nutte in Nederlandsch-Indie (Staatsblad 1864 No 6);

Heeft goedgevonden en verstaan:

Ten eerste: Te verklaren, dat het algemeen nut de onteigening vordert ten name van den Staat van de bezitsrechten op eenige stukken grond, gelegen in het gehucht Batokkan der desa Ngareng van het district Panolan, afdeeling Blora, residentie Rembang, noodig voor het verbeteren van den bestaanden desaweg, verbindende de heerendienstwegen Tjepoe-Gianti, afdeeling Blora, en Padangan-Kasiman, afdeeling Bodjonegoro, residentie Rembang. 

Ten tweede: Deze ordonnantie treedt in werking op den dag harer afkondiging. 

En opdat niemand hiervan onwetendheid voorwende, zal deze in het Staatblad van Nederlandsch-Indie geplaatst en, voor zooveel noodig, in de Inlandsche en Chineesche talen aangeplakt worden.

Gelast en beveelt voorts, dat alle hooge en lage Colleges en Ambtenaren, Officieren en Justicieren, ieder voor zooveel hem aangaat, aan de stipte naleving dezer de hand zullen houden, zonder oogluiking of aanzien des persoons. 


Gedaan te Buitenzorg, den 13den Februari 1907.

J.B. VAN HEUTSZ.

De Algemeene Secretaris,

VAN REES.


Uitgegeven den achttienden Februari 1907.

De Algemeene Secretaris,

VAN REES. 


Bila diterjemahkan dalam bahasa Indonesia, kurang lebih berarti :

PUBLIKASI RESMI HINDIA BELANDA

No. 119. PEMBEBASAN LAHAN SECARA PAKSA. REMBANG. Pengambilalihan paksa atas tanah. Pengambilalihan paksa atas nama negara atas hak kepemilikan beberapa bidang tanah yang terletak di daerah Batokkan, diperlukan untuk perbaikan jalan desa yang ada, menghubungkan jalan-jalan pelayanan Tjepoe-Gianti dan Padangan-Kasiman.

ATAS NAMA RATU!

GUBERNUR JENDERAL HINDIA BELANDA.

Setelah mendengar Dewan Hindia Belanda:

Kepada semua yang akan melihat atau mendengarnya, salam!

Diberitahukan:

Bahwa Sang Gubernur, dengan mempertimbangkan bahwa kepentingan umum mengharuskan pengambilalihan paksa hak kepemilikan beberapa bidang tanah yang diperlukan untuk perbaikan jalan desa yang ada, menghubungkan jalan-jalan pelayanan Tjepoe-Gianti, bagian Blora, dan Padangan-Kasiman, bagian Bodjonegoro, di wilayah Rembang;

Dengan mempertimbangkan Pasal 20, 29, 31, 33, dan 77 dalam Peraturan tentang Kebijakan Pemerintah Hindia Belanda dan Pasal 1, 6, dan 71 dalam ketentuan-ketentuan yang mengatur pengambilalihan paksa untuk kepentingan umum di Hindia Belanda (Staatsblad 1864 No. 6);

Telah memutuskan dan menyatakan:

Pertama: Menyatakan bahwa kepentingan umum mengharuskan pengambilalihan paksa atas nama negara atas hak kepemilikan beberapa bidang tanah yang terletak di daerah Batokkan, desa Ngareng, distrik Panolan, bagian Blora, wilayah Rembang, diperlukan untuk perbaikan jalan desa yang ada, menghubungkan jalan-jalan pelayanan Tjepoe-Gianti, bagian Blora, dan Padangan-Kasiman, bagian Bodjonegoro, wilayah Rembang.

Kedua: Peraturan ini berlaku pada hari pengumumannya.

Dan agar tidak ada yang berdalih tidak mengetahuinya, ini akan diterbitkan di Staatsblad van Nederlandsch-Indie (Berita Negara Hindia Belanda) dan, jika perlu, akan ditempel dalam bahasa pribumi dan Tionghoa.

Diserahkan dan diperintahkan bahwa semua pejabat dan pegawai tinggi dan rendah, perwira dan hakim, masing-masing menjalankan ketentuan ini dengan tegas, tanpa pandang bulu atau memandang siapa pun.


