BLORA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pemberata...
BLORA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pemberatan yang terjadi di lokasi hiburan masyarakat di Dukuh Kopen, Desa Ngumbul, Kecamatan Todanan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka yang diduga merupakan bagian dari jaringan curanmor lintas kabupaten.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Blora, Kamis (18/6/2026). Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Zaenul Arifin menjelaskan bahwa ketiga tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial MS (27), MA (31), dan S (45).
Motor Hilang Saat Korban Menonton Dangdut
Kasus ini bermula pada Kamis, 30 April 2026, sekitar pukul 22.30 WIB. Korban, Yoga Adi Saputra (19), warga Desa Kembang, Kecamatan Todanan, memarkirkan sepeda motor Honda CRF warna abu-abu tahun 2020 miliknya sekitar 100 meter dari lokasi panggung hiburan dangdut di Dukuh Kopen.
Usai acara selesai, korban bersama teman-temannya menuju lokasi parkir. Namun sepeda motor yang ditinggalkan sudah tidak berada di tempat. Setelah melakukan pencarian dan tidak menemukan kendaraannya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Todanan.
Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp20 juta.
Tersangka Berbagi Peran Saat Beraksi
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan, polisi berhasil mengungkap peran masing-masing tersangka dalam menjalankan aksi pencurian tersebut.
MS berperan sebagai otak sekaligus eksekutor utama. Ia merencanakan aksi, mengambil kendaraan di lokasi kejadian, serta menjual hasil curian dan menerima keuntungan dari penjualan tersebut.
Sementara MA mengetahui rencana pencurian dan turut membantu proses penjualan kendaraan hasil kejahatan.
Adapun tersangka S berperan menyiapkan sarana kejahatan berupa mata kunci T dan kunci T, mengawasi situasi di sekitar lokasi kejadian, serta membantu menjual kendaraan hasil curian.
"Saat ini dua tersangka telah diamankan di Polres Blora, sedangkan satu tersangka lainnya masih menjalani proses hukum dalam perkara lain di Polres Rembang," ujar AKP Zaenul Arifin.
Sejumlah Barang Bukti Berhasil Diamankan
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda CRF milik korban yang berhasil ditemukan kembali, dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB, satu unit mobil Mitsubishi Colt L300 yang digunakan pelaku, satu unit sepeda motor Honda Vario yang dipakai sebagai sarana kejahatan, serta beberapa pelat nomor kendaraan.
Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Diduga Beraksi di Empat Kabupaten
Tidak hanya beraksi di Kabupaten Blora, hasil pengembangan penyidikan menunjukkan bahwa para pelaku diduga terlibat dalam sejumlah kasus curanmor di wilayah lain.
AKP Zaenul Arifin mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah mendalami keterlibatan para tersangka dalam aksi pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Rembang, Grobogan, Kudus, dan Demak.
"Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan TKP lainnya maupun jaringan yang terlibat dalam aksi para pelaku," tegasnya.
Terancam Hukuman Tujuh Tahun Penjara
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) huruf f dan huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Pasal tersebut mengatur tindak pidana pencurian yang dilakukan dengan cara merusak atau menggunakan alat tertentu serta dilakukan secara bersama-sama atau bersekutu. Ketiga tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Polisi Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan
Kasat Reskrim mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, khususnya di lokasi keramaian atau tempat hiburan masyarakat.
"Masyarakat kami minta menggunakan pengaman tambahan seperti kunci ganda atau gembok cakram serta memastikan kendaraan diparkir di lokasi yang aman dan mudah diawasi. Kewaspadaan menjadi langkah penting untuk mencegah tindak pencurian kendaraan bermotor," pungkasnya.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Blora dalam memberantas tindak kejahatan jalanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.