Pencabutan moratorium Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi disorot Komisi IX DPR RI. Edy Wuryanto minta pemerintah siapkan strategi baru.
Pemerintah tengah mewacanakan pencabutan moratorium pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi. Namun, rencana ini mendapat sorotan tajam dari Komisi IX DPR RI, yang meminta agar keputusan tersebut tidak dilakukan secara tergesa-gesa. Pada pernyataan persnya, anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, Selasa (18/03/2025), pencabutan moratorium harus disertai dengan perbaikan tata kelola yang menjamin hak-hak dan perlindungan bagi PMI di negara tujuan.
"Saya khawatir ini hanya sekadar dibuka tanpa ada perbaikan tata kelola yang memadai," tegas Edy Wuryanto, politisi dari PDI Perjuangan.
Perlindungan PMI Jadi Prioritas Komisi IX DPR RI
Salah satu kekhawatiran utama Komisi IX DPR RI adalah kesiapan sistem perlindungan bagi PMI yang dikirim ke Arab Saudi. Berdasarkan data Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) tahun 2023, meskipun jumlah PMI yang bekerja di Arab Saudi lebih sedikit dibandingkan negara lain, laporan pengaduan dari PMI di Arab Saudi justru tertinggi. Pada Juni 2023, terdapat 261 pengaduan dari PMI di Arab Saudi, jauh lebih tinggi dibandingkan Malaysia (137 pengaduan), Hongkong (117 pengaduan), Taiwan (115 pengaduan), dan Kamboja (26 pengaduan).
Edy Wuryanto menegaskan bahwa pemerintah harus memiliki agenda yang jelas dalam meningkatkan perlindungan bagi PMI. "Kami meminta Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk memaparkan strategi dan kesiapan perangkat negara dalam melindungi PMI di Arab Saudi," ujarnya.
Komitmen DPR dalam Revisi UU Perlindungan PMI
Sebagai bentuk perlindungan jangka panjang bagi PMI, saat ini Komisi IX DPR RI bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah membahas revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Revisi ini diharapkan dapat memperkuat sistem perlindungan PMI, terutama dalam aspek upah yang layak, jaminan sosial, asuransi di negara tujuan, perlindungan hukum, serta pengawasan pemerintah di negara tujuan seperti Arab Saudi.
"Hak-hak PMI harus benar-benar dikawal, termasuk memastikan mereka mendapatkan upah yang layak, jaminan sosial, serta perlindungan hukum di negara tujuan," tuntut Edy Wuryanto.
Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Melindungi PMI
Edy Wuryanto juga menyoroti pentingnya peran aparat desa, pemerintah daerah (Pemda), dan pemerintah pusat dalam memberikan perlindungan bagi PMI sejak dari daerah asal hingga negara tujuan. Menurutnya, seluruh pemangku kepentingan harus meningkatkan peran dan kualitas kerja mereka agar PMI benar-benar mendapatkan perlindungan optimal.
"PMI kita harus benar-benar terlindungi, bukan hanya dilepas begitu saja tanpa pengawasan yang memadai," tegasnya.
Selain itu, ia juga mengakui bahwa pencabutan moratorium bisa menjadi solusi dalam mengatasi pengangguran yang masih tinggi di Indonesia. Berdasarkan data terbaru, tingkat pengangguran di Indonesia mencapai 7,47 juta orang atau 4,9 persen per Agustus 2024. Dengan semakin banyaknya kasus pemutusan hubungan kerja (PHK), penempatan PMI ke Arab Saudi dapat membantu menurunkan tingkat pengangguran di dalam negeri.
"Paling tidak, jika penempatan PMI dilakukan dengan tata kelola yang baik, ini bisa menjadi solusi bagi tingginya angka pengangguran kita," pungkas Edy Wuryanto.