SEMARANG — Kabupaten Blora berhasil memenuhi target nasional penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan...
SEMARANG — Kabupaten Blora berhasil memenuhi target nasional penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Capaian ini menjadi angin segar bagi sejumlah program strategis daerah, mulai dari pendirian Kampus Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), pembangunan Sekolah Rakyat, hingga percepatan investasi.
Hal tersebut disampaikan Bupati Blora, , usai mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah yang digelar Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Kementerian ATR/BPN di Hotel Gumaya, Semarang, Kamis (4/6/2026).
Blora Lampaui Target Nasional LP2B
Bupati Arief menjelaskan bahwa Blora masuk dalam kelompok 13 kabupaten/kota di Jawa Tengah yang telah memenuhi target penetapan LP2B di atas 87 persen. Kabupaten Blora sendiri mencatat capaian sekitar 88 persen sehingga masuk kategori aman dan tidak terkena pembatasan pemanfaatan ruang.
“Dengan masuknya Blora dalam 13 kabupaten/kota yang sudah memenuhi target LSD, kita berada pada angka sekitar 88 persen sehingga masuk kategori aman dan tidak terkena pembatasan,” ujarnya.
Capaian tersebut sekaligus menunjukkan komitmen daerah dalam menjaga keberlanjutan lahan pertanian sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan pangan nasional.
Izin Kampus UNY Akhirnya Tuntas
Status aman dalam penetapan LP2B dan LSD menjadi faktor penting yang membuka jalan bagi penyelesaian berbagai perizinan strategis di Kabupaten Blora, termasuk pendirian PSDKU UNY.
Menurut Bupati Arief, kepastian status lahan tersebut menjadi syarat utama dalam proses perizinan pembangunan kampus maupun program strategis lainnya.
“Izin pendirian PSDKU UNY di Blora akhirnya tuntas. Status Blora masuk dalam 13 kabupaten/kota yang sudah di atas 87 persen. Kita LP2B-nya sekitar 88 persen. Ini menjadi syarat penting untuk perizinan LSD, Sekolah Rakyat, maupun pendirian kampus UNY,” jelasnya.
Dua SK Menteri ATR/BPN Resmi Diterima
Sebagai bentuk dukungan pemerintah pusat terhadap pembangunan di Blora, Pemkab telah menerima dua Surat Keputusan (SK) terkait penggunaan lahan.
SK pertama bernomor 689/SK-PP.04.03/V/2026 tentang rekomendasi penggunaan lahan untuk pembangunan Sekolah Rakyat. Sementara SK kedua bernomor 688/SK-PP.04.03/V/2026 terkait penggunaan lahan untuk pembangunan Kampus PSDKU UNY.
Selain itu, rekomendasi perubahan penggunaan tanah pada Lahan Sawah Dilindungi dari Menteri ATR/BPN juga telah resmi diterbitkan.
“Kami juga sudah menerima SK Menteri ATR/BPN tentang Rekomendasi Perubahan Penggunaan Tanah pada Lahan Sawah Dilindungi. SK tersebut diserahkan langsung oleh Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Pak Lampri,” kata Bupati Arief.
Kran Investasi Kian Terbuka Lebar
Tidak hanya berdampak pada sektor pendidikan, kepastian penetapan LP2B juga menjadi sinyal positif bagi dunia usaha dan investor yang selama ini menunggu kepastian tata ruang wilayah.
Menurut Bupati Arief, status tersebut menjadi landasan penting untuk melakukan peninjauan kembali Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Blora yang masa berlakunya telah berakhir pada tahun 2021.
“Dengan kepastian ini, kran investasi semakin terbuka lebar. Penetapan LP2B juga menjadi dasar untuk peninjauan kembali Perda RTRW,” ujarnya.
Blora Jadi Salah Satu Daerah Terbaik di Jawa Tengah
Dalam paparannya, Gubernur Jawa Tengah, , menyebut Blora telah mengusulkan penetapan sekitar 61.006 hektare lahan sebagai LP2B atau mencapai 88,23 persen dari total Lahan Baku Sawah seluas 69.145 hektare.
Angka tersebut melampaui target nasional yang ditetapkan pemerintah pusat sebesar 87 persen.
Capaian itu menempatkan Blora sebagai salah satu daerah dengan progres terbaik dalam pengendalian alih fungsi lahan pertanian di Jawa Tengah.
Apresiasi Pemerintah Pusat untuk Jawa Tengah
Sementara itu, Wakil Menteri ATR/BPN, , memberikan apresiasi atas langkah cepat Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang melibatkan seluruh kepala daerah dalam percepatan penetapan luas baku sawah.
Secara regional, luas Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) yang telah masuk dalam RTRW Jawa Tengah mencapai sekitar 825 ribu hektare. Adapun luas baku sawah yang telah terdata mencapai sekitar 970 ribu hektare atau setara 85,11 persen dari target nasional.
“Jawa Tengah termasuk daerah yang progresif. Tinggal sedikit lagi yang harus dikejar agar mencapai target nasional,” ujarnya.
Fondasi Kuat Menuju Blora Masa Depan
Bagi Kabupaten Blora, capaian LP2B sebesar 88,23 persen serta terbitnya dua SK Menteri ATR/BPN bukan sekadar angka administratif. Kepastian status lahan tersebut menjadi fondasi hukum yang kuat untuk mempercepat pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Mulai dari hadirnya Kampus PSDKU UNY, pembangunan Sekolah Rakyat, terbukanya peluang investasi baru, hingga penataan ruang wilayah yang lebih terarah, seluruhnya kini memiliki landasan yang semakin jelas untuk direalisasikan.
Dengan status masuk zona aman LSD, Blora tidak hanya berhasil menjaga ketahanan pangan, tetapi juga menyiapkan karpet merah bagi pendidikan, investasi, dan pembangunan masa depan.