Pemerintah Kabupaten Blora terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di s...
Pemerintah Kabupaten Blora terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di seluruh desa Blora. Pada Sabtu (17/8/2024), sebanyak 1.798 anggota BPD se-Kabupaten Blora dikukuhkan secara langsung dan virtual oleh Bupati Blora, H. Arief Rohman, di pendopo rumah dinas Bupati Blora. Pengukuhan ini dilakukan seiring dengan perubahan masa jabatan Kepala Desa yang diperpanjang menjadi 8 tahun, diikuti dengan penyesuaian masa keanggotaan BPD agar selaras.
Peningkatan Tunjangan BPD Menjadi Fokus Perhatian
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Arief Rohman mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Blora tengah memikirkan rencana peningkatan tunjangan bagi anggota BPD. "Kami sedang memikirkan kenaikan tunjangan bagi BPD se-Kabupaten Blora. Jika kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Blora memungkinkan, tunjangan ini akan kami tingkatkan," ujarnya. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah desa Kabupaten Blora terus berusaha untuk memberikan apresiasi yang layak bagi BPD, yang merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Penyesuaian Masa Keanggotaan BPD dan Tanggung Jawab yang Lebih Besar
Bupati Arief Rohman menekankan bahwa dengan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun, masa keanggotaan BPD juga diperpanjang untuk memastikan keselarasan dalam pemerintahan desa Blora. "Dengan masa jabatan yang lebih panjang, para anggota BPD diharapkan dapat lebih aktif dalam mengawal jalannya pemerintahan desa. Tanggung jawab yang diemban juga semakin besar, dan saya berharap semua anggota BPD dapat bekerja lebih keras untuk mencapai target dan harapan desanya," tegas Bupati yang akrab disapa Mas Arief tersebut.
Arahan untuk Segera Pemetaan Masalah dan Review RPJMDes
Bupati Arief juga meminta kepada anggota BPD yang baru dikukuhkan untuk segera memetakan masalah di desa masing-masing dan mencermati Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). "Dengan adanya penambahan masa jabatan, BPD bersama Kepala Desa dan perangkat desa harus menyelaraskan langkah untuk menyelesaikan tugas-tugas yang menjadi prioritas di desanya masing-masing," tambahnya.
Pentingnya Sinergi antara BPD dan Pemerintah Desa
Dalam acara tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora, Yayuk Windrati, menekankan pentingnya membangun hubungan harmonis antara BPD dan pemerintah desa. "Panjenengan adalah keluarga di desa masing-masing. Baik dengan Kepala Desa maupun pemerintah desa, monggo bersinergi dengan baik," pesan Yayuk kepada para anggota BPD.
Dari 1.798 anggota BPD yang dikukuhkan, perwakilan Ketua BPD dari 16 kecamatan hadir di pendopo rumah dinas Bupati, sementara anggota lainnya mengikuti secara virtual melalui zoom meeting di 271 desa Blora. Pengukuhan ini menjadi momentum penting dalam penguatan peran BPD dalam pembangunan desa Blora, Provinsi Jawa Tengah.