BLORA — Terobosan besar lahir di Blora. Perum Perhutani Blora Raya untuk pertama kalinya mengubah DNA pengelolaan hutan: dari pendekatan rea...
BLORA — Terobosan besar lahir di Blora. Perum Perhutani Blora Raya untuk pertama kalinya mengubah DNA pengelolaan hutan: dari pendekatan reaktif menjadi preventif total dengan menempatkan hukum sebagai panglima sejak awal kebijakan, bukan sekadar pemadam kebakaran saat sengketa muncul.
Langkah yang bisa menjadi rujukan nasional ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) bersama Kejaksaan Negeri Blora, Selasa (28/4/2026). Ini bukan sekadar kerja biasa, melainkan kolaborasi strategis yang mengawal setiap langkah Perhutani dari ruang rapat hingga lapangan.
Paradigma Baru: Hukum Bukan Lagi Penghambat, Tapi Pelindung
Selama ini aspek hukum kerap dianggap sebagai pintu masuk masalah. Kini, Perhutani Blora Raya membalik logika itu.
Administratur/KKPH Blora, Yeni Ernaningsih, menegaskan bahwa kompleksitas kawasan hutan saat ini mulur dari lahan, kerja sama pemanfaatan kawasan, hingga administrasi negara menuntut keberanian bertindak dengan bekal hukum yang matang.
“Pendampingan sejak awal itu kunci. Kami tidak ingin kebijakan yang sudah bagus justru tersandung masalah di tengah jalan karena lemahnya fondasi hukum. Kolaborasi ini membuat setiap keputusan punya baju besi hukum sejak lahir,” ujar Yeni.
Dengan pola baru ini, potensi gugatan administratif hingga hambatan di lapangan bisa diminimalkan. Yang tadinya bisa berbulan-bulan, kini dapat diputuskan lebih cepat dan lebih aman secara hukum.
Kejari Blora: Kami Bukan Lagi Penunggu Masalah
Kepala Kejaksaan Negeri Blora, Kristiya Lutfiasandhi, menyebut bahwa peran kejaksaan saat ini telah meledak. Tidak hanya eksekutor pelanggaran, mereka kini menjadi mitra strategis yang ikut merancang benteng pertahanan hukum.
“Kami mendampingi sejak kebijakan dirancang. Mitigasi risiko dilakukan sejak awal, bukan ketika masalah sudah membesar. Di era keterbukaan informasi dan gugatan publik yang masif, ini bukan lagi pilihan, tapi keharusan. Kami pastikan kebijakan Perhutani tidak mudah digugat, dan aset negara tetap terlindungi,” tegas Kristiya.
Lebih dari Sekadar Kayu: Tata Kelola Hutan Masa Depan Berbasis Hukum
Perubahan ini sinyal kuat bahwa pengelolaan hutan ke depan tidak cukup hanya mengandalkan keunggulan teknis atau target produksi. Fondasi hukum yang kuat, adaptif, dan antisipatif menjadi faktor penentu keberlanjutan.
Dengan garda hukum di depan, Perhutani Blora Raya menunjukkan bahwa good governance di sektor kehutanan itu nyata, bukan sekadar jargon.
Langkah ini layak ditiru oleh wilayah lain, dan menjadi bukti bahwa kejaksaan serta BUMN kehutanan bisa berjalan beriringan, saling menguatkan, bukan saling menunggu.