BLORA — Jalan kaki mundur yang dilakukan aktivis muda Blora, Lilik Yuliantoro, pada Rabu, 19 Agustus 2026, bukan sekadar aksi simbolik. Gera...
BLORA — Jalan kaki mundur yang dilakukan aktivis muda Blora, Lilik Yuliantoro, pada Rabu, 19 Agustus 2026, bukan sekadar aksi simbolik. Gerakan tersebut menjadi cara Lilik menyampaikan kritik terhadap persoalan transparansi dan akuntabilitas yang mengemuka di tengah pembangunan Sekolah Rakyat di Cepu, Kabupaten Blora.
Aksi dimulai dari Tugu Pancasila, kemudian bergerak menuju Kejaksaan Negeri Blora dan berlanjut ke DPRD Kabupaten Blora.
Jalan Mundur sebagai Simbol Kritik Demokrasi
Lilik memilih berjalan mundur untuk menggambarkan keresahan terhadap kondisi demokrasi dan ruang kontrol publik.
Pesan yang ingin disampaikan sederhana: ketika ruang dialog dan keterbukaan dirasakan semakin sempit, masyarakat seolah dipaksa berjalan mundur dalam memperjuangkan haknya untuk mendapatkan informasi.
Aksi tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa proyek yang menggunakan anggaran negara tidak hanya menjadi urusan pemerintah dan pelaksana pekerjaan, tetapi juga menjadi bagian dari kepentingan publik.
Nama ASN Dishub Ikut Disorot
Dalam dokumen yang beredar, muncul sorotan terhadap seorang ASN yang disebut berinisial TYN, yang dikaitkan dengan lingkungan Dishub Kabupaten Blora.
TYN disebut-sebut berperan sebagai fasilitator atau koordinator dalam pertemuan antara media dengan pihak yang disebut sebagai pemenang lelang pekerjaan pematangan lahan Sekolah Rakyat Cepu.
Informasi tersebut menjadi salah satu poin yang didorong untuk diklarifikasi secara terbuka. Apakah benar pertemuan tersebut berlangsung, dalam kapasitas apa ASN tersebut hadir, siapa saja yang terlibat, serta apakah terdapat penugasan resmi dari institusi.
Pertanyaan tersebut penting dijawab agar tidak muncul dugaan konflik kepentingan maupun kesalahpahaman mengenai posisi ASN dalam proses yang berkaitan dengan proyek pemerintah.
Dugaan Tekanan terhadap Media
Selain persoalan keterlibatan ASN, dokumen yang beredar juga memuat tudingan mengenai adanya upaya “penyumpalan” atau pembungkaman terhadap media yang melakukan kritik terhadap proyek.
Tudingan tersebut tentu perlu diuji berdasarkan fakta dan keterangan dari pihak-pihak yang terlibat.
Namun apabila benar terdapat upaya menghalangi kerja jurnalistik atau membatasi media dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, persoalan tersebut tidak boleh dianggap remeh.
Informasi Dugaan Pemberian Uang Rp300 Ribu
Sorotan lain yang muncul adalah informasi mengenai dugaan pemberian uang sekitar Rp300 ribu yang dikaitkan dengan persoalan proyek.
Nominal tersebut memang relatif kecil, tetapi substansinya bukan semata-mata mengenai besar kecilnya uang. Yang perlu dipastikan adalah siapa yang memberikan, kepada siapa, untuk kepentingan apa, dalam konteks apa, dan apakah terdapat hubungan dengan proses pekerjaan pemerintah.
Karena itu, informasi tersebut perlu diverifikasi, bukan dibiarkan menjadi rumor yang berkembang tanpa kepastian.
Lilik: Kritik Bukan Berarti Memvonis
Rangkaian persoalan tersebut menjadi alasan Lilik memilih jalur aksi terbuka dengan mendatangi institusi yang memiliki fungsi pengawasan maupun penegakan hukum.
Aksi tersebut bukan dimaksudkan sebagai vonis terhadap individu atau institusi tertentu. Sebaliknya, Lilik mendorong agar informasi yang beredar diuji melalui mekanisme resmi sehingga publik memperoleh kepastian.
Jika memang tidak terdapat persoalan, maka klarifikasi dan keterbukaan data justru dapat menjadi cara terbaik untuk menjawab berbagai tudingan yang berkembang.
Dan jika ditemukan pelanggaran, masyarakat berharap proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Bola Kini Berada di Tangan Institusi
Setelah aksi jalan kaki mundur tersebut, perhatian publik kini tertuju pada Kejaksaan Negeri Blora, DPRD Kabupaten Blora, Pemerintah Kabupaten Blora serta pihak-pihak terkait proyek Sekolah Rakyat.
Pertanyaan publik bukan lagi sekadar mengapa Lilik berjalan mundur, tetapi apakah berbagai informasi yang dibawanya akan ditindaklanjuti secara serius?
Sebab bagi publik, transparansi bukan sekadar slogan. Ketika sebuah proyek dibangun menggunakan uang negara, maka prosesnya patut dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.