Sudah diperlukan adanya dialog antara pemerintah daerah, penegak hukum, pengendara, dan produsen atau penjual sparepart.
Menjaga Ketenangan di Jalan
Jalan-jalan Blora bukanlah panggung orkestrasi deru suara mesin. Mengakui pentingnya ketertiban dan ketenangan dalam lalu lintas, para petugas yang tekun bergerak ke jalan-jalan utama Kota Blora untuk mengatasi masalah ini dengan tegas. Tujuan utama dari tindakan penegakan ini adalah untuk menanamkan rasa tanggung jawab dan kepatuhan di antara para pengendara motor, dengan akhirnya memastikan lingkungan lalu lintas yang lebih damai dan efisien.
Kanit Kamsel Lalu Lintas, Ipda Hadi Sutomo, S.H., membagikan pandangannya tentang masalah ini. "Kegiatan ini dilaksanakan untuk membuat efek jera bagi pengendara yang memakai knalpot brong," tegasnya.
Didukung Surat Edaran Bupati Blora
Selain dari upaya segera oleh Satuan Lalu Lintas, Kantor Bupati Blora mengeluarkan Surat Edaran untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Surat ini menekankan larangan penggunaan knalpot non-standar dan menekankan pentingnya menggunakan suku cadang standar pabrik, seperti helm yang sudah SNI, spion belakang, dan membawa dokumen kendaraan yang lengkap.
"Terwujudnya lingkungan yang damai dan bebas dari kebisingan adalah tujuan utama dari Surat Edaran Bupati. Ini adalah pesan moral dan pendidikan bagi masyarakat," tambah Kanit Kamsel Polres Blora.
Ipda Hadi menegaskan bahwa inisiatif ini adalah komitmen berkelanjutan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa "knalpot brong" tidak lagi menjadi masalah di seluruh Kabupaten Blora.
Kerangka Hukum
Kasatlantas Blora AKP Noach Hendrik, S.I.K, M.A menerangkan bahwa, tindakan tegas terhadap pengendara dengan knalpot balap didasarkan pada dua pilar hukum - batas polusi suara dan kesesuaian jalan.
Para pengendara dengan knalpot racing dilihat dari 2 sisi hukum berbeda. Pertama dari ambang batas kebisingan dan juga tingkat kelaikan jalan. Dalam penindakan knalpot racing, polisi seharusnya menggunakan alat khusus untuk mengukur yaitu desibel. Alat ini yaitu sebagai alat ukur seberapa besar ambang batas knalpot racing yang diperbolehkan.
Dari alat tersebut nantinya pengendara yang memakai knalpot racing bersalah atau tidak yang berdasarkan kepada aturan ambang batas kebisingan. Dan, beberapa knalpot racing aftermarket yang dijual juga telah mendapatkan sertifikat Euro 3 sampai 5. Yang mana artinya adalah secara emisi lebih baik. Kemudian, regulasi soal knalpot juga sudah ada begitu pula dengan hukumnya
Hal ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285. Dijelaskan bahwa knalpot laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan dapat dikemudikan di jalan.
Pada Pasal 285 ayat (1) berbunyi, setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Aturan Knalpot Racing yang Diperbolehkan
Apabila ingin memodifikasi motor dengan mengganti knalpot racing, harus diperhatikan beberapa spesifikasinya terlebih dahulu. Syarat standar tingkat kebisingan knalpot sudah ditentukan di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.
Di situ dikelompokkan bahwa ada ambang batas tingkat kebisingan berdasarkan kapasitas isi silinder mesin:
- Sepeda motor dengan mesin hingga 80 cc ambang batas kebisingan 77 dB
- Sepeda motor dengan mesin 80-175 cc ambang batas kebisingan 80 dB
- Sepeda motor dengan mesin di atas 175 cc ambang batas kebisingan 83 dB.
Peran Penegakan Lalu Lintas
Penegakan lalu lintas memainkan peran sentral dalam menjaga ketertiban di jalan. Tanggung jawab Satuan Lalu Lintas tidak hanya sebatas memberikan denda; mereka bertindak sebagai pengawal keselamatan jalan, memastikan bahwa kendaraan yang digunakan di sepanjang jalan sesuai dengan regulasi, disertai pengalaman berkendara, aman dan tenang.
Masih menurut AKP Noach Hendrik, Polusi suara bukan hanya gangguan; ini adalah masalah kesehatan yang memengaruhi ketentraman masyarakat. Dengan menerapkan batas-batas kebisingan pada sistem knalpot, otoritas Kepolisian Negara melindungi kedamaian lingkungan dan kesehatan pendengaran pengendara dan pejalan kaki.
Sebenarnya, para pecinta sepeda motor telah diberikan kebebasan kreatif untuk memodifikasi kendaraan mereka, tetapi keselamatan dan regulasi tidak boleh dikompromikan. Saat mempertimbangkan modifikasi seperti knalpot balap maupun onderdil lain, pengendara harus memprioritaskan kepatuhan terhadap standar kebisingan dan emisi seperti yang telah diundangkan.
Komitmen dan Kolaboratif Jaga Keharmonisan yang Menunjang Ekonomi Masyarakat
Upaya Polres Blora dalam mengatasi masalah knalpot non-standar ("knalpot brong") mencerminkan komitmen dalam menjaga lingkungan perkotaan yang harmonis dan tenang. Melalui penegakan hukum yang humanis, bijaksana dan berorientasi pada kesadaran masyarakat, otoritas lalu lintas menciptakan suasana jalanan lebih aman, tenang, dan menyenangkan bagi semua pengguna jalan.
Dengan mematuhi regulasi dan mengadopsi semangat kolaborasi, para pecinta sepeda motor dapat terus menikmati hasrat mereka sambil menghormati kebutuhan masyarakat luas. Bersama-sama, membuka jalan bagi masa depan di mana jalan-jalan menjadi fasilitas penunjang roda ekonomi yang tenang dan menyejahterakan.
Di sini, dapat dilihat sudah diperlukan adanya dialog antara pemerintah daerah, penegak hukum, pengendara, dan produsen atau penjual sparepart, bekerja sama untuk menemukan solusi inovatif yang mempertahankan sensasi berkendara namun tetap menghormati ketenangan masyarakat sehingga mampu menunjang aktivitas ekonomi masyarakat Kabupaten Blora. (AW)