Kami berhasil mengamankan dua sopir yang kedapatan membawa puluhan glondong kayu jati tanpa dokumen resmi.
Blora - Petugas gabungan dari Polres Blora dan Polmob Perhutani Blora berhasil menyita puluhan batang kayu jati glondongan berbagai ukuran yang tidak dilengkapi dengan dokumen resmi. Kejadian ini terjadi di jalan depan Pos Perhutani petak 65 RPH Kalonan BKPH, Desa Tinapan, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora pada Kamis (22/6/2023).
"Kami berhasil mengamankan dua sopir yang kedapatan membawa puluhan glondong kayu jati tanpa dokumen resmi," ungkap Kapolres Blora, AKBP Fahrurozi, melalui Kasatreskrim AKP Supriyono pada Sabtu (24/6/2023).
Dua sopir tersebut, yakni Lasminto (47) dan Yoyok (39), yang merupakan warga Dukuh Kalonan, ditangkap saat membawa barang curian keluar dari hutan di wilayah Todanan, Blora.
"Sebanyak 69 batang kayu jati glondongan berhasil diamankan, dengan total volume mencapai 3.674 m³, serta diamankan 1 unit truk dump berwarna hijau dan kendaraan bak berwarna orange," jelas AKP Supriyono.
Lebih lanjut, AKP Supriyono menyampaikan bahwa kasus ini sedang ditangani oleh Polsek Todanan, dan pengembangan penyelidikan akan dilakukan oleh anggota Satreskrim Polres Blora.
"Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Todanan, sementara penyelidikan terus berlangsung," kata AKP Supriyono.
Pihak berwenang juga mencurigai adanya keterlibatan oknum petugas Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dalam pencurian puluhan batang kayu jati glondongan di wilayah hutan Todanan Blora.
"Penyelidikan masih dalam pengembangan, termasuk pemeriksaan beberapa saksi terkait dugaan keterlibatan oknum petugas LMDH," tambahnya.
Kanit Tipiter Polres Blora, Ipda Budi Santoso, juga mengkonfirmasi adanya dugaan keterlibatan oknum petugas LMDH dalam kasus ini.
"Dugaan adanya keterlibatan oknum petugas LMDH memang ada," ungkap Ipda Budi Santoso singkat.
Selain menangkap pelaku, petugas juga mengumpulkan barang bukti berupa 1 unit truk dump berwarna hijau dan kendaraan bak berwarna orange.
Akibat kejadian ini, RPH Kalonan BKPH Kalonan KPH Blora mengalami kerugian sebesar Rp. 9.389.253. (AW)