Dengan kinerja yang tajam dan cepat dalam menangani berbagai jenis kasus kriminal, Polres Blora memperlihatkan komitmennya.
Polres Blora memperlihatkan kinerja tangguh dengan menyelesaikan 3 kasus kriminal yang beragam dalam waktu satu minggu. Dalam penindakan yang efektif ini, Satuan Reserse Kriminal Polres Blora mengungkapkan penyelesaian kasus tindak pidana penganiayaan maupun pencurian dengan pemberatan yang meresahkan masyarakat.
Pencurian Ternak di Cepu
Pada tanggal 16 Agustus 2023, polisi berhasil menangkap 2 pelaku yang terlibat dalam pencurian ternak di Pekarangan Sambongrejo, Balun, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora. Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet, S.H., M.M., menjelaskan bahwa kejadian ini terjadi pada hari Selasa tanggal 15 Agustus 2023.
Warga melaporkan kehilangan hewan ternak berupa seekor sapi jenis pegon dengan ciri-ciri tertentu. Adanya kamera pengawas di sekitar lokasi, serta hasil penyelidikan, membantu petugas mengidentifikasi pelaku. Pelaku berhasil ditangkap di rumah masing-masing dan mengakui telah menjual sapi curian di pasar hewan di Wilayah Pamotan, Kabupaten Rembang. Kasat Reskrim menambahkan bahwa kerugian akibat pencurian tersebut mencapai Rp. 13.000.000,00.
Pencurian di Minimarket Jiken
Dalam kasus lain, tindakan pencurian di minimarket wilayah Kecamatan Jiken juga berhasil dipecahkan. Seorang pria yang nekat melakukan pencurian barang dan uang dari minimarket pada tanggal 16 Agustus 2023 akibat kecanduan judi slot berhasil ditangkap.
Dalam kejadian ini, karyawan minimarket menemukan atap minimarket telah dibobol dan beberapa barang hilang. Berkat kerjasama dengan Polsek Jiken dan Satreskrim Polres Blora, pelaku berhasil diidentifikasi sebagai inisial YI. Kasat Reskrim AKP Selamet, S.H., M.M., menjelaskan bahwa kerugian akibat pencurian ini mencapai Rp. 8.600.000,00, termasuk uang tunai sebesar Rp. 122.000,00.
Penganiayaan Dengan Senjata Tajam Cepu
Kasus ketiga adalah tindakan penganiayaan dengan senjata tajam yang melukai seorang wanita. Pria berinisial ES ditangkap oleh Polres Blora setelah melakukan serangan tersebut. Pelaku, yang merasa dendam karena pernah di-bully oleh korban, melakukan penganiayaan saat korban sedang berada di dekat hutan jati.
Akibat serangan ini, korban menderita luka berat dan harus dirawat di RS PKU Muammadiyah Cepu. Pelaku ditangkap di rumahnya di Kelurahan Karangboyo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, bersama dengan senjata tajam jenis parang yang digunakan dalam penganiayaan.
Dengan kinerja yang tajam dan cepat dalam menangani berbagai jenis kasus kriminal, Polres Blora memperlihatkan komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Upaya ini sejalan dengan pasal-pasal hukum yang diterapkan untuk menindak para pelaku tindak kriminal dan melindungi hak-hak warga. (AW)