Ditetapkan di Buitenzorg (Bogor), pada tanggal 13 Februari 1907.

J.B. VAN HEUTSZ.

Sekretaris Jenderal,

VAN REES.


Diterbitkan pada tanggal 18 Februari 1907.

Sekretaris Jenderal,

VAN REES.

Jadi, dokumen tersebut adalah salinan dari "STAATSBLAD VAN NEDERLANDSCH-INDIE No. 119" yang diterbitkan pada tanggal 18 Februari 1907. Staatblad Hindia Belanda No 119 tersebut berisi keputusan pemerintah Hindia Belanda (sekarang Indonesia) tentang proses onteigening (pengambilalihan paksa atas tanah milik pribadi) di daerah Karesidenan Rembang.

Dalam staatsblad tersebut disebutkan bahwa demi kepentingan umum akhirnya pemerintah harus melakukan pengambilalihan paksa hak milik atas beberapa bidang tanah yang terletak di daerah Batokkan dan desa Ngareng Kawedanan Panolan, Kabupaten Blora, Karesidenan Rembang, untuk meperlebar jalanan desa yang ada. Jalan yang dimaksud adalah jalan yang menghubungkan Kecamatan Tjepoe hingga Kecamatan Gianti, Kabupaten Blora guna meningkatkan pelayanan masyarakat. Selain itu juga jalan yang menghubungkan Kecamatan Padangan dan Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bodjonegoro, Karesidenan Rembang.

Keputusan yang diambil akibat diterbitkannya staatsblad tersebut adalah :

1. Menyatakan bahwa kepentingan umum mengharuskan pengambilalihan paksa hak milik atas beberapa bidang tanah yang terletak di daerah Batokkan desa Ngareng, kecamatan Blora, kabupaten Rembang, untuk memperbaiki jalan desa yang ada, menghubungkan jalan-jalan pelayanan kecamatan Tjepoe-Gianti, kecamatan Blora, dan Padangan-Kasiman, kecamatan Bodjonegoro, kabupaten Rembang.

2. Ordonansi ini mulai berlaku pada tanggal diumumkannya.

3. Dokumen ini akan dipublikasikan di Staatsblad van Nederlandsch-Indie (Berita Negara Hindia Belanda) dan akan ditempel dalam bahasa-bahasa pribumi dan Tionghoa, jika diperlukan, agar tidak ada yang dapat berdalih tidak mengetahuinya.

Dokumen tersebut ditandatangani oleh Gubernur Jenderal Hindia Belanda saat itu, J.B. VAN HEUTSZ, dan disahkan oleh Sekretaris Jenderal, VAN REES. Dokumen ini diterbitkan pada tanggal 18 Februari 1907.

Dari bukti dokumen tersebut diatas dapat disimpulkan bila Kecamatan Tjepoe atau Wilayah Administratif Asisten Wedana Tjepoe pada tanggal 18 Februari 1907 telah berdiri. Sementara, dalam buku "100 Tahun Perminyakan di Cepu" karya Chaeruddin yang diterbitkan tahun 1993 menyebutkan bahwa Tambang Minyak di Cepu ditemukan oleh seorang ilmuwan Belanda Andrian Stoop pada tahun 1880 dan di tahun 1893 dilakukan pengeboran pertama kali di Desa Ledok.

