Todanan – Gerak cepat Tim Resmob Polres Blora bersama Tim Resmob Polres Rembang dan Jatanras Polda Jawa Tengah berhasil membongkar komplotan...
Todanan – Gerak cepat Tim Resmob Polres Blora bersama Tim Resmob Polres Rembang dan Jatanras Polda Jawa Tengah berhasil membongkar komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi saat hiburan dangdut di Dukuh Kopen, Desa Ngumbul, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora.
Dalam pengungkapan tersebut, tiga terduga pelaku berhasil diamankan setelah diduga terlibat dalam pencurian tiga unit sepeda motor yang raib hanya dalam satu malam.
Dangdutan Meriah, Komplotan Curanmor Beraksi
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Todanan IPTU Suhari, S.H., M.H. menjelaskan, aksi pencurian terjadi saat hiburan musik dangdut Romansa berlangsung pada Kamis malam, 30 April 2026, di Dukuh Kopen RT 006 RW 002 Desa Ngumbul.
Salah satu korban, Yoga Adi Saputra (19), warga Dukuh Kedungdendeng, Desa Kembang, Kecamatan Todanan, datang ke lokasi bersama rekannya menggunakan sepeda motor Honda CRF warna abu-abu bernopol K-3554-IP.
Motor Diparkir, Pelaku Diduga Sudah Mengintai
“Korban memarkirkan kendaraan sekitar 100 meter dari panggung hiburan. Saat hendak pulang sekitar pukul 22.30 WIB, sepeda motor sudah hilang dari lokasi parkir,” ujar IPTU Suhari.
Korban bersama rekannya sempat mencari kendaraan di sekitar lokasi, namun hasilnya nihil. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Todanan.
Tiga Motor Hilang Sekaligus, Polisi Bergerak Cepat
Dari hasil olah TKP, polisi menemukan fakta bahwa bukan hanya Honda CRF milik korban yang hilang. Dua kendaraan lain, yakni Honda Beat Street dan Honda Scoopy, juga dilaporkan raib di lokasi hiburan malam tersebut.
Temuan itu membuat Tim Resmob Polres Blora langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif. Upaya tersebut diperkuat dengan dukungan Tim Resmob Polres Rembang dan Jatanras Polda Jawa Tengah guna memburu pelaku lintas kabupaten.
Katim Resmob Blora Pimpin Langsung Perburuan Pelaku
Kegiatan pengungkapan dan penangkapan para pelaku dipimpin langsung oleh Katim Resmob Polres Blora, Dwi Wahyudi Puji Susanto, S.H. bersama tim gabungan Resmob Polres Rembang dan Jatanras Polda Jawa Tengah.
Pengejaran Lintas Daerah Berbuah Hasil
Hasil kerja keras tim gabungan akhirnya membuahkan hasil. Pada Senin dini hari, 25 Mei 2026, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku utama bernama Muhammad Sofii (27), warga Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, di kawasan SPBU Margotejo, Pati.
Tak berhenti di situ, dari hasil pengembangan, petugas kembali mengamankan dua terduga pelaku lainnya, yakni Surikan (41), warga Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, serta Muhsin Almusafiri (33), warga Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati.
Masing-Masing Pelaku Punya Peran Berbeda
Menurut IPTU Suhari, Muhammad Sofii diduga berperan sebagai eksekutor utama sekaligus penjual kendaraan hasil curian. Sementara Surikan bertugas mengawasi situasi di lokasi kejadian, sedangkan Muhsin membantu membawa dan melangsir kendaraan hasil curian.
“Para pelaku mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di 10 TKP yang tersebar di beberapa kabupaten di Jawa Tengah,” ungkapnya.
Beraksi di Banyak Kabupaten, Diduga Jaringan Profesional
Dari hasil pemeriksaan, komplotan tersebut mengaku beraksi di tiga TKP wilayah Blora, tiga TKP di Rembang, serta masing-masing satu TKP di Kabupaten Pati, Kudus, Demak, dan Grobogan.
Polisi menduga para pelaku merupakan jaringan curanmor profesional yang kerap menyasar lokasi keramaian dengan pengawasan parkir minim.
Barang Bukti Lengkap Diamankan Polisi
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa BPKB, STNK, dan kunci kendaraan milik korban, satu unit telepon genggam yang diduga dibeli dari hasil penjualan motor curian, kendaraan operasional pelaku, tiga buah kunci letter T, gerinda listrik, hingga satu unit mobil pikap yang diduga digunakan untuk menjual hasil kejahatan.
Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.