Beredarnya kabar bahwa Dirjen Imigrasi menolak pengawas ketenagakerjaan Kementerterian Tenaga Kerja melakukan inspeksi mendadak (sidak) di B...
Beredarnya kabar bahwa Dirjen Imigrasi menolak pengawas ketenagakerjaan Kementerterian Tenaga Kerja melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Bandara Internasional Soekarno Hatta beberapa hari lalu. Sidak tersebut dilakukan lantaran adanya indikasi penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal yang sangat rawan traficking atau penjualan orang..
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyebutkan bahwa setiap warga Indonesia berhak mendapatkan perlindungan. Khusus dengan PMI, amanah PP Nomor 59/2021 Pasal 90 Ayat (1) menyebutkan pemerintah pusat dandaerah wajib melakukan pengawasan penempatan dan memberikan perlindungan kepada PMI. “Pengawasan untuk mencega penempatan PMI secara ilegal harus dilakukan. Tujuannya adalah menghilangkan potensi TPPO,” kata Edy.
Politisi PDI Perjuangan ini menyatakan bahwa perlindungan ini harus dilakukan sebelum dan selama PMI bekerja. “Setelah bekerja atau tidak lagi jadi PMI, tetap harus mendapatkan perlindungan,” ujarnya. Edy mengingatkan bahwa perlindungan dan pengawasan PMI ini dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan pusat dan daerah.
Dalam PP 59/2021 ini secara rinci menjelaskan bagaimana wewenang pengawas ketenagakerjaan. Pengawas ketenagakerjaan memiliki wewenang masuk ke tempat PMI ditempatkan. Selain itu juga berhak meminta keterangan kepada pengusaha maupun penanggungjawab pelaksana penempatan. Bahkan pihak lain yang masih terkait dengan penempatan dan perlindungan PMI juga bisa dimintai keterangan oleh pengawas ketenagakerjaan. “Pengawas Ketenagakerjaan berhak melakukan pengawasan terhadap calom PMI yang akan berangkat di lingkungan bandara dan berkoordinasi dengan Imigrasi Bandara,” tutur Edy.
Legiselator dari Dapil Jawa Tengah III ini menyayangkan jika ada penolakan pihak imigrasi bandara terhadap sidak pengawas ketenagakerjaan. Edy menyatakan bahwa penolakan itu merupakan pelanggaran UU PPMI dan PP No. 59 Tahun 2021. “Pelarangan tersebut tentunya juga berpotensi munculnya pandangan Masyarakat yang menilai ada dugaan pembackingan terhadap proses penemapatan PMI oleh pihak Imigrasi,” kata Edy. Dia mendorong agar MenkumHAM menyelidiki permasalahan ini dan membuka kepada publik.