Blora – Kondisi tata kelola birokrasi di Pemerintah Kabupaten Blora tengah menghadapi persoalan serius. Hingga per 8 April 2026, tercatat se...
Blora – Kondisi tata kelola birokrasi di Pemerintah Kabupaten Blora tengah menghadapi persoalan serius. Hingga per 8 April 2026, tercatat sebanyak 102 jabatan strategis kosong yang tersebar di 39 instansi, tanpa adanya pejabat definitif. Kekosongan ini meliputi Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, rumah sakit, hingga tingkat kelurahan.
Untuk mengisi kekosongan tersebut, Pemerintah Kabupaten Blora menunjuk sejumlah Pelaksana Tugas (Plt). Namun, penugasan ini diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 22 Tahun 2021, khususnya Pasal 59 yang mengatur bahwa masa jabatan Plt paling lama 3 bulan dan hanya dapat diperpanjang satu kali, sehingga total masa jabatan maksimal adalah 6 bulan.
Temuan Pelanggaran Batas Waktu Jabatan Plt
Fakta di lapangan menunjukkan adanya sejumlah pejabat yang menjabat sebagai Plt melebihi batas waktu yang ditentukan, antara lain:
· Hananto Adhi Nugroho (BPKPSDM): ±13 bulan
· Tulus Setyono (Kecamatan Jati): ±13 bulan
· Dwi Edy Setyawan (Inspektorat): ±10 bulan
· Margo Yuwono (Dinas Perdagangan): ±10 bulan
Selain itu, pola penunjukan berulang juga terjadi di beberapa instansi, seperti di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) serta Kecamatan Banjarejo, dengan akumulasi masa jabatan Plt yang mencapai lebih dari satu tahun. Praktik “bongkar pasang” pejabat sementara secara berulang ini, meskipun merupakan kewenangan pemerintah daerah, tetap harus berada dalam koridor hukum dan prinsip tata kelola yang baik.
Dampak terhadap Efektivitas Pemerintahan dan Pelayanan Publik
Para pengamat birokrasi dan pegiat anti korupsi menilai bahwa kondisi ini tidak hanya menyangkut administrasi kepegawaian, tetapi juga berpotensi mengganggu efektivitas pemerintahan. Secara regulatif, Plt memiliki keterbatasan kewenangan, terutama dalam pengambilan kebijakan strategis, pengelolaan anggaran besar, serta penataan sumber daya manusia.
Dampak dari krisis pejabat definitif ini bahkan telah merambah ke sektor pelayanan publik, termasuk rumah sakit dan pemerintahan kelurahan. Jika tidak segera diatasi, kondisi ini berpotensi menurunkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta memunculkan persepsi negatif terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten Blora.
Seruan Front Blora Selatan: Isi Jabatan Definitif dan Tegakkan Aturan
Menanggapi kondisi ini, Front Blora Selatan mendesak Pemerintah Kabupaten Blora untuk mengambil langkah cepat, tegas, dan transparan, meliputi:
1. Segera mengisi seluruh jabatan kosong dengan pejabat definitif sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku.
2. Memastikan setiap penugasan Plt tidak melanggar ketentuan Permenpan-RB Nomor 22 Tahun 2021.
3. Menjaga profesionalitas dan integritas birokrasi demi kepentingan dan kepercayaan publik.
“Pembenahan tata kelola jabatan ini bukan sekadar urusan administrasi, tetapi menyangkut kepercayaan publik dan masa depan pelayanan pemerintahan di Kabupaten Blora,” demikian pernyataan resmi Front Blora Selatan.