DPRD Blora melaksanakan rapat paripurna dengan lima agenda penting dalam satu kali sidang, dipimpin Ketua DPRD Mustopa, S.Pd.I., di ruang ra...
DPRD Blora melaksanakan rapat paripurna dengan lima agenda penting dalam satu kali sidang, dipimpin Ketua DPRD Mustopa, S.Pd.I., di ruang rapat DPRD Blora pada Selasa, 28 Juli 2026.
Rapat paripurna ini dihadiri oleh Bupati Blora Dr. Arief Rohman, S.IP., M.Si., jajaran Forkopimda, anggota DPRD Blora, dan para pimpinan OPD.
Lima Agenda dalam Satu Sidang Paripurna
Ketua DPRD Blora, Mustopa, S.Pd.I., menjelaskan kelima acara yang dilaksanakan dalam rapat paripurna tersebut:
1. Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Raperda Kabupaten Blora tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
2. Jawaban Bupati terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
3. Persetujuan Bersama terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
4. Persetujuan Bersama terhadap Raperda Kabupaten Blora tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung
5. Kesepakatan Bersama antara Bupati Blora dengan DPRD Kabupaten Blora tentang Perubahan Propemperda Kabupaten Blora Tahun 2026
Capaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian ke-12 Kalinya
"Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2025 merupakan laporan keuangan Pemerintah Daerah yang sudah diaudit oleh BPK," kata Mustopa dalam pengantar rapat paripurna.
Laporan Keuangan tersebut merupakan informasi mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah selama Tahun Anggaran 2025.
"Alhamdulillah untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2025 Kabupaten Blora mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian berturut-turut untuk yang ke-12 kalinya," ucapnya.
Laporan keuangan dimaksud memiliki beberapa fungsi, antara lain fungsi akuntabilitas, manajerial, transparansi dan keseimbangan antar generasi.
Mekanisme Penyampaian Pandangan Umum Fraksi
"Perlu kami sampaikan bahwa Badan Anggaran DPRD telah melakukan beberapa kali pembahasan, terakhir yaitu tanggal 27 Juli 2026, namun dalam pembahasan ternyata dipandang masih ada beberapa hal yang perlu mendapatkan penjelasan dari Bupati Blora. Oleh karena itu, melalui juru bicara fraksi-fraksi akan menyampaikan pandangan umumnya," kata Mustopa.
Pandangan umum fraksi-fraksi terhadap rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Blora tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kali ini tidak disampaikan oleh masing-masing fraksi, namun akan disampaikan oleh tiga orang juru bicara:
· Galuh Widiasih Mustikasari, SP - Juru bicara gabungan dari lima fraksi
· Lina Hartini, S.Sos. - Juru bicara Fraksi PDI-Perjuangan
· Achlif Nugroho Widi Utomo, S.Kom. - Juru bicara Fraksi Pembangunan Sejahtera
Jawaban Bupati dan Tahapan Pembahasan
Memasuki agenda paripurna selanjutnya adalah Jawaban Bupati Blora atas pandangan umum fraksi-fraksi.
"Jawaban dan penjelasan Bupati tadi, mencerminkan kesungguhan Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat Blora yang semakin sejahtera dan bermartabat. Selanjutnya, kepada Anggota Dewan kami berharap agar jawaban dan penjelasan tadi dijadikan referensi, sekaligus sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan," jelas Mustopa.
Disampaikan lebih lanjut, sesuai ketentuan Pasal 73 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, dengan penyampaian jawaban Bupati Blora, maka proses penyusunan rancangan peraturan daerah telah mengakhiri pembicaraan pada Tingkat I. Oleh karena itu akan dilanjutkan pada Pembicaraan Tingkat II, yaitu pengambilan keputusan.
Raperda Penyelenggaraan Bangunan Gedung
Mustopa mengungkapkan bahwa Bangunan Gedung merupakan kebutuhan dasar masyarakat dan memiliki peran strategis dalam mendukung aktivitas sosial, ekonomi, dan pemerintahan. Seiring dengan pertumbuhan dan perkembangan kota Blora, jumlah dan kompleksitas bangunan gedung terus meningkat.
"Namun demikian, masih terdapat berbagai permasalahan dalam penyelenggaraan bangunan gedung, seperti belum terpenuhinya aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, serta belum optimalnya penegakan aturan teknis. Hal ini tentunya perlu segera kita tertibkan melalui payung hukum yang jelas," ujarnya.
Raperda Penyelenggaraan Bangunan Gedung ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum, menjamin terwujudnya bangunan gedung yang fungsional, serasi, tertib, dan berkelanjutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pada tanggal 10 Juni 2026 telah dilakukan Rapat Kerja Pansus III membahas hasil Fasilitasi Gubernur Jawa Tengah atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Blora tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung. Hasil Rapat Kerja Pansus III tersebut disampaikan dalam rapat paripurna oleh juru bicara Pansus III.
Perubahan Propemperda Tahun 2026
Berdasarkan Pasal 275 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD, perubahan terhadap Propemperda dapat dilakukan setiap tahun dalam hal:
1. Ada perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
2. Adanya kebijakan Pemerintah/Pemerintah daerah
3. Adanya perkembangan yang tidak dapat diprediksi sebelumnya
Sehubungan dengan adanya kebijakan Pemerintah Daerah, pada tanggal 16 Juli 2026 Bapemperda DPRD dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Blora telah melakukan Pembahasan Perubahan Propemperda Tahun 2026. Dalam pembahasan tersebut telah disepakati perubahan Propemperda tahun 2026 sebagaimana laporan yang disampaikan oleh juru bicara Bapemperda pada rapat Paripurna.
Pengambilan Keputusan dan Penutupan
Memasuki acara pengambilan keputusan, Mustopa meminta persetujuan secara lisan kepada semua Anggota DPRD. Acara selanjutnya adalah penandatanganan berita acara persetujuan bersama dan kesepakatan bersama.
Di penghujung acara, Bupati Blora Dr. H. Arief Rohman menyampaikan sambutan. Acara ditutup dengan foto bersama sekaligus pemberian ucapan dan bersalaman dengan Sekda Blora Komang Gede Irawadi, yang memasuki masa purna tugas.