Hipotesa yang Dapat Ditarik dari Bukti Staatsblad NI 119 Tahun 1907

  1. Belum ditemukannya dokumen resmi yang menyebut kata "Tjepoe" sebelum tahun 1880 yang mana saat itu diketemukan sumber minyak pertama kali di wilayah Cepu, biar semua lega, maka pendapat yang mengatakan Cepu adalah singkatan dari "Central Energy Petroleum Units" belum dapat dibantah melalui pembuktian ilmiah, meskipun harus diakui bahwa secara gramatikal tidak memungkinkan. "Masak iya sih, Belanda pakai Bahasa Inggris, sedangkan saat itu keduanya masih bersaing untuk menjadi negara imperialis terkuat." Kecuali jika kita ingin membantah dengan prinsip "pokokmen", itu juga sah-sah saja. "Lha wong namanya spekulasi sejarah."
  2. Pendapat bahwa kata Cepu berasal dari singkatan kata dalam bahasa Jawa "Tumancep ing pupu" dan "Tumancep sak pupu" juga tidak dapat terbantahkan secara ilmiah. Hal itu dikarenakan belum didapat penyebutan kata "Cepu" dari buku Babad Tanah Djawi ataupun dari manuskrip lain yang sah yang menunjukkan bahwa tempat yang bernama Cepu sudah ada sebelum pemerintahan Sultan Demak Jipang yang pada masa mudanya bergelar Kanjeng Gusti Pangeran Haryo Penangsang dilahirkan. 

(Heri Ireng - Redaktur BLORAWEB) 

KOMENTAR

Nama

Berita Blora,466,Berita DPRD,22,Berita Jateng,8,Berita Pusat,6,Budaya,26,Desa,25,Download,1,Ekonomi,25,Event,24,geologi,1,gerakan,6,Infrastruktur,22,Investasi,1,Kamtibmas,9,keluarga,3,Kemanusiaan,3,Kesehatan,38,Ketahanan Pangan,1,Korupsi,1,Layanan,7,Lingkungan HIdup,12,Lowongan Kerja,1,Olahraga,9,Opini Blora,15,Pemerintahan,36,Pemuda,3,Pendidikan,51,Perbankan,1,Perempuan,2,Pertambangan,1,pertanahan,1,Pertanian,16,Pilkades Serentak,2,Polhukam,107,Politik,48,Produk,2,Publik Figur,7,religi,2,Sastra,1,Sosial,45,TNI,9,Ulasan Produk,3,umkm,1,Wisata,5,
ltr
item
BLORAWEB: Spekulasi Sejarah Kota Cepu
Spekulasi Sejarah Kota Cepu
Spekulasi Sejarah Kota Cepu oleh Heri ireng (Redaktur BLORAWEB)
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiYY0BOT8Wzq7cpv46RjDrr5KpBEZC9N4IgZd53rKLYyzXh0nMPVX5QGbtDxo7qHbHjtUGBsF2D_zN9gkj4biBqvrHaW4cBGHfOxB8HhBuoalxPT7oPvfXjdUe8tey0XWqazA6NWEAKiq-Y_BIW6S4orVd913gGkTAYgMZzo5xTeFiIoHZBgmZui25kkYw/w640-h360/Staatsblad%20Hindia%20Belanda%20yang%20Menyebutkan%20Tentang%20Cepu.JPG
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiYY0BOT8Wzq7cpv46RjDrr5KpBEZC9N4IgZd53rKLYyzXh0nMPVX5QGbtDxo7qHbHjtUGBsF2D_zN9gkj4biBqvrHaW4cBGHfOxB8HhBuoalxPT7oPvfXjdUe8tey0XWqazA6NWEAKiq-Y_BIW6S4orVd913gGkTAYgMZzo5xTeFiIoHZBgmZui25kkYw/s72-w640-c-h360/Staatsblad%20Hindia%20Belanda%20yang%20Menyebutkan%20Tentang%20Cepu.JPG
BLORAWEB
https://www.bloraweb.com/2023/07/spekulasi-sejarah-kota-cepu.html
https://www.bloraweb.com/
https://www.bloraweb.com/
https://www.bloraweb.com/2023/07/spekulasi-sejarah-kota-cepu.html
true
8304592902863202145
UTF-8
Muat Semua Berita Berita Tidak Ditemukan LIHAT SEMUA Baca Balas Batal Balas Delete By Home HALAMAN POSTS Lihat Semua REKOMENDASI UNTUK ANDA KATEGORI ARSIP CARI SELURUH BERITA Not found any post match with your request Back Home Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Ming Sen Sel Rab Kam Jum Sab Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Ags Sep Okt Nov Des Baru 1 menit lalu $$1$$ menit lalu 1 jam lalu $$1$$ jam lalu Kemarin $$1$$ hari lalu $$1$$ minggu lalu lebih dari 5 minggu lalu Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content