BLORA – Dinas Pendidikan Kabupaten Blora menegaskan bahwa sekolah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun yang dikaitkan dengan Sis...
BLORA – Dinas Pendidikan Kabupaten Blora menegaskan bahwa sekolah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun yang dikaitkan dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah larangan mewajibkan peserta didik baru membeli seragam maupun buku tertentu melalui sekolah sebagai syarat mengikuti SPMB.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blora, Sunaryo, mengatakan pengadaan seragam pada prinsipnya merupakan tanggung jawab orang tua siswa, bukan sekolah.
"Pada prinsipnya pakaian seragam itu tanggung jawab orang tua. Jadi bukan sekolah. Orang tua kami sarankan membeli sendiri di mana pun," terangnya, Rabu (3/6/2026).
Pembelian Seragam Bersifat Pilihan, Bukan Kewajiban
Sunaryo menegaskan sekolah tidak diperbolehkan mewajibkan peserta didik baru membeli seragam melalui sekolah.
Menurutnya, apabila terdapat komunikasi antara sekolah dan orang tua terkait pengadaan seragam, hal tersebut hanya sebatas memberikan alternatif atau pilihan yang dianggap terbaik dan tidak bersifat mengikat.
"Sekolah tidak ada instruksi yang mewajibkan membeli seragam dari sekolah. Biasanya hanya komunikasi dengan orang tua terkait pilihan yang terbaik. Yang jelas tidak boleh ada kewajiban membeli seragam dari sekolah," katanya.
Juknis SPMB Tegas Melarang Segala Bentuk Pungutan
Selain soal seragam, Dinas Pendidikan juga menekankan larangan segala bentuk pungutan yang dikaitkan dengan proses SPMB.
Menurut Sunaryo, ketentuan tersebut telah diatur secara tegas dalam petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan SPMB yang berlaku di Kabupaten Blora.
"Di juknis SPMB sudah diatur larangan pungutan, tarikan atau bentuk biaya apa pun yang dikaitkan dengan penerimaan murid baru. Itu sudah berulang kali kami sampaikan," tegasnya.
Ia menegaskan sekolah tidak diperbolehkan menarik sumbangan maupun biaya lain yang dijadikan syarat dalam proses penerimaan peserta didik baru.
"SPMB tidak boleh dikaitkan dengan kewajiban membayar atau pungutan lainnya. Aturannya sudah jelas dan kami beri penekanan kepada seluruh sekolah," katanya.
Pelaksanaan SPMB Diawasi KPK dan Ombudsman
Untuk memastikan pelaksanaan berjalan sesuai aturan, Dinas Pendidikan melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh tahapan SPMB.
"SPMB dipantau langsung oleh KPK dan juga Ombudsman Jawa Tengah. Karena itu kami sangat berhati-hati dalam pelaksanaannya," tuturnya.
Meski persaingan masuk sekolah di Kabupaten Blora tidak seketat daerah perkotaan, pengawasan tetap dilakukan guna mencegah munculnya pelanggaran.
"Intinya tidak boleh ada pungutan. Larangannya jelas dan aturannya juga jelas," tegasnya.
Sanksi Menanti Pelanggar, Masyarakat Diminta Aktif Melapor
Apabila ditemukan adanya pungutan yang mengatasnamakan SPMB, Dinas Pendidikan memastikan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Sunaryo, sanksi bagi pelanggar telah diatur dalam peraturan maupun juknis SPMB, mulai dari teguran hingga sanksi yang lebih berat sesuai tingkat pelanggaran.
"Sanksinya sudah diatur, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas dari atasan langsung hingga sanksi yang lebih berat. Semua menyesuaikan tingkat pelanggarannya," jelasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan praktik pungutan liar selama proses penerimaan murid baru.
"Orang tua bisa melapor ke Dinas Pendidikan jika menemukan pelanggaran di lapangan. Di website kami sudah tersedia nomor yang bisa dihubungi untuk pengaduan," paparnya.
Jadwal SPMB SD dan SMP Tahun Ajaran 2026/2027
Sebagai informasi, pelaksanaan SPMB tahun ini dibuka melalui empat jalur penerimaan, yaitu jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.
Untuk jenjang SD, pendaftaran berlangsung pada 3–6 Juni 2026. Pengumuman peringkat sementara dilakukan pada tanggal yang sama, sedangkan hasil seleksi diumumkan pada 9 Juni 2026 dan daftar ulang dijadwalkan pada 10–12 Juni 2026.
Sementara itu, pendaftaran jenjang SMP berlangsung pada 9–11 Juni 2026. Pengumuman peringkat sementara dilakukan pada 9–11 Juni 2026, hasil seleksi diumumkan pada 13 Juni 2026, dan daftar ulang dilaksanakan pada 15–17 Juni 2026.