LSM Jati Bumi Blora ajukan rekomendasi wajib BOP dan tenaga ahli K3 Migas pada 2.697 sumur masyarakat ke Kementerian ESDM.
Blora — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jati Bumi Blora pada Selasa (25/11/2025) secara resmi mengirimkan rekomendasi strategis kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia. Dokumen tersebut ditujukan kepada Menteri ESDM cq. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas), berisi permintaan peningkatan standar keselamatan operasi bagi 2.697 sumur masyarakat di Kabupaten Blora.
Langkah ini lahir dari hasil pemantauan lapangan yang menunjukkan masih minimnya pemenuhan standar keselamatan migas pada banyak sumur tua dan sumur masyarakat. Situasi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan risiko serius, mulai dari kebakaran, ledakan, semburan liar, sampai paparan gas beracun.
Minimnya Peralatan Keselamatan, Risiko Tinggi Mengintai Warga
Dalam kajian lapangan LSM Jati Bumi, sejumlah masalah keselamatan mendasar ditemukan, antara lain:
-
Tidak adanya Blow Out Preventer (BOP) pada sebagian besar sumur.
-
Pipa produksi banyak yang tidak sesuai API Specification.
-
Pengelolaan berjalan tanpa SOP migas yang baku.
-
Tidak ada pemantauan tekanan reservoir sehingga potensi kick dan blowout tinggi.
-
Minimnya penggunaan APD dan tidak tersedianya sistem mitigasi kebakaran.
Beberapa rentetan insiden masa lalu, termasuk kebakaran dan semburan liar di berbagai titik sumur tradisional di Blora, disebut sebagai pengingat bahwa risiko tersebut nyata dan sudah sering terjadi.
BOP Dinilai Wajib sebagai Titik Krusial Pencegahan Blowout
LSM Jati Bumi menegaskan bahwa pemasangan BOP merupakan syarat teknis paling fundamental dalam industri migas karena berfungsi untuk:
-
Mengendalikan aliran fluida bertekanan tinggi,
-
Mencegah kick, uncontrolled flow, dan blowout,
-
Menjadi sistem pertahanan terakhir untuk keselamatan pekerja dan lingkungan.
“Tanpa BOP, sumur-sumur masyarakat berada pada level risiko tinggi yang sewaktu-waktu dapat membahayakan warga dan merusak lingkungan,” tegas Ketua LSM Jati Bumi, Tejo Prabowo.
Enam Rekomendasi Resmi untuk Ditjen Migas ESDM
Dalam surat yang dikirimkan, LSM Jati Bumi Blora mengusulkan enam rekomendasi utama:
-
Wajib pemasangan BOP pada seluruh 2.697 sumur masyarakat di Kabupaten Blora.
-
Wajib menempatkan minimal satu Ahli K3 Umum dan satu Ahli K3 Migas pada setiap area pengelolaan sumur.
-
Pemetaan risiko keselamatan nasional dengan melibatkan Pemprov Jateng, Pemkab Blora, Pertamina EP, PHE Randudongkal/Randutunting, serta koperasi pengelola sumur masyarakat.
-
Penyusunan dan penerbitan regulasi teknis keselamatan operasi sumur tua secara nasional.
-
Inspeksi terpadu dan audit keselamatan K3 Migas di seluruh wilayah sumur tua Blora.
-
Pelatihan teknis K3 Migas bagi seluruh pekerja lapangan.
Rekomendasi tersebut merujuk pada sejumlah payung hukum, mulai dari Permen ESDM No. 14 Tahun 2025 tentang Kegiatan Usaha Hulu pada Sumur Masyarakat, UU Migas No. 22 Tahun 2001, PP 35/2004 jo. PP 55/2009, serta regulasi-regulasi K3 lainnya.
Dorongan Masyarakat untuk Keselamatan Migas yang Lebih Manusiawi
Tejo Prabowo menegaskan bahwa perubahan kebijakan menjadi kebutuhan mendesak, terutama melihat tingginya jumlah sumur masyarakat dan kompleksitas risikonya.
“Ini bukan hanya soal produksi minyak, tapi keselamatan masyarakat Blora. Perlu ada regulasi tegas dari pusat agar tidak ada lagi insiden yang merugikan warga,” ujarnya.
LSM Jati Bumi berharap pemerintah pusat merespons rekomendasi ini dengan cepat, agar kegiatan migas rakyat di Blora dapat berjalan secara aman, legal, dan berkelanjutan tanpa lagi berada dalam kondisi risiko tinggi.
