Tersangka Penyelewengan Dana Desa 2023 dan Bantuan Kabupaten Blora 2022 Akhirnya Ditangkap

SHARE:

Berawal dari informasi masyarakat bahwa di wilayah Desa Nglebur Kecamatan Jiken Kabupaten Blora, ada indikasi Kepala Desa melakukan penyimpangan.

Kasat Reskrim Polres Blora AKP Selamet SH MM dalam konferensi persnya pada Kamis 21 September 2023 terkait penangkapan Tersangka Penyelewengan Dana Desa 2023 dan Bantuan Kabupaten Blora 2022

Rumidi, Kepala Desa (Kades) Nglebur Kecamatan Jiken Kabupaten Blora yang sempat menghilang berbulan-bulan akhirnya berhasil ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Blora di Purwodadi pada Minggu (17/09/2023).

Dari bukti yang ada, Rumidi ditetapkan sebagai tersangka penyelewengan dana Bantuan Kabupaten (Bankab) Kabupaten Blora tahun 2022 dan Dana Desa (DD) tahun 2023. Dana tersebut seharusnya digunakan membangun infrastruktur jalan pavingisasi, talud, JUT (Jalan Usaha Tani), dan pembangunan pipanisasi air bersih di desanya.

Kasat Reskrim Polres Blora AKP Selamet, S.H., M.M., dalam konferensi persnya pada Kamis (21/09/2023) menyampaikan bahwa penyelidikan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat.

Ada indikasi Kepala Desa melakukan penyimpangan terhadap dana atau anggaran yang ada di Desa tersebut

“Berawal dari informasi masyarakat bahwa di wilayah Desa Nglebur Kecamatan Jiken Kabupaten Blora, ada indikasi Kepala Desa melakukan penyimpangan terhadap dana atau anggaran yang ada di Desa tersebut, selanjutnya pada bulan Mei tahun 2023, Penyidik dari Satreskrim Polres Blora melakukan penyelidikan secara intens, melakukan pemeriksaan-pemeriksaan dan pengumpulan bukti-bukti terkait adanya dugaan tersebut,” ungkapnya.

“Selanjutnya dari hasil penyelidikan itu kami mendapati fakta-fakta dilapangan, bahwa Kepala Desa berinisial R yang sudah menjabat kurang lebih 3 tahun berjalan sebagai Kepala Desa Nglebur, ada fakta-fakta antara lain, pembangunan-pembangunan di Desa Nglebur di tahun anggaran 2022, dan kegiatan itu dilakukan pada bulan Juli sampai bulan Desember tahun 2022,” lanjut Kasat Reskrim.

Masih menurut Kasatreskrim Polres Blora, ditemukan kegiatan pembangunan fisik yang ternyata tidak terealisasi, dan ada sebagian kegiatan yang sudah dibelikan material tetapi pembangunannya juga tidak terealisasikan.

Si Bendahara ini diperintahkan untuk membuat berita acara bahwa uang itu seolah-olah digunakan untuk kepentingan yang lain

“Modus yang dilakukan adalah, si Kades ini memberitahukan kepada Bendahara bahwa anggaran Dana Desa akan turun, dan dipinjam uang itu, jadi bersama-sama berangkat ke Bank untuk mencairkan dana itu, dan setelah cair langsung di pinjam, jadi Si Bendahara ini diperintahkan untuk membuat berita acara bahwa uang itu seolah-olah digunakan untuk kepentingan yang lain, tetapi faktanya uang itu untuk kepentingan pribadi Kepala Desa,” ungkap Selamet.

Hasil penyelidikan Polres Blora menunjukkan bahwa Kades Nglebur telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 396 juta. Kades Rumidi juga sudah diminta untuk mengembalikan uang tersebut, namun Kades Nglebur itu baru mengembalikan uang sebesar Rp. 40 juta dan malah kabur tidak melaksanakan tugas sebagai Kepala Desa serta tidak jelas keberadaannya.

Sempat berada di wilayah Lampung Sumatera

“Yang bersangkutan sempat berada di wilayah Lampung Sumatera, itupun kami dapat informasi dari teman-teman Kades, karena sempat dihubungi untuk meminta bantuan kiriman uang, terus hampir berjalan beberapa bulan kemudian yang bersangkutan kembali ke Desanya untuk menengok keluarganya, karena informasinya anak dan istrinya juga sakit,” jelas Kasat Reskrim.

"Informasi yang disampaikan oleh pelaku", lanjut Kasat Reskrim, "Saat di Lampung Kades Nglebur ingin bekerja, jadi pelaku tidurnya dari tempat ke tempat atau pindah-pindah, karena disana pelaku tidak ada saudara tidak ada keluarga, karena untuk menghindar atas perbuatan yang dilakukan."

Disamping menggelapkan uang Desa, Rumidi juga ditengarai melakukan perbuatan melawan hukum lain, yaitu merentalkan mobil dari beberapa orang yang ada di wilayah Blora, selanjutnya mobil yang dia rental itu di gadaikan olehnya. Namun hingga sekarang belum ada pihak-pihak yang melapor ke Polres Blora.

