Pesan penting untuk semua pengendara di Kabupaten Blora, yaitu tentang pentingnya memahami dan mengikuti batas kecepatan berkendara.
Kabupaten Blora telah mengalami kemajuan yang signifikan dalam hal pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan. Dan, dalam sebuah pernyataan pers yang dikeluarkan oleh Kabid Bina Marga, Yudi Kritiawan, ada pesan penting untuk semua pengendara di Kabupaten Blora, yaitu tentang pentingnya memahami dan mengikuti batas kecepatan berkendara.
"Setiap jalan memiliki batas kecepatan tertinggi yang telah ditetapkan secara nasional. Batas kecepatan ini disesuaikan dengan jenis kawasan, seperti pemukiman, perkotaan, jalan antarkota, dan jalan bebas hambatan," ungkap Yudi dalam pernyataannya di Kantor DPUPR Kabupaten Blora beberapa waktu lalu.
Pesan yang ingin disampaikan adalah jangan sampai kita, terutama kaum milenial dan Gen Z mengabaikan aturan kecepatan hanya karena jalan-jalan terlihat lebih baik dari sebelumnya. Terkadang, perbaikan jalan yang lebih mulus dan nyaman justru mempengaruhi perilaku kita dengan memacu kendaraan kita lebih cepat tanpa mempertimbangkan faktor keselamatan.
Perlu diingat bahwa perbaikan jalan-jalan ini bertujuan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat, bukan untuk membahayakan mereka akibat ketidakpatuhan pada aturan keamanan berkendara. Meskipun rincian hukumnya mungkin belum disebutkan secara eksplisit, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blora memberikan pedoman kecepatan yang disarankan bagi pengendara kendaraan bermotor.
Yudi menjelaskan, "Dalam kawasan permukiman penduduk, batas kecepatan tertinggi yang bisa ditoleransi adalah 30 kilometer per jam. Di kawasan perkotaan, batasnya adalah 50 kilometer per jam, dan untuk jalan antarkota, batas kecepatan tertinggi yang dianjurkan adalah 80 kilometer per jam."
Yudi juga mengakui bahwa terdapat keterbatasan dalam jumlah rambu lalu lintas yang terpasang di sepanjang jalan-jalan Kabupaten Blora. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui dan menghormati batas kecepatan berkendara yang telah ditetapkan, demi keselamatan bersama di jalan raya.
Jangan sampai perbaikan jalan yang dimaksudkan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat malah jadi mencelakakan masyarakat karena ketidak-pedulian pada faktor keamanan saat berkendara.