Kejaksaan Negeri Blora berharap bahwa acara pemusnahan barang bukti ini dapat menjadi contoh positif dan memotivasi masyarakat untuk mematuhi hukum.
Kejaksaan Negeri Blora menggelar acara pemusnahan barang bukti tindak pidana umum di halaman depan kantor mereka, Kamis (20/7/2023). Kegiatan ini merupakan bagian dari peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-23 yang dihadiri oleh beberapa lembaga, termasuk Wakapolres Blora Kompol Riwayat Sosiyanto, S.H., M.Si., Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blora Edi Widayat, S.Pd, M.Kes, M.H, serta perwakilan dari Kepala Pengadilan Negeri, Dinas Kesehatan, Perhutani, dan Lembaga Pemasyarakatan.
Acara dimulai dengan sambutan dari Ketua Kejaksaan Negeri Blora, M. Haris Hasbullah, S.H., M.H., yang kemudian diikuti dengan pemusnahan berbagai jenis barang bukti. Proses pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan cara yang berbeda-beda, seperti pemusnahan pil dan obat-obatan dengan cara di-blender, barang bukti handphone/smartphone dengan dipalu, dan pembakaran barang bukti rokok serta benda-benda lainnya. Acara ini juga mencakup proses menggerinda BB sabit yang dipimpin oleh Wakapolres Blora.
Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil dari penyelesaian berbagai perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap dari periode Januari hingga Juni 2023. Total ada 36 perkara yang dimusnahkan, yang meliputi perlindungan anak (2 perkara), kesehatan dan psikotropika (10 perkara), kehutanan (3 perkara), cukai (1 perkara), tindak pidana lainnya (10 perkara), dan peraturan daerah (3 perkara).
Barang bukti yang dimusnahkan mencakup 1.128 butir obat-obatan, 9 paket narkotika, 127 botol minuman beralkohol, 142.840 batang rokok ilegal, dan beberapa barang bukti lainnya.
Kajari Blora, M. Haris Hasbullah, mengungkapkan kepuasannya atas pemusnahan ini, khususnya karena semua perkara yang dimusnahkan telah melewati proses hukum dan memiliki kekuatan hukum tetap. Acara pemusnahan ini menjadi momen penting dalam menyambut Hari Bhakti Adhyaksa, dan diharapkan dapat meningkatkan kondusifitas serta kualitas pelayanan di Kejaksaan Negeri Blora, khususnya menghadapi tahun politik 2024 yang akan segera tiba. Lebih lanjut, pemusnahan secara simbolis ini diharapkan dapat mencerminkan komitmen pihak berwenang dalam menegakkan hukum dan keadilan di Kabupaten Blora.
Kejaksaan Negeri Blora berharap bahwa acara pemusnahan barang bukti ini dapat menjadi contoh positif dan memotivasi masyarakat untuk mematuhi hukum serta mendukung upaya-upaya untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah mereka. Pemusnahan ini juga diharapkan dapat menjadi pesan kuat bagi para pelaku tindak pidana bahwa mereka akan dihadapkan pada konsekuensi hukum yang berat jika melanggar aturan yang berlaku. (AW)