Polres Blora terapkan Pasal 337 KUHP Baru (UU 1/2023) dalam kasus pembunuhan kucing di Kridosono, menandai era baru penegakan hukum satwa.
![]() |
| Penegakan Hukum Modern di Polres Blora |
Kabupaten Blora kini tengah menjadi sorotan dalam peta hukum nasional seiring dengan langkah progresif kepolisian setempat dalam menangani kasus penganiayaan hewan. Di bawah komando Kapolres Blora yang dilaksanakan oleh Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, institusi ini mengambil langkah berani dengan mulai mengadopsi norma hukum terbaru yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kasus pembunuhan kucing yang terjadi di kawasan Alun-alun Kridosono beberapa waktu lalu menjadi pintu masuk bagi penerapan aturan yang secara resmi baru akan berlaku penuh pada tahun 2026 tersebut.
Transformasi Sanksi dan Perlindungan Satwa
Langkah penyidik untuk menjerat terduga pelaku berinisial PJ, warga Karangjati, dengan Pasal 337 KUHP Baru mencerminkan pergeseran paradigma hukum dari sekadar perlindungan properti menuju perlindungan martabat makhluk hidup. Dalam beleid terbaru ini, negara memberikan perlindungan yang jauh lebih rigid dan berat bagi satwa. Pasal 337 Ayat (1) menegaskan bahwa setiap individu yang melakukan penyiksaan atau hubungan seksual dengan hewan diancam dengan pidana penjara maksimal satu tahun atau denda kategori II.
Namun, yang menjadi poin krusial dalam kasus Kridosono adalah penerapan Ayat (2) pada pasal yang sama. Mengingat tindakan terduga pelaku berujung pada kematian satwa, ancaman pidana meningkat secara signifikan menjadi 1,5 tahun penjara. Pengetatan sanksi ini bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan sebuah instrumen pencegahan yang dirancang untuk menimbulkan efek jera sekaligus menegaskan bahwa tindak kekerasan terhadap hewan tidak lagi dapat dipandang sebagai tindak pidana ringan yang terpinggirkan dalam sistem peradilan kita.
Menelusuri Labirin Motif di Balik Kekerasan
Meskipun proses hukum terus bergulir, tabir di balik tindakan PJ masih menyisakan tanda tanya besar bagi publik dan tim penyidik. AKP Zaenul Arifin menyatakan bahwa hingga saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung secara intensif guna mendalami alasan mendasar yang mendorong terduga pelaku melakukan aksi tersebut. Ketelitian kepolisian dalam menggali motif menjadi sangat vital, mengingat tindakan agresi terhadap hewan sering kali berkaitan erat dengan kondisi psikologis tertentu atau menjadi indikator awal dari pola perilaku kekerasan yang lebih luas di tengah masyarakat.
Secara sosiologis, penanganan kasus ini di Blora menjadi bagian dari kampanye besar pembangunan manusia yang seutuhnya. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku penganiayaan hewan merupakan manifestasi dari nilai-nilai Pancasila yang menjunjung tinggi kemanusiaan yang adil dan beradab. Dengan menempatkan empati sebagai pilar utama, Polres Blora sebenarnya sedang melakukan edukasi publik secara masif bahwa ketaatan hukum harus berjalan selaras dengan kepekaan spiritual dan moralitas terhadap sesama makhluk ciptaan Tuhan.
Menanti Preseden Hukum bagi Cepu Raya
Keberhasilan Polres Blora dalam menuntaskan kasus ini dengan landasan UU Nomor 1 Tahun 2023 akan menjadi preseden hukum yang sangat berharga, tidak hanya bagi wilayah Blora tetapi juga bagi kawasan Cepu Raya secara keseluruhan. Ini merupakan sinyal kuat bagi masyarakat bahwa aparat penegak hukum telah siap menyongsong transisi hukum nasional dengan profesionalitas tinggi. Dengan mengedepankan objektivitas dan kejujuran dalam proses penyidikan, Polres Blora sedang membangun fondasi bagi lingkungan sosial yang lebih aman, beradab, dan berperikemanusiaan bagi seluruh lapisan makhluk hidup yang ada di dalamnya.
