Kasat Reskrim menjelaskan bahwa peristiwa ini telah terjadi beberapa kali, dengan tidak hanya satu korban
Seorang pria dengan inisial Z yang berasal dari kabupaten Blora, Jawa Tengah, berada dalam risiko hukuman penjara selama 12 tahun. Z diduga terlibat dalam tindakan pencabulan terhadap sesama jenis, dengan korban yang sangat ironisnya adalah anak-anak di bawah umur.
Kapolres Blora, AKBP Agus Puryadi, SH, SIK, M.Si, melalui Kasat Reskrim AKP Selamet, SH, MH, telah mengungkapkan bahwa pelaku dan korban memiliki hubungan akrab sebagai guru dan murid. "Hubungan antara korban dan pelaku sudah terjalin lama karena Z adalah seorang guru ngaji," kata Kasat Reskrim Polres Blora dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di Gedung Tristan Polres Blora pada Rabu, 27 September 2023.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa peristiwa ini telah terjadi beberapa kali, dengan tidak hanya satu korban, tetapi sekitar tiga korban yang telah teridentifikasi. "Oleh karena itu, kami sangat berhati-hati dalam menjalankan penyelidikan dan penyidikan kasus ini, terutama untuk menjaga kesejahteraan mental para korban yang masih anak-anak," tambahnya.
Kasat Reskrim juga mengharapkan bahwa dengan terungkapnya kasus ini, masyarakat, khususnya di Blora, akan lebih waspada terhadap potensi bahaya serupa. "Tidak menutup kemungkinan hal tersebut terjadi pada siapapun. Dan kebetulan pas terduga pelakunya adalah guru ngaji," tegas Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menyebutkan bahwa pelaku dapat dikenakan Pasal 6 huruf C Jo Pasal 15 Ayat 1 huruf G Undang-Undang No. 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 292 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.