Suasana meriah sesaat terjadi di ruang tunggu Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Pembantu Cepu pada Jumat, (07/06/2024)...
Suasana meriah sesaat terjadi di ruang tunggu Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Pembantu Cepu pada Jumat, (07/06/2024). Di tengah rutinitas pelayanan, Baur Samsat bersama petugas Jasa Raharja dan Kepala Samsat Cepu terlihat memberikan sesuatu kepada beberapa wajib pajak yang hadir. Ternyata, mereka membagikan doorprize sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang taat membayar pajak.
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Saat ditanya oleh awak media, Kasatlantas Polres Blora melalui Kanit Regident melalui Bintara Urusan Samsat Bripka Minal Sobirin menjelaskan, "Itu hanya surprise, bentuk apresiasi kami kepada masyarakat yang taat membayar pajak. Doorprize itu hanya berisi sarung atau coklat kok, ndak ada yang aneh-aneh."
Bripka Sobirin juga mengungkapkan bahwa dari tanggal 20 Mei hingga 20 Agustus 2024, ada program Keringanan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Program ini merupakan bagian dari inisiatif pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2024, yang mencakup beberapa insentif, seperti pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, diskon pajak tahunan, pembebasan biaya pajak progresif, serta keringanan tunggakan PKB.
Manfaat Pajak Kendaraan untuk Masyarakat
"Pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu sumber pendapatan pemerintah yang digunakan untuk mengelola infrastruktur jalan, layanan transportasi publik, dan kegiatan lainnya yang mendukung kemakmuran rakyat. Sebenarnya, semua akan kembali ke masyarakat," lanjut Bripka Sobirin.
Di ruang tunggu Samsat Pembantu Cepu, terdapat standing banner dengan foto Kapolda Jateng Ahmad Luthfi yang menjelaskan program “Samsat Jateng Bagi-Bagi Untung”. Mulai 20 Mei 2024, program ini menawarkan berbagai keuntungan bagi wajib pajak yang taat, termasuk:
- Pembebasan BBNKB II
Gratis Bea Balik Nama dari dalam dan luar Provinsi Jawa Tengah, berlaku dari 20 Mei 2024 hingga 19 Desember 2024. - Diskon Pajak Tahun Berjalan
Diskon 2,5% hingga 5% bagi wajib pajak yang tidak terlambat membayar pajak kendaraan bermotor, berlaku dari 20 Mei 2024 hingga 19 Desember 2024. - Pembebasan Biaya Pajak Progresif
Gratis bagi wajib pajak yang memiliki lebih dari satu kendaraan dengan nama dan alamat yang sama, berlaku dari 20 Mei 2024 hingga 19 Desember 2024. - Keringanan Tunggakan PKB
Potongan 10% hingga 50% atas pokok dan denda bagi yang menunggak pajak kendaraan selama 1 hingga 5 tahun, berlaku dari 20 Mei 2024 hingga 20 Agustus 2024.
Komitmen Pemberian Kemudahan Bagi Wajib Pajak
Program apresiasi dan pemutihan pajak yang dilaksanakan oleh Samsat Pembantu Cepu ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan kemudahan serta penghargaan kepada masyarakat yang taat membayar pajak. Dengan berbagai insentif yang ditawarkan, diharapkan semakin banyak masyarakat yang termotivasi untuk memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat.