Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa mahar tersebut harus dipertanggungjawabkan dan sesuai dengan regulasi yang ada.
Kepala Dinas PMD Blora, Yayuk Windrati SIP, memberikan pernyataan terkait pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2023 di Blora, Jawa Tengah. Anggaran yang telah dialokasikan untuk pelaksanaan ini sebesar Rp 700 juta, yang berasal dari APBD Blora dan akan dibagi ke 27 Desa. Yayuk mengungkapkan hal ini pada Senin (19/06/2023).
Ketika ditanya oleh awak media mengenai adanya calon Kepala Desa yang memberikan mahar dalam pilkades, Yayuk dengan tegas menyatakan bahwa tindakan tersebut sah dan bukan pungutan liar. Menurutnya, tindakan ini dapat diterima jika terdapat sumber pendapatan yang sah selain APBD, namun, kontribusi tersebut harus dimasukkan ke APBDes setelah perubahan APBDes.
Yayuk menjelaskan bahwa ada tanggung jawab resmi dari panitia pilkades kepada pemerintah desa dan masyarakat, sehingga kontribusi tersebut diperbolehkan. Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa mahar tersebut harus dipertanggungjawabkan dan sesuai dengan regulasi yang ada.
Panitia Boleh Menerima Sumbangan dari Pihak Ketiga
Yayuk juga menyatakan bahwa sumbangan dari pihak ketiga diperbolehkan dalam pelaksanaan pilkades. Ia menekankan bahwa besaran kontribusi tidak dapat ditentukan secara standar karena tergantung pada kebutuhan masing-masing Desa. Jika anggaran yang diterima dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) kurang, calon kades dapat meminta sumbangan dari pihak ketiga, namun hal ini tidak dipaksa. Jika masyarakat dan calon kades tidak bersedia, tidak masalah. Desa memiliki kewajiban untuk menutupi kekurangan anggaran tersebut.
Dalam hal terjadi kekurangan dana dalam pelaksanaan pilkades, pihak Panitia diharapkan dapat mengefisienkan pengeluaran ataupun mencari sumber anggaran sendiri untuk menutupi kekurangan tersebut. Yayuk mengakui bahwa saat ini mereka masih bingung mengenai anggaran dari APBD dan belum mengetahui bagaimana kekurangan akan ditangani.
Yayuk Windrati juga menekankan bahwa tidak hanya pilkades, tetapi untuk acara pesta demokrasi lain seperti pilpres, pileg, dan kegiatan serupa, pihak Penyelenggara maupun Calon yang bersangkutan diperbolehkan menerima sumbangan dari pihak ketiga, asalkan sumbangan tersebut tidak mengikat.
Dengan demikian, pelaksanaan Pilkades Serentak 8 Juli 2023 di Blora, Jawa Tengah, telah dianggarkan sebesar Rp 700 juta dari APBD Blora. Meskipun demikian calon Kepala Desa diperbolehkan memberikan sumbangan, hanya, harus sesuai dengan regulasi dan dipertanggung-jawabkan. Panitia Pilkades juga dapat mencari sumber anggaran dari pihak ketiga jika terjadi kekurangan dana. Semua sumbangan harus transparan dan tidak boleh menjadi pungutan liar. (HW)