Menanggapi pro dan kontra terkait pengemis yang sempat viral karena membawa bayi di lampu merah ('bangjo') di kawasan Cepu, Dinas S...
Menanggapi pro dan kontra terkait pengemis yang sempat viral karena membawa bayi di lampu merah ('bangjo') di kawasan Cepu, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DINSOS P3A) Kabupaten Blora segera bertindak. Kepala Dinsos P3A, Luluk Kusuma Agung Ariadi, AP., menginstruksikan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Cepu, Supriyadi, untuk melakukan investigasi mendalam dan mencari tempat tinggal pengemis perempuan tersebut.
Investigasi Cepat TKSK Cepu
Supriyadi, TKSK Cepu, bersama perangkat kelurahan setempat, bergerak cepat untuk melakukan investigasi di lapangan. Berdasarkan data yang diperoleh, pengemis perempuan yang membawa bayi tersebut adalah penduduk Kelurahan Cepu. Pada Senin (10/06/2024), tim langsung menuju rumah pengemis tersebut untuk melaksanakan asistensi.
"Kami didampingi perangkat kelurahan setempat melaksanakan asistensi terhadap PN (inisial) menggunakan pendekatan persuasif. Kami mendata bahwa yang bersangkutan telah masuk DTKS, mendapatkan KIS, dan pernah menerima bantuan sosial pangan," ungkap Supriyadi.
Larangan mengemis atau menggelandang yang diatur dalam Pasal 504 dan Pasal 505 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Buku ke-3 tentang Tindak Pidana Pelanggaran.
Sosialisasi Hukum dan Asistensi Sosial
Meskipun pendekatan persuasif telah dilakukan, pihak Dinsos P3A juga memberikan sosialisasi tentang larangan mengemis atau menggelandang yang diatur dalam Pasal 504 dan Pasal 505 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Buku ke-3 tentang Tindak Pidana Pelanggaran.
"Selama asistensi, PN dan keluarganya bersikap kooperatif. Sempat terjadi sedikit salah paham, namun semua bisa terkendali. Setelah mendengarkan sosialisasi dari kami, yang bersangkutan dan keluarga dapat menerima dengan baik, dan berjanji untuk tidak mengemis lagi, apalagi membawa bayi saat mengemis," jelas Supriyadi.
Bantuan Langsung dan Inisiatif Pemberdayaan
Kepala Dinsos P3A, Luluk Kusuma Agung Ariadi, saat dihubungi awak media, menyatakan bahwa Dinsos P3A segera mengirimkan bantuan langsung berupa sembako, vitamin, dan asupan gizi bagi ibu muda tersebut. "Kami telah menggunakan pendekatan persuasif, non litigasi, dan akan mengusahakan agar yang bersangkutan mendapatkan bantuan pemberian modal usaha dari Pemerintah Pusat," pungkasnya.