“Untuk sementara, dia sendiri yang menggunakan atau menguasai hasil penggunaan uang itu, dan uang itu digunakan untuk membayar hutang, ya tadi itu, mobil rental yang digunakan dia dikejar-kejar oleh pemiliknya, dan untuk kebutuhan pribadi,” jelas Kasat Reskrim.

Dengan ancaman seumur hidup atau minimal 4 tahun.

“Atas perbuatannya tersebut, Kades Nglebur dikenakan Pasal 2 Ayat 1, dan Pasal 3 Undang-undang Korupsi yaitu di Undang-undang No 31 Tahun 1999, yang sudah dirubah di No 20 Tahun 2001, dengan ancaman seumur hidup atau minimal 4 tahun, dan yang di Pasal 3 minimal 1 Tahun maksimal 15 Tahun,” pungkas Kasat Reskrim.

Sebagai informasi, sebelumnya Kepala Desa Nglebur ramai diberitakan karena melarikan diri selama berbulan-bulan dengan membawa banyak kasus, sehingga Kades Nglebur diberhentikan sementara oleh Bupati Blora melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora pada Senin (14/08/2023) lalu.

KOMENTAR

Nama

Berita Blora,466,Berita DPRD,22,Berita Jateng,8,Berita Pusat,6,Budaya,26,Desa,25,Download,1,Ekonomi,25,Event,24,geologi,1,gerakan,6,Infrastruktur,22,Investasi,1,Kamtibmas,9,keluarga,3,Kemanusiaan,3,Kesehatan,38,Ketahanan Pangan,1,Korupsi,1,Layanan,7,Lingkungan HIdup,12,Lowongan Kerja,1,Olahraga,9,Opini Blora,15,Pemerintahan,36,Pemuda,3,Pendidikan,51,Perbankan,1,Perempuan,2,Pertambangan,1,pertanahan,1,Pertanian,16,Pilkades Serentak,2,Polhukam,107,Politik,48,Produk,2,Publik Figur,7,religi,2,Sastra,1,Sosial,45,TNI,9,Ulasan Produk,3,umkm,1,Wisata,5,
ltr
item
BLORAWEB: Tersangka Penyelewengan Dana Desa 2023 dan Bantuan Kabupaten Blora 2022 Akhirnya Ditangkap
Tersangka Penyelewengan Dana Desa 2023 dan Bantuan Kabupaten Blora 2022 Akhirnya Ditangkap
Berawal dari informasi masyarakat bahwa di wilayah Desa Nglebur Kecamatan Jiken Kabupaten Blora, ada indikasi Kepala Desa melakukan penyimpangan.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg8ZZvCsmZzU7QvieHOLl36rzZ2Lkx-Sw-35-wNfe5XiRrF18pV2jqH3HuPWlO-ba_ItvjDQn681_DAPh-_hb6zHVN4QGo2MTdBHZ2hdlVG5giybj9I1Krbbtkc3OASlHioARSWo5W5EZJjVcDxTqQ-XcdVzyNnQZoMwlwsryqCR8gmdIoCvBb6EITDSwY/w640-h360/Kasat%20Reskrim%20Polres%20Blora%20AKP%20Selamet%20SH%20MM%20dalam%20konferensi%20persnya%20pada%20Kamis%2021%20September%202023%20terkait%20penangkapan%20Tersangka%20Penyelewengan%20Dana%20Desa%202023%20dan%20Bantuan%20Kabupaten%20Blora%202022.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg8ZZvCsmZzU7QvieHOLl36rzZ2Lkx-Sw-35-wNfe5XiRrF18pV2jqH3HuPWlO-ba_ItvjDQn681_DAPh-_hb6zHVN4QGo2MTdBHZ2hdlVG5giybj9I1Krbbtkc3OASlHioARSWo5W5EZJjVcDxTqQ-XcdVzyNnQZoMwlwsryqCR8gmdIoCvBb6EITDSwY/s72-w640-c-h360/Kasat%20Reskrim%20Polres%20Blora%20AKP%20Selamet%20SH%20MM%20dalam%20konferensi%20persnya%20pada%20Kamis%2021%20September%202023%20terkait%20penangkapan%20Tersangka%20Penyelewengan%20Dana%20Desa%202023%20dan%20Bantuan%20Kabupaten%20Blora%202022.jpeg
BLORAWEB
https://www.bloraweb.com/2023/09/penyelewengan-dana-desa-dan-bankab-blora.html
https://www.bloraweb.com/
https://www.bloraweb.com/
https://www.bloraweb.com/2023/09/penyelewengan-dana-desa-dan-bankab-blora.html
true
8304592902863202145
UTF-8
Muat Semua Berita Berita Tidak Ditemukan LIHAT SEMUA Baca Balas Batal Balas Delete By Home HALAMAN POSTS Lihat Semua REKOMENDASI UNTUK ANDA KATEGORI ARSIP CARI SELURUH BERITA Not found any post match with your request Back Home Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Ming Sen Sel Rab Kam Jum Sab Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Ags Sep Okt Nov Des Baru 1 menit lalu $$1$$ menit lalu 1 jam lalu $$1$$ jam lalu Kemarin $$1$$ hari lalu $$1$$ minggu lalu lebih dari 5 minggu lalu Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content