Exi Agus Wijaya, Ketua Yayasan Rumah Juang Asri Blora, memberikan peringatan keras soal dampak Permen ESDM 14/2025 yang berpotensi melukai hati rakyat
(Sebuah Analisis Berdasarkan Realitas Sosial dan Perspektif Karl Marx)
Negara kembali mempertontonkan wajah aslinya, berpihak pada modal besar dan elit politik, BUKAN pada rakyat yang selama ini menopang kehidupan sektor energi dari pinggiran. Di balik retorika "solusi" pengelolaan sumur minyak rakyat, tersembunyi agenda busuk yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Regulasi ini bukan jalan keluar, melainkan alat legalisasi perampasan sumber daya migas dari tangan rakyat ke dalam cengkeraman BUMD, kontraktor migas (KKKS), dan oligarki daerah. Ini adalah babak baru dalam narasi ketidakadilan yang terus berulang di negeri ini.
Sekilas, pasal-pasal dalam Permen ini tampak inklusif, seolah membuka ruang legal bagi pengelolaan sumur minyak oleh masyarakat melalui BUMD, koperasi, atau UMKM yang bekerja sama dengan KKKS. Namun, ilusi ini segera sirna ketika kita mempertanyakan satu hal mendasar, siapa yang sesungguhnya mampu memenuhi persyaratan administratif, finansial, dan kontraktual yang seabrek itu? Tentu bukan para penambang rakyat di Blora, Bojonegoro, Kutai, atau Musi Banyuasin yang hidupnya bergantung pada tetesan minyak dari sumur-sumur tradisional.
Regulasi ini bukan membuka ruang, melainkan MENGUNCINYA rapat-rapat di hadapan rakyat kecil. Sebaliknya, karpet merah terbentang lebar bagi para elit daerah dan kroni-kroninya untuk mendirikan "koperasi instan"—boneka-boneka legal yang akan digunakan untuk menguasai izin dan mengeruk keuntungan. Rakyat hanya akan menjadi buruh murah di tanah leluhurnya sendiri, bekerja di bawah bendera legalitas semu yang menipu. Ini adalah perampokan terselubung, sebuah skema bagi-bagi kue migas antar-ELIT, di mana rakyat hanya dijadikan pion yang bisa dikorbankan kapan saja.
KRIMINALISASI TERSTRUKTUR DAN PENGKHIANATAN TERHADAP RAKYAT KECIL
Ironi dan kepedihan Permen 14/2025 mencapai puncaknya pada pasal-pasal yang secara terang-terangan melarang pembukaan sumur baru. Ini bukan lagi sekadar pembatasan, melainkan ancaman eksistensial bagi masyarakat yang secara turun-temurun menggantungkan hidupnya pada ladang minyak di wilayahnya. Mereka kini hidup dalam bayang-bayang kriminalisasi, siap dijebloskan ke penjara kapan saja hanya karena mempertahankan tradisi dan mata pencaharian mereka.
Ketidakadilan ini semakin terasa mencolok ketika kita melihat kontras yang brutal, warga miskin yang menimba beberapa liter minyak untuk sekadar bertahan hidup dicap "ilegal" dan digiring ke sel, sementara miliaran rupiah yang mengalir melalui jalur "resmi" ke kantong pejabat dan korporasi justru mendapat stempel "sah" dari negara. Ini bukan pemberdayaan, ini adalah ancaman kriminalisasi yang terstruktur. Ini bukan keadilan, melainkan tamparan keras bagi nurani kemanusiaan.
Fokus Permen ini sungguh picik! Semata-mata mengejar angka lifting 10.000–15.000 barel per hari. Target produksi yang ambisius ini dijadikan pembenaran untuk eksploitasi tanpa ampun, mengabaikan aspek lingkungan, keselamatan kerja, dan yang paling mendasar, keadilan sosial. Sumur minyak yang diobok-obok tanpa teknologi memadai adalah bom waktu ekologis yang mengancam tumpahan minyak, kerusakan tanah dan air, serta kehidupan masyarakat sekitar. Namun, dalam logika rente yang merajalela, keuntungan selalu lebih berharga daripada keberlanjutan ekosistem dan keselamatan rakyat.
