Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora menggelar rapat paripurna dalam rangka Penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum ...
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora menggelar rapat paripurna dalam rangka Penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Blora, HM Dasum, SE., MMA., dan didampingi oleh beberapa Wakil Ketua DPRD di ruang rapat setempat.
Dalam pengantarnya, Ketua DPRD Blora, HM Dasum, menjelaskan bahwa penyusunan APBD selalu diawali dengan pembahasan Rancangan KUA dan PPAS oleh Pemerintah Daerah bersama DPRD. Berdasarkan Pasal 160 PP 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, setelah enam bulan tahun anggaran berjalan, Pemerintah Daerah diwajibkan menyusun laporan realisasi semester pertama APBD serta prognosis untuk enam bulan berikutnya untuk disampaikan kepada DPRD. Laporan ini menjadi dasar untuk melakukan perubahan APBD.
Dasum menjelaskan lebih lanjut bahwa sesuai Pasal 161 ayat (2) PP 12 Tahun 2019, perubahan APBD dapat dilakukan jika terdapat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, kebutuhan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, atau antar jenis belanja. Selain itu, perubahan APBD juga dapat dilakukan jika terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun anggaran sebelumnya yang harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, serta dalam keadaan darurat atau luar biasa.
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Rancangan Perubahan KUA dan PPAS yang telah disusun oleh Kepala Daerah harus disampaikan kepada DPRD paling lambat minggu pertama bulan Agustus tahun anggaran berjalan untuk dibahas dalam rangka pembicaraan pendahuluan rancangan Perubahan APBD. Mendasari ketentuan ini, pada 2 Agustus 2024, Pemerintah Kabupaten Blora telah menyampaikan buku Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024 dengan surat pengantar Nomor: 900/3282/2024 tertanggal 31 Juli 2024.
Bupati Blora, H. Arief Rohman, SIP., M.Si., dalam sambutannya pada rapat paripurna tersebut, menyampaikan pentingnya perubahan KUA dan PPAS untuk memastikan alokasi anggaran yang lebih efektif dan sesuai dengan perkembangan terbaru. Bupati juga menyerahkan buku Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024 kepada pimpinan DPRD untuk segera dibahas.