Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana di Kejaksaan Negeri Blora pada Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-23

SHARE:

Kejaksaan Negeri Blora berharap bahwa acara pemusnahan barang bukti ini dapat menjadi contoh positif dan memotivasi masyarakat untuk mematuhi hukum.

Disaksikan Kadinas Kesehatan Blora, Wakapolres Blora turut musnahkan barang bukti di Kejaksaan Negeri Blora

Kejaksaan Negeri Blora menggelar acara pemusnahan barang bukti tindak pidana umum di halaman depan kantor mereka, Kamis (20/7/2023). Kegiatan ini merupakan bagian dari peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-23 yang dihadiri oleh beberapa lembaga, termasuk Wakapolres Blora Kompol Riwayat Sosiyanto, S.H., M.Si., Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blora Edi Widayat, S.Pd, M.Kes, M.H, serta perwakilan dari Kepala Pengadilan Negeri, Dinas Kesehatan, Perhutani, dan Lembaga Pemasyarakatan.


Pemusnahan BB di Kejaksaan Negeri Blora - barang yang dimusnahkan

Acara dimulai dengan sambutan dari Ketua Kejaksaan Negeri Blora, M. Haris Hasbullah, S.H., M.H., yang kemudian diikuti dengan pemusnahan berbagai jenis barang bukti. Proses pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan cara yang berbeda-beda, seperti pemusnahan pil dan obat-obatan dengan cara di-blender, barang bukti handphone/smartphone dengan dipalu, dan pembakaran barang bukti rokok serta benda-benda lainnya. Acara ini juga mencakup proses menggerinda BB sabit yang dipimpin oleh Wakapolres Blora.

Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil dari penyelesaian berbagai perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap dari periode Januari hingga Juni 2023. Total ada 36 perkara yang dimusnahkan, yang meliputi perlindungan anak (2 perkara), kesehatan dan psikotropika (10 perkara), kehutanan (3 perkara), cukai (1 perkara), tindak pidana lainnya (10 perkara), dan peraturan daerah (3 perkara).

Pemusnahan BB di Kejaksaan Negeri Blora termasuk Barang Bukti berupa kayu gelondongan

Barang bukti yang dimusnahkan mencakup 1.128 butir obat-obatan, 9 paket narkotika, 127 botol minuman beralkohol, 142.840 batang rokok ilegal, dan beberapa barang bukti lainnya.

Kajari Blora, M. Haris Hasbullah, mengungkapkan kepuasannya atas pemusnahan ini, khususnya karena semua perkara yang dimusnahkan telah melewati proses hukum dan memiliki kekuatan hukum tetap. Acara pemusnahan ini menjadi momen penting dalam menyambut Hari Bhakti Adhyaksa, dan diharapkan dapat meningkatkan kondusifitas serta kualitas pelayanan di Kejaksaan Negeri Blora, khususnya menghadapi tahun politik 2024 yang akan segera tiba. Lebih lanjut, pemusnahan secara simbolis ini diharapkan dapat mencerminkan komitmen pihak berwenang dalam menegakkan hukum dan keadilan di Kabupaten Blora.

Kejaksaan Negeri Blora berharap bahwa acara pemusnahan barang bukti ini dapat menjadi contoh positif dan memotivasi masyarakat untuk mematuhi hukum serta mendukung upaya-upaya untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah mereka. Pemusnahan ini juga diharapkan dapat menjadi pesan kuat bagi para pelaku tindak pidana bahwa mereka akan dihadapkan pada konsekuensi hukum yang berat jika melanggar aturan yang berlaku. (AW)

KOMENTAR

Nama

Berita Blora,466,Berita DPRD,22,Berita Jateng,8,Berita Pusat,6,Budaya,26,Desa,25,Download,1,Ekonomi,25,Event,24,geologi,1,gerakan,6,Infrastruktur,22,Investasi,1,Kamtibmas,9,keluarga,3,Kemanusiaan,3,Kesehatan,38,Ketahanan Pangan,1,Korupsi,1,Layanan,7,Lingkungan HIdup,12,Lowongan Kerja,1,Olahraga,9,Opini Blora,15,Pemerintahan,36,Pemuda,3,Pendidikan,51,Perbankan,1,Perempuan,2,Pertambangan,1,pertanahan,1,Pertanian,16,Pilkades Serentak,2,Polhukam,107,Politik,48,Produk,2,Publik Figur,7,religi,2,Sastra,1,Sosial,45,TNI,9,Ulasan Produk,3,umkm,1,Wisata,5,
ltr
item
BLORAWEB: Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana di Kejaksaan Negeri Blora pada Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-23
Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana di Kejaksaan Negeri Blora pada Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-23
Kejaksaan Negeri Blora berharap bahwa acara pemusnahan barang bukti ini dapat menjadi contoh positif dan memotivasi masyarakat untuk mematuhi hukum.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhTYTnwxmCpo_xH4QS-2A13XoRa1TdlMuFITOTHW9Lgnpgdyxq9kGcMkncBQvRlKNaPy_SNiyWOOogV3nPEY3XjtER3rdrzVQNkWavxSpMiyStV3UUKMMTRSg4lUkVs4lL3BVkkv5s-qIJi8bUbMKhNIlX0bU1hVzEKjvmNI1pL6G4zpelqt1kX36KvisY/w640-h360/Pemusnahan%20Barang%20Bukti%20di%20Kejaksaan%20Negeri%20Blora.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhTYTnwxmCpo_xH4QS-2A13XoRa1TdlMuFITOTHW9Lgnpgdyxq9kGcMkncBQvRlKNaPy_SNiyWOOogV3nPEY3XjtER3rdrzVQNkWavxSpMiyStV3UUKMMTRSg4lUkVs4lL3BVkkv5s-qIJi8bUbMKhNIlX0bU1hVzEKjvmNI1pL6G4zpelqt1kX36KvisY/s72-w640-c-h360/Pemusnahan%20Barang%20Bukti%20di%20Kejaksaan%20Negeri%20Blora.jpeg
BLORAWEB
https://www.bloraweb.com/2023/07/pemusnahan-barang-bukti-tindak-pidana-di-kejaksaan-negeri.html
https://www.bloraweb.com/
https://www.bloraweb.com/
https://www.bloraweb.com/2023/07/pemusnahan-barang-bukti-tindak-pidana-di-kejaksaan-negeri.html
true
8304592902863202145
UTF-8
Muat Semua Berita Berita Tidak Ditemukan LIHAT SEMUA Baca Balas Batal Balas Delete By Home HALAMAN POSTS Lihat Semua REKOMENDASI UNTUK ANDA KATEGORI ARSIP CARI SELURUH BERITA Not found any post match with your request Back Home Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Ming Sen Sel Rab Kam Jum Sab Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Ags Sep Okt Nov Des Baru 1 menit lalu $$1$$ menit lalu 1 jam lalu $$1$$ jam lalu Kemarin $$1$$ hari lalu $$1$$ minggu lalu lebih dari 5 minggu lalu Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content