Blora – Aksi pencurian sepeda motor di area parkir Kantor PDAM Cabang Blora berakhir di tangan polisi. Yang bikin kasus ini jadi sorotan buk...
Blora – Aksi pencurian sepeda motor di area parkir Kantor PDAM Cabang Blora berakhir di tangan polisi. Yang bikin kasus ini jadi sorotan bukan hanya gerak cepat Tim Resmob, tetapi juga kelengahan pelaku sendiri: setelah motor digasak, ia sempat kembali ke lokasi saat petugas melakukan olah TKP dan berpura-pura ikut mengamati.
Pelaku berinisial KY (44), warga Kelurahan Karangjati yang berdomisili di Desa Tempurejo, Kecamatan Blora, diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Blora bersama Polsek Blora Kota. Ia diduga menggasak satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna white silver milik YA (31), seorang pegawai PDAM Blora warga Kecamatan Banjarejo.
Berawal dari Kunci yang Masih Menempel
Peristiwa terjadi pada Rabu, 7 Oktober 2026, sekira pukul 10.30 WIB. Awalnya, tersangka mendatangi area Kantor PDAM Cabang Blora, Kelurahan Tempurejo, Kecamatan Blora, dengan maksud mencuci muka karena aliran air di rumahnya mati.
Namun, saat berada di area parkiran, ia melihat sepeda motor Honda Vario milik korban terparkir dalam kondisi kunci masih menempel di lubang kunci. Melihat kelengahan itu, tersangka mengambil helm yang menggantung di motor sebelah, lalu membawa kabur sepeda motor korban menuju wilayah Kecamatan Bulu, Kabupaten Rembang.
Di sana, ia melepas plat nomor dan kaca spion, kemudian menggadaikan sepeda motor tersebut kepada seorang warga seharga Rp2.000.000 melalui perantara rekannya.
Laporan Korban, Olah TKP, dan Pelaku yang Kembali ke Lokasi
Kapolres Blora AKBP Inggal Widya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si., membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, setelah menerima laporan korban pada Kamis, 8 Oktober 2026, Polsek Blora berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Blora untuk langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti di lapangan.
“Saat petugas melakukan olah TKP di lokasi kejadian, tersangka ini sempat datang dan berpura-pura mengobrol dengan petugas,” ujar Kapolres.
Dari penyelidikan mendalam dan pencermatan bukti di sekitar TKP, kecurigaan petugas mengarah kepada KY. Tim Resmob bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka pada Jumat, 9 Oktober 2026, sekira pukul 10.00 WIB.
Mengakui Perbuatan dan Menunjukkan Lokasi Motor
Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi keberadaan sepeda motor yang telah digadaikan di wilayah Desa Ngulaan, Kecamatan Bulu, Kabupaten Rembang. Petugas bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan satu unit Honda Vario 125 warna white silver.
Selain kendaraan, petugas mengamankan barang bukti lain berupa STNK dan BPKB, dua helm, satu kaos putih, satu jaket biru, serta uang tunai Rp10.000. Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Satreskrim Polres Blora untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Jerat Pasal dan Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Kategori V. Proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Keterlibatan pihak lain masih didalami berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.
Imbauan: Jangan Beri Celah bagi Pelaku
Polres Blora mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan keamanan kendaraan, terutama saat diparkir di tempat umum. Warga diminta memastikan kunci kontak tidak tertinggal, kendaraan terkunci dengan benar, serta menggunakan pengaman tambahan untuk meminimalkan risiko pencurian.
“Lebih baik kita sedikit repot mengamankan kendaraan daripada memberi kesempatan kepada pelaku kejahatan,” demikian imbauan pihak kepolisian.
Kasus ini menjadi cermin sederhana: kelengahan kecil bisa membuka celah besar. Kunci yang tertinggal, sekecil apa pun, adalah undangan bagi pelaku. Sebaliknya, laporan cepat masyarakat yang diikuti gerak sigap aparat penegak hukum mampu mempersempit ruang gerak kejahatan dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat tetap kondusif.