MEMBEDAH PERMEN 14/2025 DENGAN LENSA FILSAFAT KARL MARX, NEGARA SEBAGAI ALAT KELAS PENGUASA
Untuk memahami akar permasalahan ini secara lebih mendalam, mari kita menelisik melalui kacamata filsuf revolusioner Karl Marx. Menurut Marx, negara bukanlah entitas netral yang berdiri di atas semua kelas, melainkan instrumen kekuasaan kelas yang dominan. Dalam konteks Permen 14/2025, kita menyaksikan manifestasi konkret dari teori ini.
Rakyat kecil yang menggantungkan hidup pada pengelolaan sumur minyak tradisional adalah representasi dari kelas proletariat—mereka yang tidak memiliki modal dan hanya menjual tenaga kerja untuk bertahan hidup. Di sisi lain, BUMD yang dikendalikan elit, para kontraktor migas raksasa, dan para oligarki daerah adalah representasi dari kelas borjuis—mereka yang menguasai alat-alat produksi dan modal.
Permen ESDM 14/2025, dengan segala persyaratan yang mustahil dipenuhi oleh rakyat kecil, adalah perwujudan dari kebijakan negara yang berpihak pada kepentingan kelas borjuis. Aturan ini secara sistematis memindahkan kontrol atas alat produksi (sumur minyak) dari tangan proletariat ke tangan borjuis melalui mekanisme legal yang tampak "sah". Proses ini, dalam pandangan Marxis, adalah bentuk eksploitasi yang dilegalkan oleh negara. Negara di sini tidak berfungsi sebagai wasit yang adil, melainkan sebagai fasilitator yang memuluskan jalan bagi akumulasi kapital oleh kelas penguasa.
Lebih jauh, Marx menekankan bahwa negara hadir untuk melindungi kepentingan kelas yang berkuasa dan menindas kelas yang tertindas. Permen ini adalah bukti nyata bagaimana hukum dan regulasi dapat digunakan sebagai alat penindasan untuk melanggengkan ketidaksetaraan dan memperlebar jurang antara kaya dan miskin. Ini bukan sekadar kebijakan yang keliru, melainkan konflik kelas yang disamarkan dalam jubah hukum.
BENIH KONFLIK SUDAH DITANAM, RAKYAT TIDAK BOLEH DIAM!
Permen 14/2025 bukan sekadar instrumen ekonomi, melainkan bom waktu sosial yang sedang menanti untuk meledak. Kebijakan ini sedang menanam benih-benih konflik baru, bukan hanya karena ketidakadilan yang ditimbulkannya, tetapi karena ia mempertegas arah kebijakan energi nasional yang jelas-jelas mengorbankan rakyat demi kepentingan segelintir elite dan pemodal besar. Energi, yang seharusnya menjadi hak seluruh rakyat dan dikelola untuk sebesar-besar kemakmuran bersama, kembali dijadikan ladang rente dan eksploitasi oleh para penguasa dan kroni-kroninya.
Sejarah telah berulang kali mengajarkan kita bahwa ketika negara lebih memilih untuk tunduk pada kepentingan oligarki daripada melindungi hak-hak rakyatnya, konflik dan perlawanan pasti akan muncul. Luka lama akibat ketidakadilan masa lalu belum sepenuhnya mengering, dan kini Permen ESDM 14/2025 justru menaburkan garam di atas luka tersebut.
Gerakan pengawalan dan perlawanan terhadap Permen ini tidak boleh berhenti. Ini bukan hanya tentang mempertahankan sumur minyak, tetapi tentang merebut kembali kedaulatan atas sumber daya alam yang seharusnya menjadi milik seluruh rakyat Indonesia. Pertanyaannya kini bukan lagi apakah Permen ini adil atau tidak, melainkan apakah rakyat akan terus diam menyaksikan hak-hak mereka dirampas, ataukah saatnya untuk bangkit dan merebut kembali bumi, minyak, dan energi yang menjadi hak kolektif? Pilihan ada di tangan kita semua. Jangan biarkan hati rakyat yang sudah compang-camping semakin terluka!
🏴☠️🏴☠️🏴☠️ -Xcrot-
