Tim Resmob Polres Blora yang pimpin oleh AIPTU IWAN NUGROHO langsung melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan.
Pagi tadi, Rabu (16/8/2023) Toko Alfamart Jiken di jalan nasional Blora-Cepu No.26 turut tanah Desa Jiken Kecamatan Jiken Kabupaten Blora diketahui secara resmi oleh pihak POLRES Blora telah kebobolan maling.
Segepok uang tunai sebesar Rp. 1.300.000- (Satu juta Tiga ratus ribu rupiah), sekarung Rokok dengan berbagai merk dengan jumlah 146 pcs dengan total materiil Rp.3.737.031- (Tiga juta Tujuh ratus Tiga puluh tujuh Tiga puluh satu rupiah ) lenyap.
Bukan hanya itu, 2 ( dua ) unit HP merk SAMSUNG A04 dan merk SAMSUNG A02 senilai Rp. 3.600.000- ( tiga juta enam ratus ribu rupiah ) juga raib. Hingga total kerugian yang harus diderita mencapai Rp. 8.637.031 - (Delapan juta Enam ratus Tiga puluh Tujuh ribu Tiga puluh satu rupiah ).
Kronologi Kejadian
Pada hari ini Rabu 16 Agustus 2023 sekira pukul 05.58 Wib salah satu pegawai Alfamart datang ke toko dan langsung membuka pintu rolling door. Setelah itu pegawai tersebut masuk kedalam toko dan menyalakan mesin komputer.
Ketika pegawai tersebut hendak menaruh tas miliknya ke gudang penyimpanan barang, dia melihat bahwa brankas berisi uang yang berada dalam gudang tersebut sudah dalam kondisi rusak. Begitu melihat keatas, dia baru menyadari bahwa plafon penutup atap sudah dalam keadaan rusak/bolong.
Menyadari toko tempatnya bekerja diacak-acak maling, pegawai tersebut menghubungi salah seorang temannya dan melapor kepada pihak kepolisian.
Kronologi Penangkapan
Mendapatkan laporan tersebut, sontak Tim Resmob Polres Blora yang pimpin oleh AIPTU IWAN NUGROHO langsung melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan untuk mencari siapa dan dimana pelaku pencurian dengan pemberatan di Alfamart Kec. Jiken tersebut.
Tidak membutuhkan waktu relatif lama, pukul 17.30 wib Tim Resmob Polres Blora melakukan penangkapan terhadap YI Bin S di rumahnya di Desa Ledok Kecamatan Sambong Kabupaten Blora.
Setelah menangkap terduga pelaku, Tim Resmob Polres Blora melakukan pencarian barang bukti alat dan hasil kejahatan Tindak Pidana Curat Alfamart Kec. Jiken Kab. Blora yang disembunyikan di area persawahan Ngrapah Desa Ledok Keca Sambong Kabupaten Blora.
Selanjutnya Tim Resmob mengamankan pelaku berikut barang bukti ke Polres Blora guna kepentingan penyidikan lebih lanjut Kab. Blora.
Barang Bukti
- 1 buah Handphone Android merk Samsung A04
- 1 buah Handphone Android merk Samsung A02 (dijual online)
- 1 buah Handphone android merk xiaomi (HP Pelaku)
- 5 Slop Rokok Surya 12
- 4 Slop Rokok Sampoerna mild
- Uang sejumlah Rp 177.000,- ( Seratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Rupiah)
- 1 buah linggis warna biru
- 1 buah gunting seng
- 1 buah palu
- 1 pasang sarung tangan warna putih
- 1 buah Tali (Tambang) warna biru diameter 2 cm panjang kurang lebih 13 meter
- 1 buah tas punggung warna hitam
- Pakaian yang dikenakan pada saat kejadian
- 1 Kendaraan R2 Yamaha Fino Warna Coklat No. Pol: B - 3238 EPV (AW)