Pemerintah Kabupaten Blora telah menyampaikan buku Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2025 pada tanggal 5 Juni 2025.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora menyelenggarakan rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Blora Tahun Anggaran (TA) 2025. Rapat ini berlangsung di ruang rapat DPRD Blora pada Selasa (17/6/2025).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Mustopa, S.Pd.I, yang didampingi oleh sejumlah Wakil Ketua DPRD. Bupati Blora, Dr. H. Arief Rohman, S.IP., M.Si, turut hadir bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Selain itu, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan seluruh anggota DPRD Blora juga mengikuti jalannya rapat.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Mustopa menjelaskan bahwa penyusunan APBD selalu diawali dengan pembahasan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS antara Pemerintah Daerah dan DPRD.
"Hari ini DPRD Kabupaten Blora menyelenggarakan rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD tahun 2025," ujar Mustopa.
Mustopa menambahkan, berdasarkan ketentuan Pasal 160 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, setelah enam bulan anggaran berjalan, Pemerintah Daerah wajib menyusun laporan realisasi semester pertama APBD dan prognosis untuk enam bulan berikutnya, yang kemudian disampaikan kepada DPRD.
Lebih lanjut, ia mengacu pada Pasal 161 ayat 2 PP Nomor 12 Tahun 2019 yang mengatur bahwa perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan tidak sesuai dengan asumsi KUA. Selain itu, perubahan juga dapat dilakukan jika terjadi pergeseran anggaran antar organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja; apabila sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun anggaran sebelumnya harus digunakan pada tahun berjalan; atau dalam keadaan darurat dan/atau luar biasa.
Mustopa mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Blora telah menyampaikan buku Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2025 pada tanggal 5 Juni 2025, melalui surat pengantar Nomor: 900/1/0763.
"Selanjutnya, kami berharap agar segera dilakukan pembahasan antara DPRD dengan Bupati," tegas Mustopa.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Blora Dr. Arief Rohman, S.IP., M.Si, yang didampingi oleh Sekretaris Daerah Blora Komang Gede Irawadi, SE., M.Si, secara simbolis menyerahkan buku Rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD Kabupaten Blora TA 2025 kepada Ketua DPRD Blora Mustopa, S.Pd.I.
Menanggapi penyerahan tersebut, Bupati Blora menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD. "Dengan telah disampaikannya Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Blora Tahun Anggaran (TA) 2025, kami sampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD," tutup Bupati.